Mulai 1 Januari 2014 sistem Jaminan Sosial terbaru atau JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) resmi diberlakukan. Namun masih banyak warga yang belum tahu apa itu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan dan JKN.
Berikut ini
adalah pertanyaan-pertanyaan dari warga yang masih bingung soal JKN dan BPJS
seperti dirangkum liputan6.com,
Selasa (31/12/2013):
1. Apa itu JKN dan BPJS Kesehatan
dan apa bedanya?
JKN
merupakan program pelayanan kesehatan terbaru yang merupakan kepanjangan dari
Jaminan Kesehatan Nasional yang sistemnya menggunakan sistem asuransi. Artinya,
seluruh warga Indonesia nantinya wajib menyisihkan sebagian kecil uangnya untuk
jaminan kesehatan di masa depan.
Bagaimana
dengan rakyat miskin? Tidak perlu khawatir, semua rakyat miskin atau PBI
(Penerima Bantuan Iuran) ditanggung kesehatannya oleh pemerintah. Sehingga
tidak ada alasan lagi bagi rakyat miskin untuk memeriksakan penyakitnya ke
fasilitas kesehatan.
Sementara
BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS ini adalah
perusahaan asuransi yang kita kenal sebelumnya sebagai PT Askes. Begitupun juga
BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial
Tenaga Kerja).
Antara JKN
dan BPJS tentu berbeda. JKN merupakan nama programnya, sedangkan BPJS merupakan
badan penyelenggaranya yang kinerjanya nanti diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan
Sosial Nasional).
2. Siapa saja saja peserta JKN?
Sesuai
Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
(SJSN), dengan adanya JKN, maka seluruh masyarakat Indonesia akan dijamin
kesehatannya. Dan juga kepesertaanya bersifat wajib tidak terkecuali juga
masyarakat tidak mampu karena metode pembiayaan kesehatan individu yang
ditanggung pemerintah.
3. Berapa iuran untuk Karyawan, PNS,
TNI/POLRI, pedagang, investor, pemilik usaha atau perusahaan atau pihak yang
bukan Penerima Bantuan Iuran ?
Sesuai
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 jenis Iuran dibagi menjadi:
- Iuran
Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah daerah dibayar
oleh Pemerintah Daerah (orang miskin dan tidak mampu)
- Iuran
Jaminan Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota TNI/POLRI,
Pejabat Negara, Pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta)
dibayar oleh Pemberi Kerja yang dipotong langsung dari gaji bulanan yang
diterimanya.
- Pekerja
Bukan Penerima Upah (pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri) dan
Peserta bukan Pekerja (investor, perusahaan, penerima pensiun, veteran,
perintis kemerdekaan, janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis
kemerdekaan) dibayar oleh Peserta yang bersangkutan.
Untuk
jumlah iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri
atas PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah
Non Pegawai Negeri akan dipotong sebesar 5 persen dari gaji atau Upah per
bulan, dengan ketentuan 3 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 2 persen
dibayar oleh peserta.
Tapi iuran
tidak dipotong sebesar demikian secara sekaligus. Karena secara bertahap akan
dilakukan dari 1 Januari 2014 – 30 Juni 2015 adalah pemotongan 4 persen dari
Gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja
dan 0,5 persen dibayar oleh Peserta.
Namun mulai
1 Juli 2015, pembayaran iuran 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan itu
menjadi 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen oleh Peserta.
Sementara
bagi peserta perorangan akan membayar iuran sebesar kemampuan dan kebutuhannya.
Untuk saat ini sudah ditetapkan bahwa:
- Untuk
mendapat fasilitas kelas I dikenai iuran Rp 59.500 per orang per bulan
- Untuk
mendapat fasilitas kelas II dikenai iuran Rp 42.500 per orang per bulan
- Untuk
mendapat fasilitas kelas III dikenai iuran Rp 25.500 per orang per bulan
Pembayaran
iuran ini dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan dan apabila ada
keterlambatan dikenakan denda administratif sebesar 2 persen dari total iuran
yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan. Dan besaran iuran
Jaminan Kesehatan ditinjau paling lama dua tahun sekali yang ditetapkan dengan
Peraturan Presiden.
4. Fasilitas apa saja yang didapat
jika ikut JKN?
A. Untuk
peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)
- Pekerja
penerima upah ( PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah non
Pegawai Negeri dan Pegawai Swasta, akan mendapatkan pelayanan kelas I dan II
- Pekerja
bukan penerima upah (Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, karyawan
swasta) akan mendapatkan pelayanan kelas I, II dan III sesuai dengan premi dan
kelas perawatan yang dipilih.
- Bukan
pekerja (investor, pemberi kerja, penerima pensiun, veteran, perintis
kemerdekaan serta janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis
kemerdekaan. Termasuk juga wirausahawan, petani, nelayan, pembantu rumah
tangga, pedagang keliling dan sebagainya) bisa mendapatkan kelas layanan
kesehatan I, II, dan III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih.
B. Penerima
Bantuan Iuran (PBI)
Orang yang
tergolong fakir miskin dan tidak mampu yang dibayarkan preminya oleh pemerintah
mendapatkan layanan kesehatan kelas III
5. Apakah sistem pelayanan BPJS
misalnya mengurus obat bisa lama dan dilempar sana-sini?
Direktur
Kepersertaan BPJS, Sri Endang Tidarwati mengatakan bahwa sistem pelayanan BPJS
akan lebih baik karena didukung oleh SDM yang banyak dan terlatih. Sementara
bila semua data lengkap dan seluruh isian dalam formulir sudah terisi dengan
baik, pihak BPJS (Badan penyelenggara Jaminan Sosial) mengklaim prosedur
pendaftaran menjadi peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) cukup 15 menit.
