Wednesday, January 1, 2014

Mau Berobat Gratis, Bayar Premi Bulanan Rp25 Ribu



Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terbagi menjadi dua, yaitu kelompok peserta baru dan pengalihan dari program terdahulu.

Program terdahulu adalah mereka yang menjadi peserta asuransi kesehatan di PT Asuransi Kesehatan (pegawai negeri), Jaminan Kesehatan Masyarakat, Tentara Nasional Indonesia dan polisi (peserta PT Asabri), serta PT Jamsostek.

BPJS menerima peserta baru, baik perorangan maupun perusahaan. Masyarakat miskin berhak memperoleh subsidi premi dari pemerintah sebesar Rp 19.225 per bulan per orang. Dengan menjadi peserta JKN, masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan dari tingkat puskesmas sampai rumah sakit.

"Cukup dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan, akan mendapat layanan kesehatan," kata Direktur Hukum dan Hubungan Antar-Lembaga PT Askes, Purnawarman Basundoro, di Jakarta, 30 Desember 2013. Dengan kartu itu, pasien tak lagi dipungut biaya berobat.

Sedangkan peserta baru adalah siapa pun warga negara, termasuk yang bukan pekerja formal dan bukan penerima subsidi, yang belum mendapatkan jaminan kesehatan. Untuk mendapatkan layanan kesehatan, mereka harus mendaftar lebih dulu ke kantor BPJS terdekat--dulu kantor PT Askes. Untuk mendapatkan layanan kesehatan secara gratis, masyarakat harus membayar premi secara rutin tiap bulan.

Berikut tata cara pendaftarannya:

1. Calon peserta melakukan pendaftaran ke BPJS Kesehatan dengan mengisi formulir daftar isian peserta dan menunjukkan kartu identitas (KTP atau SIM atau KK atau paspor)
2. BPJS Kesehatan memberikan informasi tentang virtual account calon peserta. Virtual account berlaku untuk masing-masing individu calon peserta. Kemudian, calon peserta melakukan pembayaran ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.
4. Peserta melakukan konfirmasi pembayaran iuran pertama ke BPJS Kesehatan.
5. BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada peserta.

Lalu berapa premi atau iuran yang harus dibayar?

1. Bagi pekerja dengan gaji minimal Rp 2.2 juta, jumlah premi adalah 5 persen dari total gaji. Empat persen dari total premi dibayarkan oleh pengusaha dan satu persen dibayarkan oleh pekerja.
3. Iuran bagi pekerja informal sebesar Rp 25.500 per bulan untuk mendapatkan layanan rawat inap kelas III, Rp 42.500 untuk kelas II, dan Rp 59.500 untuk kelas I.
(www.tempo.co)

No comments:

Post a Comment