Sunday, February 9, 2014

Pekerja Wajib Masuk JKN dan Terdaftar di BPJS


Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
 
Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) mewajibkan seluruh pekerja yang ada di kota itu masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Saya minta semua pekerja yang menerima upah harus masuk JKN dan terdaftar di Badan Penyelanggara Jaminan Sosial Sosial (BPJS) dengan premi atau iuran yang dibayarkan perusahaan tempat mereka bekerja," kata Kepala Dinsosnaker Banjarmasin, Agus Surono, Ahad (9/2).
Disebutkan dia, Dinsosnaker terus berusaha agar hak tersebut bisa didapat oleh para pekerja terutama mereka yang tinggal dan bekerja di kota ini.
"Kalau ada pekerja atau buruh yang bekerja di perusahaan belum didaftarkan, maka Dinsosnaker siap menerima laporan itu dan meminta pihak perusahaan untuk mendaftarkan agar mendapatkan jaminan kesehatan," ujar Agus Surono.
Menurut dia, selama ini kebanyakan perusahaan yang ada di kota itu, mendaftarkan jaminan kesehatan seluruh karyawannya melalui Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Tetapi dengan diwajibkannya pekerja penerima upah tersebut, masuk sebagai penerima JKN melalui BPJS Kesehatan, maka pihaknya selalu mengingatkan agar pihak perusahaan, tidak lalai dalam melaksanakan program tersebut.
"Terus terang memang kini selalu diberitahukan dalam beberapa kali pertemuan, supaya hak buruh atau pekerja maupun karyawan untuk mendapat jaminan kesehatan tetap bisa dipenuhi," tambahnya.
Bahkan, kata dia, pihaknya tidak ingin jika ke depan ada kejadian atau masalah yang muncul, bahwa ada karyawan atau buruh perusahaan yang tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit, dikarenakan perusahaannya tidak mendaftarkan mereka ke BPJS Kesehatan.
Meskipun Jamsostek sudah bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan, tetapi untuk jaminan kesehatan tetap di rumah sakit tetap ditangani oleh BPJS Kesehatan,katanya.
Jadi, ia menambahkan, seluruh perusahaan akan selalu diingatkan, supaya melakasanakan premi iuran kesehatan karyawannya melalui BPJS Kesehatan.
Walaupun kemarin sempat terjadi sedikit masalah karena perubahan sistem dari Jamsostek ke BPJS Kesehatan, tetapi sekarang sudah bisa berjalan lancar.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan besaran iuran untuk BPJS Kesehatan bagi pekerja di luar penerima upah dan bukan pekerja terdiri atas tiga kelas iuran yang disebut iuran nominal, yaitu Rp 25 ribuper bulan untuk pelayanan rawat inap kelas tiga, Rp42.500 per bulan/orang untuk pelayanan rawat inap kelas dua, dan Rp59.500 per bulan/ orang untuk pelayanan rawat inap kelas satu.
Sementara iuran bagi pekerja penerima upah menggunakan persentasi, yaitu sebesar 4,5 persen dari gaji karyawan per bulan hingga 30 Juni 2015 dan meningkat menjadi 5 persen pada 1 Juli 2015.
Adapun komposisinya adalah pengusaha diminta membayarkan iuran karyawannya sebesar 4 persen, sedangkan pekerja sebesar 0,5 persen sebelum 1 Juli 2015 dan menjadi 1 persen setelah 1 Juli 2015. (www.republika.co.id)

No comments:

Post a Comment