* ASAL IKUTI
PROSEDUR
Warga masyarakat
tidak perlu ragu ikut program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penyakit yang
memerlukan pengobatan dengan biaya besar dijamin pembiayaannya, asalkan sesuai
prosedur dan kebutuhan medis.
Dari sekian banyak pelayanan pengobatan
penyakit, hanya ada 16 item pelayanan yang tidak ditanggung oleh program JKN.
Selebihnya, dijamin pembiayaannya oleh program JKN.
"Layanan kesehatan yang berbiaya besar
seperti cuci darah, jantung, stroke atau kanker, semua itu ditanggung dalam
program JKN. Namun, ini yang perlu digarisbawahi, prosesnya harus sesuai dengan
prosedur dan kebutuhan medis," kata Kepala Departemen Hubungan Masyarakat,
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Irfan Humaidi, di kantor
BPJS Kesehatan, Jakarta, akhir pekan lalu.
Irfan menjelaskan, dalam program JKN ada
prosedur baru yang harus dipahami pesertanya. Prosedur itu berbeda dengan
kebiasaan masyarakat selama ini yang langsung berobat ke rumah sakit. Pemegang
kartu JKN harus berobat ke pelayanan tingkat dasar (primer) terlebih dahulu,
bisa ke puskesmas, klinik dokter bersama, atau dokter keluarga.
"Pada awalnya masyarakat mungkin ribet
harus ke puskesmas dulu. Tetapi, jika sistem ini sudah jalan, masyarakat akan
terbiasa. Dengan demikian, tidak terjadi penumpukan pasien di rumah sakit.
Penyakit ringan cukup ditangani di puskesmas saja," ujarnya.
Jika dokter di puskesmas menilai pasien
membutuhkan layanan kesehatan lebih, menurut Irfan, dokter akan merujuk pasien
ke rumah sakit. Jika tanpa disertai surat rujukan, rumah sakit akan menolak
pasien.
"Ini yang kemudian ramai diberitakan
kalau sejumlah penyakit yang sebelumnya ditanggung dalam Kartu Jakarta Sehat
(KJS), tetapi tidak ditanggung JKN. Bukan tidak ditanggung, tetapi prosedurnya
tidak sesuai, atau lupa bawa kartu," ucapnya.
Irfan mengakui, bukan perkara mudah
mengubah pola pikir masyarakat yang terbiasa berobat langsung ke rumah sakit
untuk mau berobat terlebih dahulu ke layanan primer. Untuk itu, pihak BPJS akan
terus menyosialisasikan sistem baru agar program JKN bisa berjalan secara
optimal.
Sejak diluncurkan secara resmi pada 1
Januari 2014, jumlah peserta program JKN yang mendaftar secara mandiri terus
meningkat. Hingga Kamis (9/1) petang, tercatat ada 83.021 orang atau 9.000
peserta setiap harinya. Jumlah itu dil uar 116 juta peserta awal dari program
Jamkesmas, Jamsostek, TNI/Polri, dan Askes.
Ditambahkan, guna mendorong lebih banyak
peserta yang mendaftar, beberapa kantor pelayanan BPJS Kesehatan di
daerah-daerah tetap buka sampai malam. Ini terutama untuk peserta nonpenerima
upah (PNPU) atau peserta mandiri.
Pemerintah telah menetapkan besaran iuran
BPJS Kesehatan bagi PNPU terdiri atas tiga kelas iuran, yaitu Rp 25.000 per
bulan untuk pelayanan rawat inap kelas tiga, Rp 42.500 per bulan/orang untuk
kelas dua, dan Rp 59.500 per bulan/orang untuk kelas satu.
"Pada masa depan, pendaftaran bisa dilakukan via website sekaligus
verifikasi pembayaran. Jadi, ke kantor BPJS hanya untuk ambil kartu peserta.
Ini agar masyarakat yang melek teknologi bisa mudah mendaftar," ujarnya.
Selain itu, menurut Irfan Humaidi, pekan
depan pendaftaran juga mulai bisa dilakukan oleh bank-bank yang bekerja sama
dengan BPJS, yaitu BNI, BRI, dan Bank Mandiri. "Tetapi, hanya di
cabang-cabang tertentu saja," ucapnya.
