Saturday, February 22, 2014

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng KPPT


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggandeng Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) untuk menggarap peserta baru di wilayah eks karesidenan Madiun. Strategi itu dilakukan karena saat ini dari puluhan ribu perusahan dan jutaan tenaga kerja di wilayah itu yang sudah terdaftar baru 969 perusahaan dengan 32.000 tenaga kerja.

    Menurut Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Rizani Usman, setiap pekerja pegawai negeri sipil (PNS), BUMN, atau non-PNS wajib mendapatkan perlindungan dan jaminan saat mereka bekerja. "Jaminan itu penting agar mereka merasa aman saat menjalankan pekerjaannya tersebut," katanya di Surabaya, Jumat (21/2).

    Kerja sama tersebut merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial.

    Dia mengatakan, BPJS yang dulunya bernama Jamsostek itu memiliki program jaminan kecelakaan, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun. "Para pengusaha harus diingatkan bahwa semua program itu merupakan hak tenaga kerja yang menjadi tanggung jawab pengusaha atau pemberi kerja," tuturnya.

    Sama seperti saat masih bernama Jamsostek, institusi itu akan memberikan perlindungan dan jaminan kepada pekerja sejak keluar dari rumah hingga ke tempat kerja. Sementara untuk program jaminan pensiun, dipastikan akan mulai berlaku tahun depan.

    Para peserta BPJS Ketenagakerjaan itu nantinya akan mendapat kepastian jaminan saat mengalami resiko sosial (kecelakaan, meninggal, usia tua dan pensiun). Hak peserta jaminan kecelakaan kerja mendapatkan pergantian biaya transport Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) atau penggantian upah selama istirahat di rumah (sesuai surat istirahat dokter).

    Dia menambahkan, para peserta juga berhak atas jaminan perawatan atau pengobatan, santunan cacat, meninggal dunia, biaya alat rehabilitasi, dan penyakit akibat kerja. "Jaminan itu akan diberikan sampai mereka bisa bekerja kembali," ucapnya.

    Sedangkan untuk pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, kata dia, pekerja juga berhak mendapatkan santunan Rp 21 juta. Hak yang sama juga diberikan bila yang meninggal itu anggota keluarga (istri atau suami dan anak) dengan santunan biaya pemakaman sebesar Rp 2 juta. (www.suarakarya-online.com))

No comments:

Post a Comment