Pemerintah didesak membuat definisi rakyat miskin dan tidak mampu sesuai dengan semangat UU 13/2011 tentang penanganan fakir miskin.
Desakan
ini dikemukakan anggota Komisi XI DPR Rieke Diah Pitaloka kepada wartawan di
gedung DPR, Rabu (19/2/2014) menyikapi banyaknya rakyat miskin tak masuk peserta
Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari program BPJS.
"Padahal
yang termasuk rakyat miskin atau tidak mampu adalah setiap orang memiliki
penghasilan atau gaji sama dengan atau lebih kecil dari upah minimum
kota/kabupaten," kata Rieke.
Banyaknya
rakyat miskin yang belum mendapatkan jaminan kesehatan, menurut dia, lantaran
sistem pendataan pemerintah buruk. Akibatnya mereka yang seharusnya berhak
tidak masuk daftar PBI.
Rieke
mengatakan, seharusnya seluruh rakyat Indonesia yang fakir miskin dan tidak
mampu (termasuk peserta Jamkesda) per 1 Januari 2014 otomatis sebagai Peserta
Jaminan Kesehatan pada BPJS kesehatan sebagai PBI yang dibayar oleh pemerintah
pusat.
Tak
itu saja, dari hasil 50 hari
penyelenggaraan jaminan kesehatan, Rieke menyatakan kalau aturan turunan yaitu
Peraturan Pemerintah No 101/2012 tentang PBI mereduksi hak rakyat miskin dan
tidak mampu untuk memperoleh jaminan kesehatan karena fakir miskin
didefinisikan sebagai orang yang sama sekali tidak mempunyai mata pencaharian
atau punya mata pencaharian tapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar
yang layak bagi dirinya dan keluarga.
Sementara
pihak yang berwenang untuk menetapkan kreteria fakir miskin dan orang tidak mampu
ujarnya adalah Kementerian Sosial setelah melakukan koordinasi dengan menteri
dan atau pimpinan lembaga terkait antara Kementerian Kesehatan, Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri.
Namun
pada kenyataannya, ujar Rieke, merujuk kepada ketentuan kriteria fakir miskin
atau tidak mampu sesuai dengan PP tersebut, pemerintah mentahapkan dan
memangkas jumlah fakir miskin dan tidak mampu yang tergabung dalam PBI.
Politisi
perempuan PDI Perjuangan itu mengatakan sebelumnya jumlah warga miskin dan
tidak mampu yang masuk PBI adalah sebanyak 96,4 juta jiwa sesuai hasil Program
Perlindungan Sosial (PPLS) yang dibuat BPS pada 2011 menjadi 86,4 juta jiwa.
"Akibatnya
ada sebanyak 10 juta jiwa rakyat miskin dan tidak mampu tidak mendapatkan akses
jaminan kesehatan," tegasnya.
Atas
persoalan itu, Rieke mengatakan kalau pihaknya menolak pentahapan kepesertaan
BPJS kesehatan untuk warga miskin dan tidak mampu. Pihaknya juga mendesak agar
secepatnya seluruh rakyat miskin dan tidak mampu dimasukkan menjadi peserta
PBI.
"Saya
juga mendesak agar anggaran 400 miliar dapat dialokasikan secara cepat dan
tepat sasaran kepada rakyat miskin dan tidak mampu," demikian Rieke. [www.sumeks.co.id]
No comments:
Post a Comment