Friday, January 17, 2014

Penaikan Gaji Direksi BPJS Dinilai tidak Rasional


Kenaikan gaji Anggota Direksi dan Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan dinilai tidak rasional jika sampai berkali-kali lipat.

Setelah PT Jamsostek (Persero) per 1 Januari 2014 berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, pada tahun pertama, direksi berencana akan menaikkan gaji karyawan sebesar 25%.

Menurut pengamat BUMN Said Didu, penilaian tidak rasional, menurutnya, jelas jika melihat jumlah kelolaan yang masih kalah dengan perusahaan lain misalnya Pertamina dan Bank Mandiri.

Hingga akhir tahun lalu, Jamsostek sendiri hanya memiliki dana kelolaan yang mencapai Rp143,62 triliun. Sementara menurut kabar yang beredar gaji Dirut yang mencapai Rp120 juta akan dinaikkan menjadi Rp530 juta, sedangkan dana kelolaan BPJS hanya sekitar Rp150 triliun.

"Dirut Pertamina digaji Rp230 juta, total aset Rp700 triliun lebih. Dirut Bank Mandiri digaji Rp150 jutaan, aset ratusan triliun. Sementara BPJS Ketenagakerjaan, uang datang sendiri karena perintah undang-undang sehingga pekerja, perusahaan, membayar iuran," jelas Said Didu dalam keterangan tertulisnya Kamis (15/1) ini.

Said menambahkan perbandingan lain seperti gaji Gubernur Bank Indonesia sebulan Rp199,34 juta dengan tanggung jawab mengawasi aset perbankan yang mendekati Rp5 ribu triliun. Lalu gaji presiden dengan tugas yang begitu banyak, digaji Rp62 juta per bulan dengan dana operasional atau taktis Rp2 miliar per bulan.

Pemerintah sendiri, sambung Said lagi, sebenarnya sudah mengesahkan aturan tentang mekanisme pemberian upah kepada anggota dewan pengawas dan anggota direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 110 Tahun 2013. (www.metrotvnews.com)

No comments:

Post a Comment