Wednesday, January 1, 2014

JKN Diresmikan: Orang Miskin Boleh Sakit



Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meresmikan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Selasa (31/12).

"Melalui BPJS, kini rakyat miskin di seluruh Indonesia bisa berobat dan dirawat gratis di puskesmas dan rumah sakit," kata Yudhoyono di Istana Bogor.

"Rakyat miskin berobat dan dijamin dan dijamin oleh BPJS. Saya tekankan, dengan BPJS Kesehatan pemerintah berharap tidak ada lagi yang was was bagi orang tidak mampu," imbuhnya. Pemerintah menargetkan pada 2019, 178 juta rakyat Indonesia sudah menjadi peserta.

Untuk membantu anda memahami lebih jauh mengenai SJSN dan BPJS, berikut poin-poin yang kami rangkum untuk anda.
Siapa pelaksana SJSN?

Pelaksananya yaitu PT Asuransi Kesehatan (Askes) dan PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) resmi bertransformasi menjadi masing-masing BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Berapa rumah sakit peserta peserta?

Sebanyak 1.710 rumah sakit swasta dan pemerintah serta 15.000 klinik dan dokter praktek akan melayani peserta BPJS, kata Wakil Menteri Kesehatan Ali Gufron Mukti.
Berapakah iuran yang dibayarkan?

Biaya premi warga yang tidak mampu akan ditanggung negara dengan besaran premi tanggungan Rp 19.225 per orang per bulan untuk 86,4 juta warga miskin.

Biaya bagi penerima upah/gaji rutin per bulan untuk satu tahun pertama sebesar 0,5% dari gaji yang diterima, dan 4% dibayarkan oleh pihak perusahaan.

Bagi masyarakat umum, pekerja yang tidak menerima upah mandiri dan sektor informal iuran didasarkan kelas.

Kelas III Rp 25.000, kelas II, Rp 42.500, dan kelas I, Rp 59.500

Warga yang ingin menjadi peserta diminta datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat

Siapa yang bisa mendapatkan fasilitas ini?

Ada dua kelompok peserta yang dikelola BPJS Kesehatan yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta non-PBI.

Peserta PBI terdiri dari fakir miskin dan orang tak mampu yang berdasarkan data pemerintah pada 2011 peserta PBI berjumlah 86,4 juta orang.

Sedangkan peserta non-PBI adalah pegawai negeri sipil, anggota TNI dan Polri, pegawai swasta, pekerja mandiri, bukan pekerja seperti veteran dan penerima pensiun.
Bagaimana cara mendaftar?

Di situs resmi PT Askes disebutkan bahwa calon peserta yang akan melakukan pendaftaran, pembayaran iuran dan mendapatkan pelayanan kesehatan diminta mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Warga juga bisa menghubungi nomor telepon 021-500400 untuk menanyakan cabang PT Askes yang terdekat untuk mengurus pendaftaran.
Apakah ada batasan jenis penyakit atau perawatan?

Fasilitas berlaku untuk semua jenis penyakit dan semua jenis perawatan dari berobat jalan hingga rawat inap.
Bagaimana untuk peserta Kartu Jakarta Sehat?

Sementara itu, khusus untuk warga Jakarta yang sudah memiliki Kartu Jakarta Sehat, sebagian akan masuk ke BPJS.

Sebanyak 1,2 juta dari 3,5 juta peserta KJS adalah warga miskin dan mereka akan masuk ke BPJS serta dibiayai negara.

Sisanya sebanyak 2,3 juta jiwa juga dimasukkan ke BPJS tapi biaya mereka ditanggung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pada 1 Januari 2014, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi serta Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris akan menandatangani kerja sama KJS dan BPJS. (www.bbc.co.uk)

No comments:

Post a Comment