Warga
peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam program Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) wajib membayar iuran sesuai dengan kelasnya setiap bulan.
Bila tak digunakan untuk pelayanan kesehatan, apakah iuran itu dapat
dikembalikan kepada warga peserta JKN?
Kepala
Grup Komunikasi dan Hubungan Antarlembaga BPJS Kesehatan, Ikhsan, menegaskan
tak ada pengembalian uang yang sudah dibayarkan. Demikian dikatakan Ikhsan
dalam acara talkshow bertema Tantangan Penerapan Sistem Jaminan Sosial oleh
BPJS di Glass House Hotel Ritz Carlton Pasific Place Jakarta, selasa (18/2/2014).
Menurut
Ikhsan, JKN tak sama dengan ketentuan asuransi swasta. Di asuransi swasta,
peserta dapat mencairkan iuran yang sudah dibayarkan.
"Jadi
iuran yang sudah masuk itu untuk membantu pemerintah membayar iuran PBI
(penerima bantuan iuran). Dengan kata lain, peserta yang tak sakit membantu
warga yang sakit," katanya.
Sementara
warga tak mampu yang menjadi penerima bantuan iuran (PBI) tak perlu membayar
iuran bulanan. (www.metrotvnews.com)
No comments:
Post a Comment