Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono meresmikan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Selasa (31/12).
"Melalui
BPJS, kini rakyat miskin di seluruh Indonesia bisa berobat dan dirawat gratis
di puskesmas dan rumah sakit," kata Yudhoyono di Istana Bogor.
"Rakyat
miskin berobat dan dijamin dan dijamin oleh BPJS. Saya tekankan, dengan BPJS
Kesehatan pemerintah berharap tidak ada lagi yang was was bagi orang tidak
mampu," imbuhnya. Pemerintah menargetkan pada 2019, 178 juta rakyat
Indonesia sudah menjadi peserta.
Untuk
membantu anda memahami lebih jauh mengenai SJSN dan BPJS, berikut poin-poin
yang kami rangkum untuk anda.
Siapa pelaksana SJSN?
Pelaksananya
yaitu PT Asuransi Kesehatan (Askes) dan PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(Jamsostek) resmi bertransformasi menjadi masing-masing BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan.
Berapa rumah sakit peserta peserta?
Sebanyak
1.710 rumah sakit swasta dan pemerintah serta 15.000 klinik dan dokter praktek
akan melayani peserta BPJS, kata Wakil Menteri Kesehatan Ali Gufron Mukti.
Berapakah iuran yang dibayarkan?
Biaya premi
warga yang tidak mampu akan ditanggung negara dengan besaran premi tanggungan
Rp 19.225 per orang per bulan untuk 86,4 juta warga miskin.
Biaya bagi
penerima upah/gaji rutin per bulan untuk satu tahun pertama sebesar 0,5% dari
gaji yang diterima, dan 4% dibayarkan oleh pihak perusahaan.
Bagi
masyarakat umum, pekerja yang tidak menerima upah mandiri dan sektor informal
iuran didasarkan kelas.
Kelas III
Rp 25.000, kelas II, Rp 42.500, dan kelas I, Rp 59.500
Warga yang
ingin menjadi peserta diminta datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat
Siapa yang bisa mendapatkan
fasilitas ini?
Ada dua
kelompok peserta yang dikelola BPJS Kesehatan yaitu peserta Penerima Bantuan
Iuran (PBI) dan peserta non-PBI.
Peserta PBI
terdiri dari fakir miskin dan orang tak mampu yang berdasarkan data pemerintah
pada 2011 peserta PBI berjumlah 86,4 juta orang.
Sedangkan
peserta non-PBI adalah pegawai negeri sipil, anggota TNI dan Polri, pegawai
swasta, pekerja mandiri, bukan pekerja seperti veteran dan penerima pensiun.
Bagaimana cara mendaftar?
Di situs
resmi PT Askes disebutkan bahwa calon peserta yang akan melakukan pendaftaran,
pembayaran iuran dan mendapatkan pelayanan kesehatan diminta mendatangi kantor
BPJS Kesehatan terdekat.
Warga juga
bisa menghubungi nomor telepon 021-500400 untuk menanyakan cabang PT Askes yang
terdekat untuk mengurus pendaftaran.
Apakah ada
batasan jenis penyakit atau perawatan?
Fasilitas
berlaku untuk semua jenis penyakit dan semua jenis perawatan dari berobat jalan
hingga rawat inap.
Bagaimana untuk peserta Kartu Jakarta
Sehat?
Sementara
itu, khusus untuk warga Jakarta yang sudah memiliki Kartu Jakarta Sehat,
sebagian akan masuk ke BPJS.
Sebanyak
1,2 juta dari 3,5 juta peserta KJS adalah warga miskin dan mereka akan masuk ke
BPJS serta dibiayai negara.
Sisanya sebanyak
2,3 juta jiwa juga dimasukkan ke BPJS tapi biaya mereka ditanggung Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta.
Pada 1
Januari 2014, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi
serta Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris akan menandatangani kerja sama
KJS dan BPJS. (www.bbc.co.uk)
No comments:
Post a Comment