Tuesday, February 18, 2014

Tukang Ojek pun Bisa Dapat JKK dan JKM


Bukan hanya pekerja formal, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan juga memberikan jaminan sosial bagi tenaga kerja informal yang bekerja untuk diri sendiri dan keluarga, namun tidak memiliki badan usaha.

Yang dimaksud dengan tenaga kerja informal di antaranya adalah mereka yang berprofesi sebagai pedagang, buruh lepas, sopir angkutan umum, tukang ojek, becak, tambal ban, petani, dan nelayan.

Menurut Kepala Divisi Teknik BPJS Ketenagakerjaan Endro Sucahyono jaminan sosial yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan ialah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Mekanismenya bisa daftar secara berkelompok atau perorangan. Nanti disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya dalam acara bincang-bincang bertajuk Tantangan Penerapan Sistem Jaminan Sosial Nasional oleh BPJS di House Glass Hotel Ritz Carlton Pasific Place, Jakarta, Selasa (18/2).

Menurutnya, untuk sistem iuran, mekanisme pembayarannya tidak akan jauh berbeda dengan iuran yang telah ditentukan Jamsostek bagi tiap orang. Ia menambahkan, dalam jaminan kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan meng-cover pembiayaan penerima sampai kembali bisa bekerja, sekalipun penerima mengalami kecacatan akibat kecelakaan tersebut.

"Misalnya tukang ojek nih kecelakaan, ya kita cover dia sampai bisa bekerja kembali. Itu (biaya) akan dibebaskan" katanya. (www.metrotvnews.com)

No comments:

Post a Comment