Saturday, January 4, 2014

Peserta Jamsostek Otomatis Terdaftar di BPJS



Transformasi PT Jamsostek menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS) sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2014. Meskipun pada hari pertama pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih banyak ditemui warga masyarakat yang salah alamat dengan mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Solo Budiman Siagiaan mengatakan, warga masyarakat yang masih salah alamat dengan mendatangi BPJS Ketenagakerjaan untuk mengurus proses pembuatan JKN. Pasalnya, salah satu program yang dimiliki Jamsotek adalah Jaminan Pemeliharaan kesehatan (JPK).

"Sejauh ini tidak ada permasalahan karena sejak awal persiapannya sudah matang, jadi lebih siap. Khusus Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang sudah di alihkan ke BPJS Kesehatan," jelasnya kepada Okezone di Solo, Jawa Tengah, Jumat (3/1/2014).

Menurut Budiman, program pemerintah ini berjalan seperti apa yang di harapkan. Di mana per 1 Januari 2014 BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan secara khusus dilayani terpisah.

Sedangkan target yang diharapkan bagi pendaftar program ini setelah Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan, yaitu bisa melindungi masyarakat yang bekerja di sektor formal maupun informal yang ada di empat kabupaten dan satu Kota Surakarta bisa terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. "Kita akan lebih agresif untuk perluasan kepesertaan," jelasnya.

Sementara Staf BPJS Kesehatan wilayah Solo Hariyatni, mengungkapkan masuk ke skemanya BPJS Kesehatan yang utama adalah iurannya mengacu pada penerima PBI sebesar Rp19.225.

Menurutnya, PKMS merupakan Program Pemkot Solo yang dibiayai APBD. Tidak bisa disamakan dengan program Jamkesmas yang secara otomatis bisa beralih ke JKN bila prosesnya sudah selesai.

"Dibedakan menjadi dua. Dulu ada Jamkesmas sekarang berubah menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ada  PKMS yang mengelola dari pemerintah kota. Jadi semisal terjadi kasus, ya, dari  pemerintah kota. Jadi  pengalihan sementara ini adalah PBI yang dulu bernama Jamkesmas yang dibiayai oleh APBN," jelasnya.

Meski begitu, masyarakat Kota Solo yang sudah mengantongi PKMS di persilahkan mendaftarkan diri di program JKN secara mandiri. Sebab, program JKN merupakan program pemerintah yang berlakunya secara nasional, serta tidak ada plafon biaya.

"Dan bisa mendaftar perorangan asal mampu membayar iurannya. Bagi pendaftar perorangan yang sudah cuci darah, pengidap Kanker tetap kita layani sepenuhnya. Dan Tidak boleh di tolak," pungkasnya. (economy.okezone.com)

No comments:

Post a Comment