Kenaikan gaji Anggota Direksi dan Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan dinilai tidak rasional jika sampai berkali-kali lipat.
Setelah PT
Jamsostek (Persero) per 1 Januari 2014 berubah menjadi Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, pada tahun pertama, direksi berencana
akan menaikkan gaji karyawan sebesar 25%.
Menurut
pengamat BUMN Said Didu, penilaian tidak rasional, menurutnya, jelas jika
melihat jumlah kelolaan yang masih kalah dengan perusahaan lain misalnya
Pertamina dan Bank Mandiri.
Hingga
akhir tahun lalu, Jamsostek sendiri hanya memiliki dana kelolaan yang mencapai
Rp143,62 triliun. Sementara menurut kabar yang beredar gaji Dirut yang mencapai
Rp120 juta akan dinaikkan menjadi Rp530 juta, sedangkan dana kelolaan BPJS
hanya sekitar Rp150 triliun.
"Dirut
Pertamina digaji Rp230 juta, total aset Rp700 triliun lebih. Dirut Bank Mandiri
digaji Rp150 jutaan, aset ratusan triliun. Sementara BPJS Ketenagakerjaan, uang
datang sendiri karena perintah undang-undang sehingga pekerja, perusahaan,
membayar iuran," jelas Said Didu dalam keterangan tertulisnya Kamis (15/1)
ini.
Said
menambahkan perbandingan lain seperti gaji Gubernur Bank Indonesia sebulan
Rp199,34 juta dengan tanggung jawab mengawasi aset perbankan yang mendekati Rp5
ribu triliun. Lalu gaji presiden dengan tugas yang begitu banyak, digaji Rp62
juta per bulan dengan dana operasional atau taktis Rp2 miliar per bulan.
Pemerintah
sendiri, sambung Said lagi, sebenarnya sudah mengesahkan aturan tentang
mekanisme pemberian upah kepada anggota dewan pengawas dan anggota direksi
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan melalui
Peraturan Presiden (Perpres) No 110 Tahun 2013. (www.metrotvnews.com)
No comments:
Post a Comment