Kementerian
Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatra Barat (Sumbar) akan mengusahakan para
narapidana dan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di seluruh
provinsi akan dapat menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Kemenkumham
Sumbar mengupayakan agar narapidana untuk ikut serta dalam program BPJS yang
baru saja diresmikan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar,
Sudirman D Hurry, di Padang, Kamis (16/1).
Menurut
dia, Kemenkumham Sumbar melakukan pendataan mengenai hak kesehatan para napi
serta tahanan di sejumlah Lapas dan Rutan. "Sambil menunggu kerja sama
tingkat pusat antara Kemenkumham dengan Kementerian Kesehatan soal napi ikut
porgram BPJS, kami akan melakukan pendataan napi di sejumlah lapas,"
ungkapnya.
Napi-napi
akan dapat ikut semua, tidak dibedakan, karena semua warga negara harus
dilindungi jaminan sosial itu. "Kami usahakan seluruh napi di Lapas dan
rutan untuk mengikuti program BPJS dalam masalah kesehatan," kata Sudirman
D Hurry.
Dia
mengatakan tenaga kesehatan di Sumbar ada dua yakni di Lapas Muaro Kelas II-A
Padang dan Lapas Pariaman, sedangkan lapas dan rutan yang minim tenaga
kesehatan akan tetap berkoordinasi dengan puskesmas-puskesmas. "Kalau
perlu jadwalkan dua kali dalam seminggu petugas kesehatan melakukan pemeriksaan
bagi warga binaan di Lapas dan Rutan," katanya.
Menurut
dia, layanan kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia, karena itu
harus diperhatikan secara maksimal pula. "Kami berusaha untuk memberikan
secara maksimal kepada napi dalam masalah kesehatan."
Jika ada
napi yang harus dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut, maka
pihaknya akan membawanya ke rumah sakit dengan kawalan beberapa petugas lapas.
"Bagi napi yang menjadi penderita penyakit TBC dan penderita penyakit
lainnya dibawa ke rumah sakit," kata Sudirman. (www.republika.co.id)
No comments:
Post a Comment