Tahukah
Anda? Dari sekitar 119 juta pekerja aktif di Indonesia, hanya 7,5% saja yang
telah memiliki program pensiun. Masih ada 110 juta pekerja yang belum memiliki
program pensiun, apapun bentuknya. Adalah fakta, sebagian besar perusahaan dan
karyawan belum pension minded. Bekerja masih terbatas pada orientasi pemenuhan
kebutuhan saat ini, belum berorientasi pada masa pensiun, saat tidak bekerja
lagi. Lantas, apa masalahnya?
1.
Kesinambungan income di saat pensiun menjadi tidak pasti
2.
Ketersediaan dana di hari tua, di saat pensiun tidak ada sehingga makin banyak
orang yang masih tetap bekerja setelah usia pensiun.
Maka,
kesadaran masyarakat akan pentingnya program pensiun harus menjadi prioritas.
Perusahaan dan karyawan secara bersama dapat menyepakati rancangan program
pensiun yang mereka inginkan, sesuai kebutuhan dan kondisi perusahaan.
Kesejahteraan
karyawan adalah isu penting di kalangan pekerja akhir-akhir ini. Tuntutan
kenaikan UMP, fasilitas kesehatan, dan tunjangan hari tua akan selalu menjadi
hot news di kalangan pekerja. Dulu program employee benefits (program
kesejahteraan karyawan) memang belum mendapat perhatian. Tapi kini, program
kesejahteraan karyawan sudah bergerak ke arah benchmark tertentu, yang menjadi
acuan baik perusahaan maupun pekerja/karyawan.
Bekerja
bukanlah sekadar untuk memperoleh gaji. Lebih dari itu, pekerja saat ini sangat
peduli terhadap fasilitas kesejahteraan karyawan yang tersedia di perusahaan
seperti program pensiun dan asuransi kesehatan. Employee Benefits, suka tidak
suka, akan menjadi sebuah Corporate Lifestyle, gaya hidup karyawan dalam
membangun reputasi. Semua itu diberkan di luar gaji. Hanya saja, program
pensiun yang berorientasi pada jaminan hari tua atau saat pensiun tampaknya
masih menjadi hal yang terlupakan.
Hingga kini
masih banyak perusahaan/pemberi kerja yang belum menyisihkan dananya untuk
program pensiun karyawan. Maka tidak sedikit karyawan yang belum atau tidak
dapat menikmati hari tua mereka. Padahal, hak untuk mendapatkan program pensiun
terbuka untuk semua karyawan, baik yang bekerja pada perusahaan swasta maupun
pekerja mandiri. Program pensiun bukanlah hak pegawai negeri atau TNI dan POLRI
semata.
Adalah
tanggung jawab pemberi kerja/perusahaan untuk memikirkan masa pensiun
pekerja/karyawan, seefisien dan seefektif mungkin. Tanggung jawab tersebut
dapat diwujudkan melalui penyediaan program pensiun. Hal ini sekaligus menjadi
bukti kepedulian perusahaan terhadap penghidupan hari tua karyawan dan
keluarganya sehingga mereka dapat bekerja lebih aman, nyaman, loyal dan
produktif. Pada gilirannya, mereka dapat menikmati masa pensiun yang sejahtera,
yang tidak tergantung pada orang lain. Karena masa pensiun yang sejahtera,
memang pantas mereka raih.
Tim Hartley
dari Pacific Financial Services, dalam penelitiannya terhadap 100 orang yang
mencapai usia pensiun yang sama diperoleh komposisi sebagai berikut:
Klasifikasi
Jumlah
Kaya 1
orang
Mandiri
segi keuangan 4 orang
Masih
bekerja 5 orang
Gagal 12
orang
Meninggal
dunia 29 orang
Bergantung
orang lain 49 orang
Penelitian
ini membuktikan bahwa 95% para pensiunan dalam keadaan masih bekerja, gagal,
meninggal dunia, atau bergantung pada orang lain. Hanya 5% pensiunan yang hidup
nyaman. Dimanakah kita kelak . ?
Menurut UU
No. 11/1992 tentang Dana Pensiun, ada 2 badan hukum yang dapat mengelola
program pensiun, yaitu Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun
Pemberi Kerja (DPPK). DPLK didirikan dan dikelola oleh bank atau perusahaan
asuransi jiwa, sedangkan DPPK dibentuk dan dikelola oleh pihak pemberi kerja.
Perbedaan kedua badan hukum itu, diantaranya terletak pada sifat kepesertaan
dan jenis iurannya. Kepesertaan DPLK terbuka bagi siapa saja dan dapat diikuti
oleh karyawan baik secara kumpulan maupun perorangan. Besarnya iuran bersifat
fleksibel, sesuai dengan kemampuan perusahaan dan/atau karyawan. Lain halnya
dengan DPPK, pesertanya hanya terbatas pada karyawan perusahaan pemberi kerja
saja.
Berdasarkan
manfaat pensiun, DPLK menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP),
yaitu program pensiun yang ditentukan besaran iurannya dan kemudian dihitung
manfaatnya. Seluruh iuran dan hasil investasi program ini dibukukan pada
rekening masing-masing peserta. Dalam PPIP, besarnya jumlah manfaat pensiun
yang akan diterima peserta sangat ditentukan oleh besarnya iuran, lamanya
kepesertaan, dan hasil investasi. Berbeda dengan DPPK, yang dapat berbentuk
PPIP atau PPMP (Program Pensiun Manfaat Pasti). Dalam PPMP, manfaat pensiun
ditentukan lebih dulu lalu dihitung iurannya. Penentuan besarnya iuran peserta PPMP
sangat ditentukan atas perhitungan aktuaria, dengan masukan pemberi kerja.
Jadi,
intinya program pensiun menjadi aspek penting yang harus diprioritaskan
perusahaan sebagai bagian program kesejahteraan karyawan. Edukasi akan
pentingnya program pensiun harus digalakkan. Untuk apa kita bekerja keras di
saat muda, tapi tidak cukup di saat pensiun. Raihlah pensiun yang sejahtera
sehingga kita berhak menikmatinya. Kerja Yes, Pensiun OK . Think Big, Dream Big
!!
No comments:
Post a Comment