Saturday, February 22, 2014

Total Iuran BPJS Kesehatan Tidak Capai Target


Total pendapatan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan bulan Januari 2014 tidak mencapai target. BPJS Kesehatan menargetkan total iuran sebesar Rp 38 triliun per tahun atau lebih dari Rp 3,1 triliun per bulan.

Sedangkan pada 31 Januari 2014, BPJS Kesehatan hanya berhasil mengumpulkan iuran sebesar Rp 2,57 triliun. "Target iuran BPJS tidak tercapai karena pembayaran iuran untuk pegawai negeri sipil oleh Pemerintah belum semuanya masuk," kata Kepala Departemen Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi ketika dihubungi Tempo, 20 Februari 2014.

Demikian juga dengan iuran peserta peralihan dari Jaminan Kesehatan Daerah yang telah bergabung dengan BPJS Kesehatan. "Kalau sudah dibayarkan, target 3 triliun itu tercapai," lanjut dia.

Pemerintah Daerah belum membayarkan iuran pegawai negeri sipil dan Jamkesda karena dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah belum cair. Menurut Irfan, APBD biasanya akan cair pada bulan Maret.

Irfan mengatakan jika nanti APBD telah cair, Pemda harus membayarkan iuran untuk PNS terhitung sejak Januari 2014. Sedangkan iuran peserta peralihan Jamkesda dibayarkan sejak perjanjian bergabung ditandatangani. "Dirapel setelah APBD cair," kata Irfan.

Irfan mengatakan iuran peserta PNS dibagi menjadi dua, yaitu ditanggung Pemda dan ditarik dari gaji. "3 persen dibayarkan Pemda dan 2 persen ditarik dari gaji," kata Irfan.

Sebagian besar total iuran BPJS Kesehatan di Januari ini, berasal dari iuran Penerima Bantuan Iuran sebesar Rp 1,66 triliun. Iuran tersebut dibayarkan Pemerintah dan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Berikut adalah rincian iuran yang diterima BPJS Kesehatan hingga 31 Januari 2014 :

1. Penerima Bantuan Iuran sebesar Rp 1,66 triliun

2. Pekerja Penerima Upah (PNS/TNI/POLRI/Pensiun) :
   - Premi peserta (PNS/TNI/POLRI/Pensiunan) sebesar Rp 273,9 miliar
   - Premi Pemerintah (Pusat dan Daerah), TUVET dan eks TNI POLRI sebesar Rp 504,6 miliar.

3. Pekerja formal atau badan usaha sebesar Rp 109,59 miliar

4. Pekerja Bukan Penerima Upah sebesar Rp 20,9 miliar

5. Warga asing bekerja lebih dari 6 bulan belum ada yang bergabung.

(www.tempo.co)

No comments:

Post a Comment