Tujuan
Memberikan
perlindungan keuangan terhadap risiko meninggal dunia dan sekaligus berfungsi
sebagai tabungan untuk bekal di masa pensiun.
Keuntungan
Program
-
Keterangan dalam berkarya
-
Perlindungan jiwa peserta
- Bersifat
manfaat pasti
- Memenuhi
ketentuan Undang-undang No. 13 Tahun 2003
- Fasilitas
pajak atas manfaat
Masa
Asuransi
Selama masa
dinas dengan batasan usia pensiun normal.
Manfaat
Program
Manfaat yang didapat pada akhir masa
asuransi adalah pemberian sekaligus 100% Uang Asuransi
Manfaat yang didapat apabila peserta
meninggal dunia dalam masa asuransi adalah pemberian sekaligus 100% Uang
Asuransi
Manfaat yang didapat apabila peserta
berhenti dari kepesertaan Asuransi adalah pemberian sekaligus Nilai Tunai.
Besarnya Nilai Tunai Uang Asuransi dapat disesuaikan ketentuan UU
Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.
Premi
Premi
terdiri dari 2 (dua) bagian, yaitu Premi Back Service dan Premi Coming Service.
Premi Back Service adalah premi yang
dibayar oleh perusahaan tempat peserta bekerja sehubungan dengan penghargaan
terhadap masa kerja peserta yaitu saat masuk kerja sampai mulai asuransi. Premi
Back Service dibayar secara sekaligus oleh perusahaan pada awal asuransi.
Premi Coming Service adalah premi yang
dibayar untuk mengcover masa kerja yang akan dijalani peserta mulai dari masuk
asuransi sampai usia pensiun (dalam hal ini 55 tahun). Premi Coming Service
dibayar secara tahuna, oleh perusahaan, karyawan atau ditanggung bersama antara
perusahaan dan karyawan.
Prosedur
Kepesertaan
a.
Mengajukan Surat Permohonan Asuransi Jiwa
b.
Menyerahkan sengan data-data lengkap peserta
c.
Melengkapi ketentuan Underwriting yang dibutuhkan
d. BNI Life
menerbitkan Polis dan Sertifikat
Persyaratan
Klaim
Klaim
diajukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah kejadian atau
konfirmasi awal melalui telepon atau faksimil.Seluruh klaim yang diajukan harus
menyertakan :
1. Dokumen
asli surat pengajuan klaim dari Pemegang Polis
2. Foto
copy KTP atau tanda pengenal lainnya dan Kartu Keluarga (KK)
3. Berita
acara kecelakaan lengkap dari instansi berwenang apabila risiko terjadi karena
kecelakaan
No comments:
Post a Comment