6. Apakah tenaga kesehatan akan
bersikap ramah terhadap peserta JKN?
Menteri
Kesehatan menyampaikan, bila ada satu RS yang dokternya galak, maka pasien ini
boleh pindah ke RS yang memiliki dokter yang ramah dan melayani dengan baik.
Menkes mengatakan, lama-lama jumlah pasien di dokter galak tersebut akan
berkurang. Sementara dokter yang melayani dengan baik dan gembira, jumlah
pasien dan pendapatannya meningkat.
7. Manfaat dan layanan apa saja yang
didapat peserta JKN?
Manfaat JKN
mencakup pelayanan pencegahan dan pengobatan termasuk pelayanan obat dan bahan
medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis. Seperti misalnya untuk
pelayanan pencegahan (promotif dan preventif), peserta JKN akan mendapatkan
pelayanan:
-
Penyuluhan kesehatan, meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan
faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.
- Imunisasi
dasar, meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri pertusis tetanus dan
Hepatitis B (DPT-HB), Polio dan Campak.
- Keluarga
Berencana, meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi
- Skrining
kesehatan diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko
penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu.
- Jenis
penyakit kanker, bedah jantung, hingga dialisis (gagal ginjal).
8. Alur pembuatan kartu BPJS
Kesehatan seperti apa?
Direktur
Pelayanan PT Askes Fadjriadinur mengatakan bahwa Anda bisa datang ke kantor
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kemudian melakukan hal berikut:
1. Mengisi
formulir pendaftaran
2.
Pembayaran premi
Anda akan
diberikan virtual account atau kode bank untuk pembayaran premi pertama yang
bisa dilakukan melalui ATM atau bank terdekat yang saat ini sudah bekerjasama
yaitu bank BRI, BNI dan Mandiri.
Untuk biaya
premi peserta mandiri dengan perawatan kelas 3, sebulan hanya Rp 25.500 per
orang, untuk perawatan kelas II sebulan Rp 42.500 per orang dan perawatan kelas
I sebesar Rp 50.000 per orang.
Adapun
besaran premi pada kelompok pekerja sebesar 5 persen dari gaji pokoknya, 2
persen dibayarkan oleh yang bersangkutan dan 3 persen dibayarkan oleh
perusahaan tempat pekerja bekerja.
3. Mendapat
kartu BPJS Kesehatan yang berlaku di seluruh Indonesia
Setelah
membayar premi, nantinya Anda akan mendapat kartu BPJS Kesehatan yang menjadi
bukti bahwa Anda merupakan peserta JKN. Saat ini fasilitas kesehatan yang
dimiliki pemerintah otomatis melayani JKN. Sementara fasilitas kesehatan milik
swasta yang dapat melayani JKN jumlahnya terus bertambah. Hanya tinggal sekitar
30 persen saja yang belum bergabung.
9. Bagaimana dengan fasilitas
kesehatan swasta?
Pemerintah
dan pemerintah daerah dapat memberikan kesempatan kepada swasta untuk berperan
serta memenuhi ketersediaan fasilitas kesehatan dan penyelenggaraan pelayanan
kesehatan.
10. Bagaimana alur pelayanan
kesehatan, katanya tidak boleh langsung ke rumah sakit?
- Untuk
pertama kali setiap peserta terdaftar pada satu fasilitas kesehatan tingkat
pertama (Puskesmas) yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan setelah mendapat
rekomendasi dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
- Dalam
jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) bulan selanjutnya peserta berhak memilih
fasilitas kesehatan tingkat pertama yang diinginkan.
- Peserta
harus memperoleh pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama
tempat peserta terdaftar, kecuali berada di luar wilayah fasilitas kesehatan
tingkat pertama tempat peserta terdaftar atau dalam keadaan kegawatdaruratan
medis.
Direktur
Pelayanan PT Askes Fadjriadinur menambahkan, bila sudah aktif menjadi peserta,
alur pelayanan menggunakan pola rujukan berjenjang yang dimulai dari sistem
layanan primer hingga tersier.
Ia
mengatakan, layanan primer terdiri atas Puskemas, klinik dokter pribadi serta
klinik pratama (klinik swasta). Jadi nanti setiap orang mulai berobat dari
sistem layanan primer dulu sehingga menghindari penumpukkan di satu rumah
sakit. Khusus untuk keadaan darurat seperti kecelakaan atau penyakit yang tidak
bisa ditangani di layanan primer, bisa langsung ke rumah sakit.
11. Siapa yang menjamin program JKN
akan berlangsung baik tanpa korupsi?
Pengawasan
terhadap BPJS dilakukan secara eksternal dan internal. Secara eksternal,
pengawasan akan dilakukan oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) dan Lembaga
pengawas independen. Dan secara internal, BPJS akan diawasi oleh dewan pengawas
satuan pengawas internal.
12. Bagaimana jika terjadi kelebihan
atau kekurangan iuran?
- BPJS
Kesehatan menghitung kelebihan atau kekurangan iuran jaminan kesehatan sesuai
dengan gaji atau upah peserta.
- Dalam hal
terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud, BPJS
Kesehatan memberitahukan secara tertulis kepada pemberi kerja dan atau peserta
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya iuran.
- Kelebihan
atau kekurangan pembayaran iuran diperhitungkan dengan pembayaran iuran bulan
berikutnya.
13. Bila peserta tidak puas dengan
pelayanan yang diberikan, kemana harus mengadu?
Bila
peserta tidak puas terhadap pelayanan jaminan kesehatan yang diberikan oleh
fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka peserta dapat
menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan dan atau BPJS
Kesehatan.
Atau dapat
langsung datang ke posko BPJS di kota dan desa. Ada juga hotline servis BPJS di
nomor kontak 500-400.
(health.liputan6.com)
No comments:
Post a Comment