* Banyak
masyarakat yang masih belum kenal apa itu BPJS?
Pada awal 1
Januari 2014, pemerintah resmi meluncurkan program Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) Kesehatan. Program ini mulai dilaksanakan secara keseluruhan
semua rumah sakit pemerintah di Indonesia, namun semua itu masih belum banyak
diketahui masyarakat.
Ketua Umum
Pengurus Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN) dr.Eddy Junaidi menilai persiapan
program BPJS Kesehatan, terlihat dipaksakan karena banyak fasilitas dan pelayanan
baik Sumber daya manusia (SDM) yang belum siap.
“Kalau saya
melihat persiapan program BPJS yang dilakukan pemerintah seolah dipaksakan,
seharusnya semua fasilitas dan pelayanan sudah siap sehingga tidak membuat
pihak RS jadi kerepotan dengan membludaknya pasien KJS (Kartu Jakarta Sehat),”
ujarnya kepada LICOM, saat ditemui di RS.Budi Asih, Jakarta Timur, Senin (13/01/14)
lalu.
Eddy
menambahkan, bahwa persiapan KJS seolah belum maksimal pelayanannya karena
masih banyak pasien yang tidak mengerti tentang KJS, sehingga masyarakat yang
hanya sakit ringan seperti masuk angin saja harus rujuk ke rumah sakit.
“Saya melihat
sosialisasi pemerintah ke masyarakat masih kurang dan harus diperjelas kembali,
agar masyarakat tidak bingung dengan program KJS ini, kalau saya melihat
anggaran yang besar dalam program KJS juga perlu diawasi, agar tidak terjadi
korupsi,” jelas Eddy.
Melalui
program BPJS ini, pemerintah menargetkan pada 2019, 178 juta rakyat Indonesia
sudah menjadi peserta. Bagaimanakah cara untuk bisa mendapatkan layanan BPJS
kesehatan ini?. @aguslensa.
Berikut
beberapa tata cara untuk bisa mendapatkan layanan BPJS kesehatan yang
dijalankan mulai 1 Januari 2014:
Pelaksana
SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) BPJS, yaitu PT Asuransi Kesehatan (Askes)
dan PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang bertransformasi menjadi
masing-masing BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Tempat-tempat layanan SJSN BPJS
Sebanyak
1.710 rumah sakit swasta dan pemerintah serta 15.000 klinik dan dokter praktik
akan melayani peserta BPJS.
Iuran yang harus dibayarkan
Biaya premi
warga yang tidak mampu akan ditanggung negara dengan besaran premi tanggungan
Rp.19.225 per orang/per bulan untuk 86,4 juta warga miskin.
Biaya bagi
penerima upah/gaji rutin per bulan untuk satu tahun pertama sebesar 0,5% dari
gaji yang diterima, dan 4% dibayarkan oleh pihak perusahaan.
Bagi
masyarakat umum, pekerja yang tidak menerima upah mandiri dan sektor informal
iuran didasarkan kelas.
Kelas III
Rp 25.000, kelas II, Rp 42.500, dan kelas I, Rp 59.500.
Warga yang ingin menjadi peserta
diminta datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat yang bisa mendapatkan
fasilitas SJSN BPJS
Ada dua
kelompok peserta yang dikelola BPJS Kesehatan yaitu peserta Penerima Bantuan
Iuran (PBI) dan peserta non-PBI.
Peserta PBI
terdiri dari fakir miskin dan orang tak mampu yang berdasarkan data pemerintah
pada 2011 peserta PBI berjumlah 86,4 juta orang.
Sedangkan
peserta non-PBI adalah pegawai negeri sipil, anggota TNI dan Polri, pegawai
swasta, pekerja mandiri, bukan pekerja seperti veteran dan penerima pensiun.
Cara mendaftar bagi pekerja penerima
upah non-pegawai pemerintah:
1.
Perusahaan mendaftar ke BPJS Kesehatan.
2. BPJS
Kesehatan melakukan proses registrasi kepesertaan dan memberikan informasi
tentang virtual account untuk perusahaan (di mana satu virtual account berlaku
untuk satu perusahaan).
3. Perusahaan
membayar ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.
4.
Perusahaan mengkonfirmasikan pembayaran ke BPJS Kesehatan.
5. BPJS
Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada perusahaan.
Cara mendaftar pekerja bukan
penerima upah dan bukan pekerja:
1. Calon
peserta melakukan pendaftaran ke BPJS Kesehatan dengan mengisi formulir daftar
isian peserta dan menunjukkan kartu identitas (KTP, SIM, KK atau paspor).
2. BPJS
Kesehatan memberikan informasi tentang virtual account calon peserta. Virtual
account berlaku untuk masing-masing individu calon peserta. Kemudian calon
peserta melakukan pembayaran ke bank dengan virtual account yang sudah
diberikan BPJS Kesehatan.
4. Peserta
melakukan konfirmasi pembayaran iuran pertama ke BPJS Kesehatan.
5. BPJS
Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada peserta.
Di situs
resmi PT Askes disebutkan bahwa calon peserta yang akan melakukan pendaftaran,
pembayaran iuran dan mendapatkan pelayanan kesehatan diminta mendatangi kantor
BPJS Kesehatan terdekat. Warga juga bisa menghubungi nomor telepon 021-500400
untuk menanyakan cabang PT Askes yang terdekat untuk mengurus pendaftaran.
Apakah ada batasan jenis penyakit
atau perawatan?
Fasilitas
berlaku untuk semua jenis penyakit dan semua jenis perawatan dari berobat jalan
hingga rawat inap. (www.lensaindonesia.com)
No comments:
Post a Comment