Wednesday, February 19, 2014

Iuran yang Dibayarkan Peserta JKN tak Dapat Dicairkan



 Warga peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) wajib membayar iuran sesuai dengan kelasnya setiap bulan. Bila tak digunakan untuk pelayanan kesehatan, apakah iuran itu dapat dikembalikan kepada warga peserta JKN?

Kepala Grup Komunikasi dan Hubungan Antarlembaga BPJS Kesehatan, Ikhsan, menegaskan tak ada pengembalian uang yang sudah dibayarkan. Demikian dikatakan Ikhsan dalam acara talkshow bertema Tantangan Penerapan Sistem Jaminan Sosial oleh BPJS di Glass House Hotel Ritz Carlton Pasific Place Jakarta, selasa (18/2/2014).

Menurut Ikhsan, JKN tak sama dengan ketentuan asuransi swasta. Di asuransi swasta, peserta dapat mencairkan iuran yang sudah dibayarkan.

"Jadi iuran yang sudah masuk itu untuk membantu pemerintah membayar iuran PBI (penerima bantuan iuran). Dengan kata lain, peserta yang tak sakit membantu warga yang sakit," katanya.

Sementara warga tak mampu yang menjadi penerima bantuan iuran (PBI) tak perlu membayar iuran bulanan. (www.metrotvnews.com)

No comments:

Post a Comment