Untuk peserta pekerja penerima upah (PPU),
Irfan menjelaskan, mereka tidak harus datang langsung ke kantor pendaftaran.
Tetapi, dari perusahaan bisa mendaftar secara kolektif ke bagian pemasaran BPJS
Kesehatan.
Bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan
karyawannya ke BPJS Kesehatan, akan bersiap-siap dikenai sanksi. Pengenaan
sanksi itu berupa surat teguran tertulis yang diberikan paling banyak 1 kali
untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja. Selain itu, ada juga sanksi denda
yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari sejak berakhirnya sanksi
teguran tertulis kedua berakhir.
Ditambahkan, denda dimaksud sebesar 0,1
persen setiap bulan dari iuran yang seharusnya dibayar, yang dihitung sejak
teguran tertulis kedua berakhir. Jadi, bulan pertama terlambat akan dikenai
denda 0,1 persen. Bulan berikutnya terlambat akan dikenai denda 2 persen hingga
seterusnya.
Tahu Keuntungan
Menurut Irfan, sebenarnya kalau perusahaan
mengetahui keuntungan jika bergabung dalam BPJS Kesehatan, maka secara sadar ia
akan langsung mendaftar. Dengan pengeluaran uang yang sama, tapi mendapatkan
kelebihan dari BPJS secara sadar, maka perusahaan akan mendaftar.
"Bandingkan dengan asuransi komersial,
premi yang harus dibayarkan bisa ratusan ribu per bulan, apalagi kalau sudah
punya riwayat penyakit tertentu, makin mahal. Jika tidak kombinasikan saja,
layanan yang tidak ditanggung JKN, bisa pakai asuransi komersial,"
ujarnya.
Tentang perhitungan premi bagi PPU, Irfan
menjelaskan, premi sebesar 5 persen dari gaji itu dibebankan pada pemberi kerja
sebesar 4,5 persen dan 0,5 persen dibayarkan pekerja. Namun, premi sebesar itu
untuk batasan gaji sebesar Rp 3,5 juta per bulan untuk layanan kelas 2.
"Jika ingin naik jadi kelas 1,
preminya bisa menambah sendiri iurannya di luar ketentuan 0,5 persen itu. Ada
hitung-hitungannya," ujarnya.
Batasan gaji itu diberlakukan, menurut
Irfan, karena gaji setiap orang berbeda-beda, mulai dari Rp 1 juta hingga
ratusan juta per bulan. Jadi, tidak fair jika ketentuan 5 persen itu dibebankan
sama kepada seseorang yang gajinya ratusan juta.
"Jika gaji pekerja itu Rp 100 juta per
bulan, masa preminya dikenakan Rp 5 juta per bulan. Jadi, tidak fair. Karena itu,
ada batasan gaji untuk penetapan premi," kata Irfan menegaskan. (Tri
Wahyuni)
Pelayanan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan
1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagai- mana
diatur dalam peraturan yang berlaku. 2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di
fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali
dalam keadaan darurat. 3. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program
jaminan kece- lakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja
atau hubungan kerja, sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan
kecelakaan kerja. 4. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program
jaminan kece- lakaan lalu lintas yang sifatnya wajib sampai nilai yang ditang
gung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas. 5. Pelayanan kesehatan yang
dilakukan di luar negeri, kecuali biaya pelayanan kesehatan itu sesuai dengan
standar tarif yang ditetap kan oleh menteri. 6. Pelayanan kesehatan untuk
tujuan estetik 7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas 8. Pelayanan meratakan
gigi (ortodonsi) 9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat
dan/atau alkohol 10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri,
atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri. 11. Pengobatan komplementer,
alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin se, chiropractic, yang
belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian, teknologi kesehatan (health
technology assessment). 12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan
sebagai percobaan (eksperimen). 13. Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi
dan susu 14. Perbekalan kesehatan rumah tangga 15. Pelayanan kesehatan akibat
bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/ wabah. 16. Biaya
pelayanan lainnya yang tidak ada hubungannya dengan manfaat jaminan kesehatan
yang diberikan. (www.suarakarya-online.com)
No comments:
Post a Comment