Friday, February 21, 2014

Banyak Rakyat Miskin Tak Masuk PBI, Bukti Sistem Data Pemerintah Buruk!


Pemerintah didesak membuat definisi rakyat miskin dan tidak mampu sesuai dengan semangat UU 13/2011 tentang penanganan fakir miskin.

Desakan ini dikemukakan anggota Komisi XI DPR Rieke Diah Pitaloka kepada wartawan di gedung DPR, Rabu (19/2/2014) menyikapi banyaknya rakyat miskin tak masuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari program BPJS.

"Padahal yang termasuk rakyat miskin atau tidak mampu adalah setiap orang memiliki penghasilan atau gaji sama dengan atau lebih kecil dari upah minimum kota/kabupaten," kata Rieke.

Banyaknya rakyat miskin yang belum mendapatkan jaminan kesehatan, menurut dia, lantaran sistem pendataan pemerintah buruk. Akibatnya mereka yang seharusnya berhak tidak masuk daftar PBI.

Rieke mengatakan, seharusnya seluruh rakyat Indonesia yang fakir miskin dan tidak mampu (termasuk peserta Jamkesda) per 1 Januari 2014 otomatis sebagai Peserta Jaminan Kesehatan pada BPJS kesehatan sebagai PBI yang dibayar oleh pemerintah pusat.

Tak itu saja,  dari hasil 50 hari penyelenggaraan jaminan kesehatan, Rieke menyatakan kalau aturan turunan yaitu Peraturan Pemerintah No 101/2012 tentang PBI mereduksi hak rakyat miskin dan tidak mampu untuk memperoleh jaminan kesehatan karena fakir miskin didefinisikan sebagai orang yang sama sekali tidak mempunyai mata pencaharian atau punya mata pencaharian tapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi dirinya dan keluarga.

Sementara pihak yang berwenang untuk menetapkan kreteria fakir miskin dan orang tidak mampu ujarnya adalah Kementerian Sosial setelah melakukan koordinasi dengan menteri dan atau pimpinan lembaga terkait antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri.

Namun pada kenyataannya, ujar Rieke, merujuk kepada ketentuan kriteria fakir miskin atau tidak mampu sesuai dengan PP tersebut, pemerintah mentahapkan dan memangkas jumlah fakir miskin dan tidak mampu yang tergabung dalam PBI.

Politisi perempuan PDI Perjuangan itu mengatakan sebelumnya jumlah warga miskin dan tidak mampu yang masuk PBI adalah sebanyak 96,4 juta jiwa sesuai hasil Program Perlindungan Sosial (PPLS) yang dibuat BPS pada 2011 menjadi 86,4 juta jiwa.

"Akibatnya ada sebanyak 10 juta jiwa rakyat miskin dan tidak mampu tidak mendapatkan akses jaminan kesehatan," tegasnya.

Atas persoalan itu, Rieke mengatakan kalau pihaknya menolak pentahapan kepesertaan BPJS kesehatan untuk warga miskin dan tidak mampu. Pihaknya juga mendesak agar secepatnya seluruh rakyat miskin dan tidak mampu dimasukkan menjadi peserta PBI.

"Saya juga mendesak agar anggaran 400 miliar dapat dialokasikan secara cepat dan tepat sasaran kepada rakyat miskin dan tidak mampu," demikian Rieke. [www.sumeks.co.id]

No comments:

Post a Comment