Bukan hanya pekerja formal, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan juga memberikan jaminan sosial bagi tenaga kerja informal yang bekerja untuk diri sendiri dan keluarga, namun tidak memiliki badan usaha.
Yang
dimaksud dengan tenaga kerja informal di antaranya adalah mereka yang
berprofesi sebagai pedagang, buruh lepas, sopir angkutan umum, tukang ojek,
becak, tambal ban, petani, dan nelayan.
Menurut
Kepala Divisi Teknik BPJS Ketenagakerjaan Endro Sucahyono jaminan sosial yang
diberikan BPJS Ketenagakerjaan ialah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan
Kematian (JKM).
"Mekanismenya
bisa daftar secara berkelompok atau perorangan. Nanti disetorkan ke BPJS
Ketenagakerjaan," ujarnya dalam acara bincang-bincang bertajuk Tantangan
Penerapan Sistem Jaminan Sosial Nasional oleh BPJS di House Glass Hotel Ritz
Carlton Pasific Place, Jakarta, Selasa (18/2).
Menurutnya,
untuk sistem iuran, mekanisme pembayarannya tidak akan jauh berbeda dengan
iuran yang telah ditentukan Jamsostek bagi tiap orang. Ia menambahkan, dalam
jaminan kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan meng-cover pembiayaan
penerima sampai kembali bisa bekerja, sekalipun penerima mengalami kecacatan
akibat kecelakaan tersebut.
"Misalnya
tukang ojek nih kecelakaan, ya kita cover dia sampai bisa bekerja kembali. Itu
(biaya) akan dibebaskan" katanya. (www.metrotvnews.com)
No comments:
Post a Comment