Wednesday, January 1, 2014

Sebelum ke RS, Peserta BPJS Wajib Dirujuk Dokter



Untuk menghindari penumpukan pasien di rumah sakit pasca diresmikannya sistem Jaminan Kesehatan Nasional, pasien harus berobat ke dokter atau klinik terlebih dahulu sebelum dirujuk ke RS.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Kesehatan Ali Gufron Mukti, pasca diluncurkannya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa (31/12).
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak bisa langsung datang ke rumah sakit dengan memakai kartu ini.
"Untuk dilayani berobat, masyarakat harus mengikuti urutan seperti biasa yaitu mendatangi dokter atau klinik baru ke rumah sakit. Jadi tidak bisa sedikit-sedikit langsung ke rumah sakit, kecuali kalau darurat," kata Ali kepada wartawan BBC Arti Ekawati, Selasa (31/12) melalui telepon di Jakarta.
Sistem ini dilayani oleh penyelenggara Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) yang merupakan transformasi dari PT Askes dan PT Jamsostek.
Lantas apa yang membedakan BPJS dari asuransi kesehatan yang dikelola oleh BUMN?
Ali menjelaskan BPJS adalah asuransi sosial yang tidak mencari laba dan lebih pada memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Dulu-dulu sudah ada program Jamkesmas, Jamkesmas atau Jamkesda. Ini awal dari asuransi sosial. Nah sekarang program-program itu dijadikan satu menjadi program BPJS yang kita kenal sebagai Jaminan Kesehatan Nasional," kata Ali.
Program ini adalah bagian dari sistem pengaman sosial nasional yang meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian dan jaminan hari tua/pensiun.
"Hampir semua penyakit di-cover asal sesuai dengan indikasi medis, termasuk pemeriksaan penunjang dan alat-alat kesehatan yang diperlukan seperti kacamata ataupun obat kanker yang mahal."
Ali Gufron Mukti
"Kita berkeinginan setiap warga bangsa tidak hanya memiliki jaminan kesehatan tapi juga jaminan lain," kata Ali.
Menurut Ali, setiap Klik warga IndonesiaKlik baik yang berstatus pegawai maupun yangKlik bekerja di sektor informal harus mendaftarKlik di program ini agar bisa mendapatkan manfaat dari jaminan tersebut.
Batasan tanggungan
Namun, warga yang sudah memegang kartu Jamkesmas tidak perlu lagi mendaftar karena sudah otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS dan "kartu yang lama tetap berlaku."
Selain itu, masyarakat yang memegang kartu Askes dan Jamsostek juga dapat terus mempergunakan kartu tersebut hingga adanya pengumuman lebih lanjut.
BPJS, menurut Ali, akan juga melindungi masyarakat dari penyakit-penyakit berat seperti jantung dan gagal ginjal, serta dapat berlaku untuk rawat inap maupun rawat jalan.
"Hampir semua penyakit di-cover asal sesuai dengan indikasi medis, termasuk pemeriksaan penunjang dan alat-alat kesehatan yang diperlukan seperti kacamata ataupun obat kanker yang mahal. Hampir-hampir tidak ada batasan asalkan sesuai dengan indikasi medis, kecuali kalau tidak memenuhi prosedur," kata dia.
Harga yang akan dibayarkan oleh BPJS kepada rumah sakit, klinik dan dokter masih di bawah rata-rata harga pasar.
"Berlaku mulai 1 Januari dalam artian bila anda sudah terdaftar di BPJS, bisa langsung berobat mulai besok."
Untuk mendaftarkan seluruh warga Indonesia agar mengikuti program ini, Ali mengaku pemerintah butuh waktu setidaknya paling lama hingga 2019.
Kurang sosialisasi
Sejauh ini sudah ada 1.710 rumah sakit swasta dan milik pemerintah serta sekitar 15.000 dokter praktek, klinik dan puskesmas yang telah menandatangani kontrak pelayanan masyarakat dalam program ini.
Hasbullah Tabrani, Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia yang juga turut merancang program ini mengatakan sistem ini mewajibkan semua yang mempunyai penghasilan untuk ikut asuransi.
"Sistem ini diterapkan di negara-negara seperti Jepang, Taiwan, Korea Selatan. Asuransi komersial masih akan terus ada, hanya saja bersifat sebagai tambahan," kata Tabrani.
Sejauh ini, ia menilai kesiapan pemerintah dalam melaksanakan program ini mencapai sekitar 70-80%. Hanya saja Tabrani mengakui kurangnya sosialisasi, sehingga masih banyak warga yang belum mengetahui apa itu BPJS.
Selain itu kurangnya sosialisasi, ia mengatakan harga yang akan dibayarkan oleh BPJS kepada klinik, rumah sakit ataupun dokter masih di bawah rata-rata harga pasar.
"Sehingga rumah sakit atau klinik dokter yang sudah laku kemungkinan belum mau ikut [menandatangani kontrak] program ini." (www.bbc.co.uk)

No comments:

Post a Comment