Wednesday, January 8, 2014

Pentingnya THT Bagi Pegawai Negeri Sipil



 Masih minimnya informasi akan Tunjangan Hari Tua (THT) serta jaminan kesehatan bagi para pegawai negeri sipil, Universitas Brawijaya bekerjasama dengan PT. TASPEN (Persero) dan PT. ASKES (Persero) menyelenggarakan sosialisasi “Program THT dan Pensiun serta ASKES  tentang Hak dan Kewajiban Peserta ASKES PNS di Lingkungan Universitas Brawijaya”. Event ini diselenggarakan pada beberapa waktu bertempat di Gedung Rektorat UB Lantai 8.

Secara umum sosialisai ini memberikan informasi serta program program TASPEN dan ASKES yang ditujukan kepada PNS di UB yang diwakili oleh kepala bagian masing masing unit di Kantor Pusat serta kepala bagian kepegawaian tiap fakultas sebagai peserta kegiatan. Acara ini dibuka oleh sambutan Pembantu Rektor II UB Warkum Sumitro SH MH. Dalam sambutannya Warkum mengusulkan kepada pihak TASPEN maupun ASKES agar dibuat kartu multifungsi sehingga para PNS tidak kebingungan dalam memakai jasa ASKES maupun TASPEN. “Ada beberapa hal yang perlu dipertegas lagi tentang faslilatas TASPEN dan ASKES agar para pegawai bisa bekerja dengan maksimal dan tenang apabila ada kejelasan hak dan jaminan masa depan serta kesehatan, “ lanjut Warkum.

PT. TASPEN Cabang Malang yang diwakili oleh Drs. H. Muchson memaparkan beberapa Hak peserta TASPEN diantaranya Hak Pensiun Pertama dan Tabungan Hari tua, Uang Duka Wafat dan Asuransi Kematian, Uang Kekuarangan Pensiun, Pensium Pertama Veteran, Pensiun Janda/Duda, Pensiun Yatim-Piatu, Pensiun Lanjutan/Pindah dari Kantor Cabang Lain, Tabungan Hari Tua dan Pengembalian Iuran Pensiun Peserta yang Berhenti karena Pensiun/Keluar, ASuransi Kematian bagi Istri/Suami /Anak yang Meninggal Dunia dan Tabungan Hari Tua dan ASuransi Kematian bagi Peserta Aktif Meninggal Dunia. “Sebagian besar para pegawai negeri tidak mengetahui kalau mereka sudah ikut program TASPEN mulai dari Capeg,” lanjut Muchson.

Sistem perhitungan Hak Peserta TASPEN tunjangan hari tua adalah 2,5% x gaji pokok x masa kerja, dan menurut Muchson nantinya para peserta TASPEN yang sudah purna tugas paling tidak mendapat 75% dari gaji pokok semasa masih aktif. Senada dengan Muchson, Susanti Vita Devi perwakilan dari PT ASKES Cabang Malang juga memaparkan Hak para pegawai negeri yang menjadi peserta wajib PT. ASKES. (http://prasetya.ub.ac.id)

No comments:

Post a Comment