Thursday, January 2, 2014

Kampanye SADAR PENSIUN; Kerja YES Pensiun OK …


Tahukah Anda? Dari sekitar 119 juta pekerja aktif di Indonesia, hanya 7,5% saja yang telah memiliki program pensiun. Masih ada 110 juta pekerja yang belum memiliki program pensiun, apapun bentuknya. Adalah fakta, sebagian besar perusahaan dan karyawan belum pension minded. Bekerja masih terbatas pada orientasi pemenuhan kebutuhan saat ini, belum berorientasi pada masa pensiun, saat tidak bekerja lagi. Lantas, apa masalahnya?
1. Kesinambungan income di saat pensiun menjadi tidak pasti
2. Ketersediaan dana di hari tua, di saat pensiun tidak ada sehingga makin banyak orang yang masih tetap bekerja setelah usia pensiun.

Maka, kesadaran masyarakat akan pentingnya program pensiun harus menjadi prioritas. Perusahaan dan karyawan secara bersama dapat menyepakati rancangan program pensiun yang mereka inginkan, sesuai kebutuhan dan kondisi perusahaan.

Kesejahteraan karyawan adalah isu penting di kalangan pekerja akhir-akhir ini. Tuntutan kenaikan UMP, fasilitas kesehatan, dan tunjangan hari tua akan selalu menjadi hot news di kalangan pekerja. Dulu program employee benefits (program kesejahteraan karyawan) memang belum mendapat perhatian. Tapi kini, program kesejahteraan karyawan sudah bergerak ke arah benchmark tertentu, yang menjadi acuan baik perusahaan maupun pekerja/karyawan.

Bekerja bukanlah sekadar untuk memperoleh gaji. Lebih dari itu, pekerja saat ini sangat peduli terhadap fasilitas kesejahteraan karyawan yang tersedia di perusahaan seperti program pensiun dan asuransi kesehatan. Employee Benefits, suka tidak suka, akan menjadi sebuah Corporate Lifestyle, gaya hidup karyawan dalam membangun reputasi. Semua itu diberkan di luar gaji. Hanya saja, program pensiun yang berorientasi pada jaminan hari tua atau saat pensiun tampaknya masih menjadi hal yang terlupakan.

Hingga kini masih banyak perusahaan/pemberi kerja yang belum menyisihkan dananya untuk program pensiun karyawan. Maka tidak sedikit karyawan yang belum atau tidak dapat menikmati hari tua mereka. Padahal, hak untuk mendapatkan program pensiun terbuka untuk semua karyawan, baik yang bekerja pada perusahaan swasta maupun pekerja mandiri. Program pensiun bukanlah hak pegawai negeri atau TNI dan POLRI semata.

Adalah tanggung jawab pemberi kerja/perusahaan untuk memikirkan masa pensiun pekerja/karyawan, seefisien dan seefektif mungkin. Tanggung jawab tersebut dapat diwujudkan melalui penyediaan program pensiun. Hal ini sekaligus menjadi bukti kepedulian perusahaan terhadap penghidupan hari tua karyawan dan keluarganya sehingga mereka dapat bekerja lebih aman, nyaman, loyal dan produktif. Pada gilirannya, mereka dapat menikmati masa pensiun yang sejahtera, yang tidak tergantung pada orang lain. Karena masa pensiun yang sejahtera, memang pantas mereka raih.

Tim Hartley dari Pacific Financial Services, dalam penelitiannya terhadap 100 orang yang mencapai usia pensiun yang sama diperoleh komposisi sebagai berikut:
Klasifikasi Jumlah
Kaya 1 orang
Mandiri segi keuangan 4 orang
Masih bekerja 5 orang
Gagal 12 orang
Meninggal dunia 29 orang
Bergantung orang lain 49 orang

Penelitian ini membuktikan bahwa 95% para pensiunan dalam keadaan masih bekerja, gagal, meninggal dunia, atau bergantung pada orang lain. Hanya 5% pensiunan yang hidup nyaman. Dimanakah kita kelak . ?

Menurut UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun, ada 2 badan hukum yang dapat mengelola program pensiun, yaitu Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). DPLK didirikan dan dikelola oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa, sedangkan DPPK dibentuk dan dikelola oleh pihak pemberi kerja. Perbedaan kedua badan hukum itu, diantaranya terletak pada sifat kepesertaan dan jenis iurannya. Kepesertaan DPLK terbuka bagi siapa saja dan dapat diikuti oleh karyawan baik secara kumpulan maupun perorangan. Besarnya iuran bersifat fleksibel, sesuai dengan kemampuan perusahaan dan/atau karyawan. Lain halnya dengan DPPK, pesertanya hanya terbatas pada karyawan perusahaan pemberi kerja saja.

Berdasarkan manfaat pensiun, DPLK menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), yaitu program pensiun yang ditentukan besaran iurannya dan kemudian dihitung manfaatnya. Seluruh iuran dan hasil investasi program ini dibukukan pada rekening masing-masing peserta. Dalam PPIP, besarnya jumlah manfaat pensiun yang akan diterima peserta sangat ditentukan oleh besarnya iuran, lamanya kepesertaan, dan hasil investasi. Berbeda dengan DPPK, yang dapat berbentuk PPIP atau PPMP (Program Pensiun Manfaat Pasti). Dalam PPMP, manfaat pensiun ditentukan lebih dulu lalu dihitung iurannya. Penentuan besarnya iuran peserta PPMP sangat ditentukan atas perhitungan aktuaria, dengan masukan pemberi kerja.

Jadi, intinya program pensiun menjadi aspek penting yang harus diprioritaskan perusahaan sebagai bagian program kesejahteraan karyawan. Edukasi akan pentingnya program pensiun harus digalakkan. Untuk apa kita bekerja keras di saat muda, tapi tidak cukup di saat pensiun. Raihlah pensiun yang sejahtera sehingga kita berhak menikmatinya. Kerja Yes, Pensiun OK . Think Big, Dream Big !!

No comments:

Post a Comment