Menteri
Sosial Salim Segaf Al Jufri menyatakan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
(PMKS) berhak mendapat pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Namun, PMKS belum terdaftar sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
“BPJS
menggantikan lembaga jaminan sosial di Indonesia, seperti PT Askes dan PT
Jamsostek, sehingga setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang tinggal
minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS,” kata Menteri Sosial Salim Segaf
Al Jufri saat kunjungan kerja di DIY, Selasa (14/1).
Kementerian
Sosial telah menetapkan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan teregister
sebanyak 86,4 juta jiwa. Namun, sebanyak 6,7 juta jiwa PMKS belum teregister.
Mereka yang belum teregister di antaranya penyandang disabilitas terlantar 1,4
juta jiwa, peserta program askesos (asuransi kesehatan sosial) sebanyak 225
ribujiwa, dan penerima asistensi lanjut
usia terlantar 26.500 jiwa.
Selain itu,
penerima asistensi sosial penyandang disabilitas berat 22 ribu jiwa dan
penghuni panti penerima bantuan subsidi (anak terlantar, korban napza, lansia,
pasca tuna sosial) sebanyak 89.031 jiwa belum terdaftar sebagai penerima
bantuan iuran jaminan kesehatan.
“Total penerima
bantuan iuran jaminan kesehatan teregitster dan belum teregister sebanyak
88.199.427 jiwa, ” kata Mensos.
Setiap
tahun, Mensos mengatakan anggaran jaminan kesehatan disiapkan untuk perubahan
data sebanyak tiga juta jiwa. Menurutnya, setiap tahun muncul nama baru.
"Mereka ini layak menerima bantuan iuran bantuan kesehatan tetapi belum
terdaftar," ujarnya.
Data
tersebut, kata Mensos berasal dari 2011. Karena itu, banyak data yang
kemungkinan berubah. "Data awal dari BPS sejak 2011, sekarang sudah awal
2014 sehingga bisa saja data berubah," ujarnya.
Perbaikan
data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan akan diproses melalui RT/RW.
Perbaikan data akan dilakukan setiap enam bulan. (www.republika.co.id)
No comments:
Post a Comment