Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam berlakunya aturan tersebut, maka tidak dikenal lagi istilah tenaga honorer di Indonesia.
Regulasi
yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 15 Januari 2014, seperti
dikutip Liputan6.com Kamis (20/2/2014), pada pasal 1 ayat 1 disebutkan:
"Aparatur
Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri
sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)yang bekerja pada
instansi pemerintah".
Kemudian
dalam pasal 1 ayat 2 UU ASN berbunyi:
"Pegawai
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai
negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh
pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan
atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan."
Lalu
bagaimana dengan nasib pegawai honorer saat ini?
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar
mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyusun rancangan peraturan pelaksanaan
UU tentang ASN, yang terdiri dari 19 peraturan pemerintah dan 5 Peraturan
Presiden. Salah satu PP yang tengah disusun adalah mengenai PPPK, yang
diharapkan bisa diterapkan pada tahun 2014.
Azwar
menjelaskan, pihaknya mengusulkan formasi pegawai sebanyak 100 ribu pada tahun
ini. Formasi itu,terdiri dari 60 ribu PNS dan 40 ribu PPPK. "Untuk PPPK,
sepuluh ribu diantaranya akan dialokasikan untuk tenaga penyuluh. Di sini masih
ada peluang bagi guru honorer kategori 2 untuk ikut seleksi," ungkapnya
seperti dikutip dalam situs KemenPAN-RB, Kamis (20/2/2014).
Dia
mengakui, pemerintah tidak mungkin semua guru honorer bisa masuk menjadi PPPK
tahun ini. Pasalnya, jumlah honorer K2 yang ikut seleksi sebanyak 253 ribu,
sementara yang diterima hanya sekitar 100 ribu.
"Apalagi
sisa formasi sekitar 30 ribu itu juga diperuntukkan untuk tenaga ahli lain,
seperti tenaga kesehatan, tenaga teknis dan lain-lain," kata dia.
Untuk
itu, Azwar mengimbau kepada para kepala daerah agar berbesar hati dan tetap
memperhatikan kesejahteraan para guru honorer yang masih belum tertampung
menjadi PPPK. "Saya yakin kalau tenaga guru masih dibutuhkan oleh daerah.
Selama belum terisi oleh CPNS ataupun PPPK, jangan langsung tenaga honorernya
diberhentikan. Kalau perlu honornya ditingkatkan," tambahnya.
Di
tempat terpisah, Wakil Menteri PAN-RB Eko Prasojo mengungkapkan pengadaan PPPK
harus melalui beberapa tahapan, yakni perencanaan, pengumuman lowongan,
pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan.
"Pengadaan
PPPK harus berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan," ujarnya.
Menurut
Eko, PPPK diangkat dengan keputusan pejabat pembina kepegawaian (PPK), dan
diikat dengan perjanjian kerja minimal satu tahun, dan dapat diperpanjang.
Namun PPPK tidak dapat diangkat otomatis menjadi PNS.
Seperti
halnya PNS, perjanjian kerja itu menjadi dasar dalam penilaian kinerja, serta
dalam perpanjangan perjanjian. Penilaian kinerja juga menjadi dasar dalam
pemberian tunjangan dan pengembangan kompetensi.
Seorang
PPPK berhak mendapatkan gaji serta tunjangan yang dibebankan kepada APBN/APBD.
"Mereka juga diberi kesempatan untuk pengembangan kompetensi, dan
diberikan penghargaan," ujarnya. Selain itu, PPPK juga berhak mendapatkan
perlindungan berupa jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian,
dan bantuan hukum. (bisnis.liputan6.com)
No comments:
Post a Comment