Transformasi
PT Jamsostek menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS)
sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2014. Meskipun pada hari pertama pendaftaran
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih banyak ditemui warga masyarakat yang
salah alamat dengan mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Solo Budiman Siagiaan mengatakan, warga
masyarakat yang masih salah alamat dengan mendatangi BPJS Ketenagakerjaan untuk
mengurus proses pembuatan JKN. Pasalnya, salah satu program yang dimiliki
Jamsotek adalah Jaminan Pemeliharaan kesehatan (JPK).
"Sejauh
ini tidak ada permasalahan karena sejak awal persiapannya sudah matang, jadi
lebih siap. Khusus Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang sudah di alihkan ke BPJS
Kesehatan," jelasnya kepada Okezone di Solo, Jawa Tengah, Jumat (3/1/2014).
Menurut
Budiman, program pemerintah ini berjalan seperti apa yang di harapkan. Di mana
per 1 Januari 2014 BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan secara khusus
dilayani terpisah.
Sedangkan
target yang diharapkan bagi pendaftar program ini setelah Jamsostek berubah
menjadi BPJS Ketenagakerjaan, yaitu bisa melindungi masyarakat yang bekerja di
sektor formal maupun informal yang ada di empat kabupaten dan satu Kota
Surakarta bisa terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. "Kita akan lebih
agresif untuk perluasan kepesertaan," jelasnya.
Sementara
Staf BPJS Kesehatan wilayah Solo Hariyatni, mengungkapkan masuk ke skemanya
BPJS Kesehatan yang utama adalah iurannya mengacu pada penerima PBI sebesar
Rp19.225.
Menurutnya,
PKMS merupakan Program Pemkot Solo yang dibiayai APBD. Tidak bisa disamakan
dengan program Jamkesmas yang secara otomatis bisa beralih ke JKN bila
prosesnya sudah selesai.
"Dibedakan
menjadi dua. Dulu ada Jamkesmas sekarang berubah menjadi Penerima Bantuan Iuran
(PBI). Ada PKMS yang mengelola dari
pemerintah kota. Jadi semisal terjadi kasus, ya, dari pemerintah kota. Jadi pengalihan sementara ini adalah PBI yang dulu
bernama Jamkesmas yang dibiayai oleh APBN," jelasnya.
Meski
begitu, masyarakat Kota Solo yang sudah mengantongi PKMS di persilahkan
mendaftarkan diri di program JKN secara mandiri. Sebab, program JKN merupakan
program pemerintah yang berlakunya secara nasional, serta tidak ada plafon
biaya.
"Dan
bisa mendaftar perorangan asal mampu membayar iurannya. Bagi pendaftar
perorangan yang sudah cuci darah, pengidap Kanker tetap kita layani sepenuhnya.
Dan Tidak boleh di tolak," pungkasnya. (economy.okezone.com)
No comments:
Post a Comment