Masih
minimnya informasi akan Tunjangan Hari Tua (THT) serta jaminan kesehatan bagi
para pegawai negeri sipil, Universitas Brawijaya bekerjasama dengan PT. TASPEN
(Persero) dan PT. ASKES (Persero) menyelenggarakan sosialisasi “Program THT dan
Pensiun serta ASKES tentang Hak dan
Kewajiban Peserta ASKES PNS di Lingkungan Universitas Brawijaya”. Event ini
diselenggarakan pada beberapa waktu bertempat di Gedung Rektorat UB Lantai 8.
Secara umum
sosialisai ini memberikan informasi serta program program TASPEN dan ASKES yang
ditujukan kepada PNS di UB yang diwakili oleh kepala bagian masing masing unit
di Kantor Pusat serta kepala bagian kepegawaian tiap fakultas sebagai peserta
kegiatan. Acara ini dibuka oleh sambutan Pembantu Rektor II UB Warkum Sumitro
SH MH. Dalam sambutannya Warkum mengusulkan kepada pihak TASPEN maupun ASKES agar
dibuat kartu multifungsi sehingga para PNS tidak kebingungan dalam memakai jasa
ASKES maupun TASPEN. “Ada beberapa hal yang perlu dipertegas lagi tentang
faslilatas TASPEN dan ASKES agar para pegawai bisa bekerja dengan maksimal dan
tenang apabila ada kejelasan hak dan jaminan masa depan serta kesehatan, “
lanjut Warkum.
PT. TASPEN
Cabang Malang yang diwakili oleh Drs. H. Muchson memaparkan beberapa Hak
peserta TASPEN diantaranya Hak Pensiun Pertama dan Tabungan Hari tua, Uang Duka
Wafat dan Asuransi Kematian, Uang Kekuarangan Pensiun, Pensium Pertama Veteran,
Pensiun Janda/Duda, Pensiun Yatim-Piatu, Pensiun Lanjutan/Pindah dari Kantor
Cabang Lain, Tabungan Hari Tua dan Pengembalian Iuran Pensiun Peserta yang
Berhenti karena Pensiun/Keluar, ASuransi Kematian bagi Istri/Suami /Anak yang
Meninggal Dunia dan Tabungan Hari Tua dan ASuransi Kematian bagi Peserta Aktif
Meninggal Dunia. “Sebagian besar para pegawai negeri tidak mengetahui kalau
mereka sudah ikut program TASPEN mulai dari Capeg,” lanjut Muchson.
Sistem
perhitungan Hak Peserta TASPEN tunjangan hari tua adalah 2,5% x gaji pokok x
masa kerja, dan menurut Muchson nantinya para peserta TASPEN yang sudah purna
tugas paling tidak mendapat 75% dari gaji pokok semasa masih aktif. Senada
dengan Muchson, Susanti Vita Devi perwakilan dari PT ASKES Cabang Malang juga
memaparkan Hak para pegawai negeri yang menjadi peserta wajib PT. ASKES. (http://prasetya.ub.ac.id)
No comments:
Post a Comment