Wednesday, January 15, 2014

Tunjangan Hari Tua


Tujuan

Memberikan perlindungan keuangan terhadap risiko meninggal dunia dan sekaligus berfungsi sebagai tabungan untuk bekal di masa pensiun.

Keuntungan Program

- Keterangan dalam berkarya
- Perlindungan jiwa peserta
- Bersifat manfaat pasti
- Memenuhi ketentuan Undang-undang No. 13 Tahun 2003
- Fasilitas pajak atas manfaat

Masa Asuransi

Selama masa dinas dengan batasan usia pensiun normal.

Manfaat Program

    Manfaat yang didapat pada akhir masa asuransi adalah pemberian sekaligus 100% Uang Asuransi
    Manfaat yang didapat apabila peserta meninggal dunia dalam masa asuransi adalah pemberian sekaligus 100% Uang Asuransi
    Manfaat yang didapat apabila peserta berhenti dari kepesertaan Asuransi adalah pemberian sekaligus Nilai Tunai. Besarnya Nilai Tunai Uang Asuransi dapat disesuaikan ketentuan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

Premi

Premi terdiri dari 2 (dua) bagian, yaitu Premi Back Service dan Premi Coming Service.

    Premi Back Service adalah premi yang dibayar oleh perusahaan tempat peserta bekerja sehubungan dengan penghargaan terhadap masa kerja peserta yaitu saat masuk kerja sampai mulai asuransi. Premi Back Service dibayar secara sekaligus oleh perusahaan pada awal asuransi.
    Premi Coming Service adalah premi yang dibayar untuk mengcover masa kerja yang akan dijalani peserta mulai dari masuk asuransi sampai usia pensiun (dalam hal ini 55 tahun). Premi Coming Service dibayar secara tahuna, oleh perusahaan, karyawan atau ditanggung bersama antara perusahaan dan karyawan.

Prosedur Kepesertaan

a. Mengajukan Surat Permohonan Asuransi Jiwa
b. Menyerahkan sengan data-data lengkap peserta
c. Melengkapi ketentuan Underwriting yang dibutuhkan
d. BNI Life menerbitkan Polis dan Sertifikat

Persyaratan Klaim

Klaim diajukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah kejadian atau konfirmasi awal melalui telepon atau faksimil.Seluruh klaim yang diajukan harus menyertakan :

1. Dokumen asli surat pengajuan klaim dari Pemegang Polis
2. Foto copy KTP atau tanda pengenal lainnya dan Kartu Keluarga (KK)
3. Berita acara kecelakaan lengkap dari instansi berwenang apabila risiko terjadi karena kecelakaan

No comments:

Post a Comment