Dalam
kegiatan kerja sehari-hari selalu saja ada yang tidak sesuai dengan harapan,
baik hasil kerja, suasana kerja bahkan si tenaga kerja sendiri bisa terkena
kejadian yang tidak diinginkan. Jaminan kecelakaan kerja dari jamsostek bisa
menutupi derita yang terjadi karena kecelakaan kerja. Apasaja jenis kecelakaan
kerja yang dicover ? Betul nilai yang diterima ikut program ini sebesar 80 x
bulan gaji ? dan tata cara pengajuan klaim nya ?
Jika
terjadi sebuah kecelakaan dalam jam kerja anda terhitung mulai dari berangkat
serja hingga sampai kembali kerumah. Contoh kasus :
Jam 06.30
wib pagi hari berangkat tenaga kerja A dari rumahnya di jalan raya cileungsi,
baru keluar motornya dari pagar rumah langsung kena samber angkutan kota yang
lagi kecepatan tingi. Pegawai A langsung tak sadarkan diri dengan luka
disekujur tubuhnya. Para tetangga langsung berhamburan keluar rumah melihat
kejadian barusan dan segera mengevakuasi A.
Manfaat pertama :
Membawa A
ke rumah sakit terdekat dengan alat tranportasi kerumah sakit terdekat untuk
pulang dan pergi diganti maksimal sebesar Rp. 750.000 untuk moda angkutan
darat, Rp. 1 juta untuk angkutan laut dan Rp. 2.000.000 untuk angkutan udara
Manfaat kedua :
Sesampainya
dirumah sakit, masuk UGD, di operasi dan pemasangan infus disanan sini,
maksimal penggantian dari PT Jamsostek Rp. 20 juta
Manfaat ketiga :
Karena
parahnya luka yang diderita, tenaga kerja A diopname di rumah sakit hingga 2,5 bulan.
Siapa yang mencari nafkah selama beliau dalam proses pengobatan ? Jamsostek
mengganti gaji pokoknya sebesar 100%
selama 4 bulan pertama dan 75% pada 4 bulan kedua serta 50% seterusnya jika dia
masih mengalami rawat inap atau rawat jalan dirumahnya
Manfaat
keempat :
Memasuki
bulan ketiga perawatan ternyata kaki kanan tenaga kerja A tidak bisa
diselamatkan sehingga mesti diamputasi artinya mengalami cacat tetap dan
mendapat pergantian 70% dari 80 kali gaji perbulan. Kalau UMK baru kabupaten
bogor Rp. 2.020.000 = Rp. 113.120.000 ,- waw...
Manfaat terakhir :
Kita telah
berusaha maksimal, tapi Allah berkehendak lain, nyawa tenaga kerja A lebih
disayang Sang Pencipta. Ahli warisnya bisa mendapatkan santunan kematian 60% x
80 bulan gaji, ditambah biaya pemakaman Rp. 2.000.000 dan santunan berkala Rp.
200 ribu selama 24 bulan kedepan. Pada UMK diatas grand total bisa diterima
keluarga yang ditinggalkan Rp. 103.760.000,- waw 2 kali. kalau meninggal wajar
hanya terima Rp. 21 juta
Terakhir tata cara pengajuan klaim
sebagai berikut :
Pengusaha mengisi form jamsostek 3 dan
secepat mungkin mengirimkan kepada Jamsostek dalam waktu tidak melewati 2 x 24
Jam terhitung sejak insiden terjadinya kecelakaan
Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh atau
meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a dan
dikirim kepada Jamsostek tidak lebih dari 48 jam sejak tenaga kerja dinyatakan
sembuh atau meninggal. Seterusnya pihak Jamsostek segera menghitung dan
membayar santunan serta ganti rugi akibat kecelakaan kerja yang menjadi hak
ahli waris.
Form Jamsostek 3a berfungsi sebagai
pengajuan permintaan pembayaran jaminan dilengkapi bukti : Copi kartu peserta
KPJ, Surat keterangan dokter (asli) , Kuitansi biaya perawatan, pengobatan dan
kwitansi alat tranportasi (asli)
Demikian
manfaat bagi perusahaan dan tenaga kerja yang sudah terdaftar dalam program
jaminan kecelakaan kerja yang nilainya bisa mencapai 80 bulan gaji. (http://tenagakerja-indonesiaku.blogspot.com)
No comments:
Post a Comment