Saturday, January 4, 2014

Menko Kesra: Dengan BPJS, Tak Ada Pasien yang Ditolak Rumah Sakit


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai berjalan 1 Januari 2014. Pemerintah menjamin tak ada lagi warga masyarakat yang ditolak rumah sakit hanya gara-gara tak punya biaya.

"Semua dicover. Itu pelayanan kesehatan dasar, meliputi pelayanan kesehatan menyelamatkan jiwa seeorang," kata Menko Kesra Agung Laksono di Istana Bogor, Senin (30/12/2013).

Berikut tanya jawab wartawan dan Agung soal BPJS selengkapnya:

Bagaimana nanti teknis pelaksanaan BPJS 1 Januari?

Jadi BPJS ini core-nya kan Askes yang melaksanakan. Mereka direksi Askes yang lama automatically jadi direksi BPJS kesehatan. Aset dan gedung yang ada juga digunakan. Langsung melaksanakan langkah-langkah seperti sosialisasi, pembayaran terhadap klaim dari rumah sakit, klinik yang terima pasien.

Apakah masyarakat harus mendaftar lagi?

BPJS mulai tanggal 1 sudah mulai menerima pendaftaran. Di kota-kota BPJS di Jakarta dan di daerah lainnya. Pembayarannya di beberapa bank. Ada BRI, Mandiri dan akan ditambah sesuai kebutuhan. Guna memberikan kesempatan pada lebih dari 125 juta warga yang belum mendaftar. Sekarang kan baru 121,6 juta orang.
Bagaimana seleksinya?

86,4 juta orang itu dari Jamkesmas yang selama ini terima. Dia langsung jadi peserta BPJS. Jamkesmas juga dasarnya dari BPJS. 86,4 juta plus PNS, TNI, Polri, kemudian yang ikut Jamsostek. Jadi ya total 121,6 juta.

Rumah sakit yang menerima BPJS seluruh Indonesia?

Dari 2.300 rumah sakit, baru 1.700-an yang sudah join, sudah MoU. Seluruh Indonesia, apakah RS pemerintah, daerah, maupun RS swasta.

Kita sudah umumkan dari sekarang. Orang membawa kartu itu sudah cukup. Kartu Askes yang sekarang masih berlaku, Jamkesmas, bersamaan dengan itu, berangsur-angsur akan ganti kartu baru.

Dengan adanya BPJS, tidak ada pasien lagi yang ditolak di RS?

Ya, tentu saja dengan adanya dialokasikan 35 persen dari penduduk Indonesia yang berpenghasilan rendah yang selama ini mendapatkan Jamkesmas, Jamkesda tetap berlaku. Maka tentu diharapkan semua rumah sakit tetap melayani warga yang tergolong tidak mampu. Karena mereka sudah terjaring 35 persen itu dari pusat melalui PBI yang menggantikan Jamkesmas, ditambah dari yang daerah Jamkesda.
Kalau warga miskin yang tidak terdaftar di BPJS bagaimana?

Itu Jamkesda masih berlaku. Jamkesmas sama Jamkesda kalau digabung akan besar sekali.

Pelayanan khusus dicover juga?

Semua dicover. Itu pelayanan kesehatan dasar meliputi pelayanan kesehatan menyelamatkan jiwa seeorang. Bukan pelayanan kesehatan kosmetik. Kecelakaan, pengobatan, sakit berat, semua termasuk. Begitu jadi peserta, melakukan pembayaran iuran (premi) maka dia berharap mendapatkan pelayanan medis.

Untuk yang tidak mampu preminya berapa?

Dibayar oleh negara. Rp 19.225 per orang per bulan. Itu untuk Rp 86,4 juta warga miskin. Kemudian untuk masyarakat umum, pekerja yang tidak menerima upah mandiri, sektor informal dan sebagainya. Itu ada kelas-kelasnya. Kelas III Rp 25 ribu, kelas II RP 45 ribu dan kelas I Rp 60 ribu.

Untuk warga miskin, 2014 ini langsung dapat?

Sudah karena itu hanya memindahkan dari Jamkesmas ke Penerima Bantuan Iiuran (PBI). Kartu yang lama masih berlaku. Secara bertahap akan diganti. (www.news.detik.com)

No comments:

Post a Comment