Total pendapatan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan bulan Januari 2014 tidak mencapai target. BPJS Kesehatan menargetkan total iuran sebesar Rp 38 triliun per tahun atau lebih dari Rp 3,1 triliun per bulan.
Sedangkan
pada 31 Januari 2014, BPJS Kesehatan hanya berhasil mengumpulkan iuran sebesar
Rp 2,57 triliun. "Target iuran BPJS tidak tercapai karena pembayaran iuran
untuk pegawai negeri sipil oleh Pemerintah belum semuanya masuk," kata
Kepala Departemen Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi ketika
dihubungi Tempo, 20 Februari 2014.
Demikian
juga dengan iuran peserta peralihan dari Jaminan Kesehatan Daerah yang telah
bergabung dengan BPJS Kesehatan. "Kalau sudah dibayarkan, target 3 triliun
itu tercapai," lanjut dia.
Pemerintah
Daerah belum membayarkan iuran pegawai negeri sipil dan Jamkesda karena dana
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah belum cair. Menurut Irfan, APBD
biasanya akan cair pada bulan Maret.
Irfan
mengatakan jika nanti APBD telah cair, Pemda harus membayarkan iuran untuk PNS
terhitung sejak Januari 2014. Sedangkan iuran peserta peralihan Jamkesda
dibayarkan sejak perjanjian bergabung ditandatangani. "Dirapel setelah
APBD cair," kata Irfan.
Irfan
mengatakan iuran peserta PNS dibagi menjadi dua, yaitu ditanggung Pemda dan
ditarik dari gaji. "3 persen dibayarkan Pemda dan 2 persen ditarik dari
gaji," kata Irfan.
Sebagian
besar total iuran BPJS Kesehatan di Januari ini, berasal dari iuran Penerima
Bantuan Iuran sebesar Rp 1,66 triliun. Iuran tersebut dibayarkan Pemerintah dan
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Berikut
adalah rincian iuran yang diterima BPJS Kesehatan hingga 31 Januari 2014 :
1.
Penerima Bantuan Iuran sebesar Rp 1,66 triliun
2.
Pekerja Penerima Upah (PNS/TNI/POLRI/Pensiun) :
- Premi peserta (PNS/TNI/POLRI/Pensiunan)
sebesar Rp 273,9 miliar
- Premi Pemerintah (Pusat dan Daerah), TUVET
dan eks TNI POLRI sebesar Rp 504,6 miliar.
3.
Pekerja formal atau badan usaha sebesar Rp 109,59 miliar
4.
Pekerja Bukan Penerima Upah sebesar Rp 20,9 miliar
5.
Warga asing bekerja lebih dari 6 bulan belum ada yang bergabung.
(www.tempo.co)
No comments:
Post a Comment