Untuk
mempermudah pendaftaran calon peserta jaminan sosial atau JKN (Jaminan
Kesehatan Nasional), Menteri Koordiator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono
mengatakan bahwa pendaftaran bisa dilakukan di tiga bank yang sudah bekerjasama
dengan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).
"Pendaftaran
juga dapat dilakukan melalui Bank BNI, Mandiri dan BRI. Dan kemungkinan juga
bisa ditambah jika masih dibutuhkan," kata Menko Kesra dalam rilis yang
dikirimkan ke Liputan6.com, Kamis (2/1/2014).
Hal ini
dilakukan, untuk memberi kesempatan kepada lebih dari 125 juta rakyat Indonesia
yang belum mendaftar program JKN baik secara perorangan maupun badan usaha.
Lebih
lanjut Menkokesra menjelaskan, melalui JKN, pelayanan kesehatan yang di
tanggung ialah pelayanan kesehatan dasar yang mengancam jiwa seseorang, jadi
bukan pelayanan kesehatan kosmetik. Termasuk di dalamnya kecelakaan,
pengobatan, semua ditanggung termasuk hemodialisa (cuci darah).
"Begitu
masuk menjadi peserta dan membayar iuran maka ia berhak mendapatkan pelayanan
kesehatan secara lengkap sesuai indikasi medis", kata Menkokesra.
Bagi
pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja, ada 3 pilihan besaran iuran per
jiwa per bulan, yaitu Rp 25.500,- untuk rawat inap kelas 3, Rp 42.500,- untuk
rawat inap kelas 2, dan Rp 59.500,- untuk rawat inap kelas 1.
“Untuk
rakyat tergolong tidak mampu dibayar oleh negara sebesar 19.225 rupiah per
bulan", terang Menkokesra.
(health.liputan6.com)
No comments:
Post a Comment