Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai berjalan 1 Januari 2014. Pemerintah menjamin tak ada lagi warga masyarakat yang ditolak rumah sakit hanya gara-gara tak punya biaya.
"Semua
dicover. Itu pelayanan kesehatan dasar, meliputi pelayanan kesehatan
menyelamatkan jiwa seeorang," kata Menko Kesra Agung Laksono di Istana
Bogor, Senin (30/12/2013).
Berikut
tanya jawab wartawan dan Agung soal BPJS selengkapnya:
Bagaimana nanti teknis pelaksanaan
BPJS 1 Januari?
Jadi BPJS
ini core-nya kan Askes yang melaksanakan. Mereka direksi Askes yang lama
automatically jadi direksi BPJS kesehatan. Aset dan gedung yang ada juga
digunakan. Langsung melaksanakan langkah-langkah seperti sosialisasi,
pembayaran terhadap klaim dari rumah sakit, klinik yang terima pasien.
Apakah masyarakat harus mendaftar
lagi?
BPJS mulai
tanggal 1 sudah mulai menerima pendaftaran. Di kota-kota BPJS di Jakarta dan di
daerah lainnya. Pembayarannya di beberapa bank. Ada BRI, Mandiri dan akan
ditambah sesuai kebutuhan. Guna memberikan kesempatan pada lebih dari 125 juta
warga yang belum mendaftar. Sekarang kan baru 121,6 juta orang.
Bagaimana seleksinya?
86,4 juta
orang itu dari Jamkesmas yang selama ini terima. Dia langsung jadi peserta
BPJS. Jamkesmas juga dasarnya dari BPJS. 86,4 juta plus PNS, TNI, Polri,
kemudian yang ikut Jamsostek. Jadi ya total 121,6 juta.
Rumah sakit yang menerima BPJS
seluruh Indonesia?
Dari 2.300
rumah sakit, baru 1.700-an yang sudah join, sudah MoU. Seluruh Indonesia,
apakah RS pemerintah, daerah, maupun RS swasta.
Kita sudah
umumkan dari sekarang. Orang membawa kartu itu sudah cukup. Kartu Askes yang
sekarang masih berlaku, Jamkesmas, bersamaan dengan itu, berangsur-angsur akan
ganti kartu baru.
Dengan adanya BPJS, tidak ada pasien
lagi yang ditolak di RS?
Ya, tentu
saja dengan adanya dialokasikan 35 persen dari penduduk Indonesia yang
berpenghasilan rendah yang selama ini mendapatkan Jamkesmas, Jamkesda tetap
berlaku. Maka tentu diharapkan semua rumah sakit tetap melayani warga yang
tergolong tidak mampu. Karena mereka sudah terjaring 35 persen itu dari pusat
melalui PBI yang menggantikan Jamkesmas, ditambah dari yang daerah Jamkesda.
Kalau warga miskin yang tidak
terdaftar di BPJS bagaimana?
Itu
Jamkesda masih berlaku. Jamkesmas sama Jamkesda kalau digabung akan besar
sekali.
Pelayanan khusus dicover juga?
Semua
dicover. Itu pelayanan kesehatan dasar meliputi pelayanan kesehatan
menyelamatkan jiwa seeorang. Bukan pelayanan kesehatan kosmetik. Kecelakaan,
pengobatan, sakit berat, semua termasuk. Begitu jadi peserta, melakukan
pembayaran iuran (premi) maka dia berharap mendapatkan pelayanan medis.
Untuk yang tidak mampu preminya
berapa?
Dibayar
oleh negara. Rp 19.225 per orang per bulan. Itu untuk Rp 86,4 juta warga
miskin. Kemudian untuk masyarakat umum, pekerja yang tidak menerima upah
mandiri, sektor informal dan sebagainya. Itu ada kelas-kelasnya. Kelas III Rp
25 ribu, kelas II RP 45 ribu dan kelas I Rp 60 ribu.
Untuk warga miskin, 2014 ini
langsung dapat?
Sudah
karena itu hanya memindahkan dari Jamkesmas ke Penerima Bantuan Iiuran (PBI).
Kartu yang lama masih berlaku. Secara bertahap akan diganti. (www.news.detik.com)
No comments:
Post a Comment