Peserta
program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) terbagi menjadi dua, yaitu kelompok peserta baru dan
pengalihan dari program terdahulu.
Program
terdahulu adalah mereka yang menjadi peserta asuransi kesehatan di PT Asuransi
Kesehatan (pegawai negeri), Jaminan Kesehatan Masyarakat, Tentara Nasional
Indonesia dan polisi (peserta PT Asabri), serta PT Jamsostek.
BPJS
menerima peserta baru, baik perorangan maupun perusahaan. Masyarakat miskin berhak
memperoleh subsidi premi dari pemerintah sebesar Rp 19.225 per bulan per orang.
Dengan menjadi peserta JKN, masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan dari
tingkat puskesmas sampai rumah sakit.
"Cukup
dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan, akan mendapat layanan kesehatan,"
kata Direktur Hukum dan Hubungan Antar-Lembaga PT Askes, Purnawarman Basundoro,
di Jakarta, 30 Desember 2013. Dengan kartu itu, pasien tak lagi dipungut biaya
berobat.
Sedangkan
peserta baru adalah siapa pun warga negara, termasuk yang bukan pekerja formal
dan bukan penerima subsidi, yang belum mendapatkan jaminan kesehatan. Untuk
mendapatkan layanan kesehatan, mereka harus mendaftar lebih dulu ke kantor BPJS
terdekat--dulu kantor PT Askes. Untuk mendapatkan layanan kesehatan secara
gratis, masyarakat harus membayar premi secara rutin tiap bulan.
Berikut tata cara pendaftarannya:
1. Calon
peserta melakukan pendaftaran ke BPJS Kesehatan dengan mengisi formulir daftar
isian peserta dan menunjukkan kartu identitas (KTP atau SIM atau KK atau
paspor)
2. BPJS
Kesehatan memberikan informasi tentang virtual account calon peserta. Virtual account
berlaku untuk masing-masing individu calon peserta. Kemudian, calon peserta
melakukan pembayaran ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS
Kesehatan.
4. Peserta
melakukan konfirmasi pembayaran iuran pertama ke BPJS Kesehatan.
5. BPJS Kesehatan
memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada peserta.
Lalu berapa premi atau iuran yang
harus dibayar?
1. Bagi
pekerja dengan gaji minimal Rp 2.2 juta, jumlah premi adalah 5 persen dari
total gaji. Empat persen dari total premi dibayarkan oleh pengusaha dan satu
persen dibayarkan oleh pekerja.
3. Iuran
bagi pekerja informal sebesar Rp 25.500 per bulan untuk mendapatkan layanan
rawat inap kelas III, Rp 42.500 untuk kelas II, dan Rp 59.500 untuk kelas I.
(www.tempo.co)
No comments:
Post a Comment