Thursday, January 16, 2014

Program BPJS masih harus terus disosialisasikan ke masyarakat



* Banyak masyarakat yang masih belum kenal apa itu BPJS?

Pada awal 1 Januari 2014, pemerintah resmi meluncurkan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Program ini mulai dilaksanakan secara keseluruhan semua rumah sakit pemerintah di Indonesia, namun semua itu masih belum banyak diketahui masyarakat.

Ketua Umum Pengurus Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN) dr.Eddy Junaidi menilai persiapan program BPJS Kesehatan, terlihat dipaksakan karena banyak fasilitas dan pelayanan baik Sumber daya manusia (SDM) yang belum siap.

“Kalau saya melihat persiapan program BPJS yang dilakukan pemerintah seolah dipaksakan, seharusnya semua fasilitas dan pelayanan sudah siap sehingga tidak membuat pihak RS jadi kerepotan dengan membludaknya pasien KJS (Kartu Jakarta Sehat),” ujarnya kepada LICOM, saat ditemui di RS.Budi Asih, Jakarta Timur, Senin (13/01/14) lalu.

Eddy menambahkan, bahwa persiapan KJS seolah belum maksimal pelayanannya karena masih banyak pasien yang tidak mengerti tentang KJS, sehingga masyarakat yang hanya sakit ringan seperti masuk angin saja harus rujuk ke rumah sakit.

“Saya melihat sosialisasi pemerintah ke masyarakat masih kurang dan harus diperjelas kembali, agar masyarakat tidak bingung dengan program KJS ini, kalau saya melihat anggaran yang besar dalam program KJS juga perlu diawasi, agar tidak terjadi korupsi,” jelas Eddy.

Melalui program BPJS ini, pemerintah menargetkan pada 2019, 178 juta rakyat Indonesia sudah menjadi peserta. Bagaimanakah cara untuk bisa mendapatkan layanan BPJS kesehatan ini?. @aguslensa.

Berikut beberapa tata cara untuk bisa mendapatkan layanan BPJS kesehatan yang dijalankan mulai 1 Januari 2014:
Pelaksana SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) BPJS, yaitu PT Asuransi Kesehatan (Askes) dan PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang bertransformasi menjadi masing-masing BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Tempat-tempat layanan SJSN BPJS
Sebanyak 1.710 rumah sakit swasta dan pemerintah serta 15.000 klinik dan dokter praktik akan melayani peserta BPJS.

Iuran yang harus dibayarkan
Biaya premi warga yang tidak mampu akan ditanggung negara dengan besaran premi tanggungan Rp.19.225 per orang/per bulan untuk 86,4 juta warga miskin.
Biaya bagi penerima upah/gaji rutin per bulan untuk satu tahun pertama sebesar 0,5% dari gaji yang diterima, dan 4% dibayarkan oleh pihak perusahaan.

Bagi masyarakat umum, pekerja yang tidak menerima upah mandiri dan sektor informal iuran didasarkan kelas.
Kelas III Rp 25.000, kelas II, Rp 42.500, dan kelas I, Rp 59.500.

Warga yang ingin menjadi peserta diminta datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat yang bisa mendapatkan fasilitas SJSN BPJS

Ada dua kelompok peserta yang dikelola BPJS Kesehatan yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta non-PBI.
Peserta PBI terdiri dari fakir miskin dan orang tak mampu yang berdasarkan data pemerintah pada 2011 peserta PBI berjumlah 86,4 juta orang.

Sedangkan peserta non-PBI adalah pegawai negeri sipil, anggota TNI dan Polri, pegawai swasta, pekerja mandiri, bukan pekerja seperti veteran dan penerima pensiun.

Cara mendaftar bagi pekerja penerima upah non-pegawai pemerintah:
1. Perusahaan mendaftar ke BPJS Kesehatan.
2. BPJS Kesehatan melakukan proses registrasi kepesertaan dan memberikan informasi tentang virtual account untuk perusahaan (di mana satu virtual account berlaku untuk satu perusahaan).
3. Perusahaan membayar ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.
4. Perusahaan mengkonfirmasikan pembayaran ke BPJS Kesehatan.
5. BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada perusahaan.

Cara mendaftar pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja:
1. Calon peserta melakukan pendaftaran ke BPJS Kesehatan dengan mengisi formulir daftar isian peserta dan menunjukkan kartu identitas (KTP, SIM, KK atau paspor).
2. BPJS Kesehatan memberikan informasi tentang virtual account calon peserta. Virtual account berlaku untuk masing-masing individu calon peserta. Kemudian calon peserta melakukan pembayaran ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.
4. Peserta melakukan konfirmasi pembayaran iuran pertama ke BPJS Kesehatan.
5. BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada peserta.

Di situs resmi PT Askes disebutkan bahwa calon peserta yang akan melakukan pendaftaran, pembayaran iuran dan mendapatkan pelayanan kesehatan diminta mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Warga juga bisa menghubungi nomor telepon 021-500400 untuk menanyakan cabang PT Askes yang terdekat untuk mengurus pendaftaran.

Apakah ada batasan jenis penyakit atau perawatan?
Fasilitas berlaku untuk semua jenis penyakit dan semua jenis perawatan dari berobat jalan hingga rawat inap. (www.lensaindonesia.com)

No comments:

Post a Comment