Tuesday, January 21, 2014

Karut marut pengalihan data JPK Jamsostek ke BPJS Kesehatan

Mulai awal tahun baru ini, pemerintah telah resmi menjalankan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Dalam perjalannya ternyata terdapat kendala banyaknya peserta kesehatan (JPK) Jamsostek yang tidak bisa berobat. Dalam kejadian ini, Jamsostek yang telah berubah jadi BPJS Ketenagakerjaan dituding belum memberikan data ke BPJS Kesehatan.

Kepala Biro Pengembangan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan, Romi Erfianto membantah kabar tersebut. Menurut Romi, pihaknya sudah tujuh kali melakukan Konsolidasi dengan lembaga terkait termasuk BPJS Kesehatan, tujuannya membahas keselarasan operasional dalam hal penerimaan iuran dan data, agar peserta dapat melihat langsung datanya secara transparan.

"Secara teknologi data JPK sudah dialihkan secara bertahap, master data berupa data tenaga kerja beserta keluarganya dan fasilitas kesehatannya, karena kami tahu bahwa BPJS Kesehatan membutuhkan mapping terhadap penerimaan data tersebut," ucap Romi kepada merdeka.com di Jakarta, akhir pekan ini.

Menurut Romi, saat ini jika ada keluhan dari pasien JPK Jamsostek yang ditolak berobat karena datanya tidak terakses ketika berobat itu adalah domain BPJS Kesehatan. Romi memastikan pihaknya telah menyelesaikan penyerahan data secara bertahap terakhir 24 Desember 2013 lalu.

"Data tersebut secara resmi telah kami serahkan. Askes di IT nya harus bisa diakses fasilitas kesehatan seluruh Indonesia. Persoalan bisa Askes adalah domain Askes (BPJS Kesehatan) data tersebut. Kami enggak bisa akses keluhan pelanggan di tolak yang tidak tau data, poliklinik menolak engga pegang data," jelasnya.

Romi menegaskan, pihaknya telah mengalihkan data JPK Jamsostek melalui satu pintu. Semua data masyarakat yang ikut JPK Jamsostek sudah diserahkan akhir tahun lalu.


"Kita mengirim satu pintu antara institusi dan Askes. Di Askes sudah diserahkan dan tidak bisa dibuka itu masalah di Aksesnya," tutupnya. (www.merdeka.com)

No comments:

Post a Comment