Wednesday, February 19, 2014

Sistem Jaminan Kesehatan Nasional Rawan Akan Korupsi


KPK menemukan konflik kepentingan dalam penyusunan anggaran dan rangkap jabatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai  Sistem Jaminan Kesehatan Nasional yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ternyata akan  mempunyai  potensi korupsi yang tentunya akan merugikan  negara.

Juru bicara KPK Johan Budi, saat dikonfirmasi mengatakan, ada beberapa aspek, ini sesuai dengan kajian yang telah dibahas oleh  KPK.

"Kajian ini dilakukan Agustus-Desember 2013, dengan metode prospective analysis," kata Johan, Minggu(16/2/2014).

Menurut Johan, dari kajian itu, KPK menemukan sejumlah masalah, pertama, dalam penyusunan anggaran, KPK menemukan konflik kepentingan dalam penyusunan anggaran dan rangkap jabatan. Dimana penyusunan anggaran disusun Direksi BPJS dan disetujui Dewan Pengawas tanpa ada keterlibatan pemerintah dan pihak eksternal. Sedangkan anggaran Dewan Pengawas berasal dari anggaran BPJS juga.

Karena itu, lanjut Johan,  KPK merekomendasikan untuk merevisi UU 24 Tahun 2011 tentang BPJS sehingga pengelolaan operasional BPJS itu melibatkan persetujuan pihak eksternal. Selain itu, KPK juga meminta Pemerintah segera mengangkat Dewan Pengawas dan Direksi BPJS yang bersedia untuk tidak rangkap jabatan.

Kedua adalah potensi kecurangan di dalam  pelayanan, dalam hal ini KPK menyoroti celah bagi rumah sakit untuk menaikkan klasifikasi atau diagnosis penyakit dari yang seharusnya (upcoding).

Ketiga, sistem pengawasan masih lemah, seperti pengawasan internal,  tidak ada antisipasi dalam melonjaknya jumlah peserta BPJS.

Sedangkan untuk pengawasan eksternal, KPK menilai ada ketidakjelasan areal pengawasan. Saat ini, ada tiga lembaga yang mengawasi BPJS, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Badan Pengawas Keuangan (BPK).

Dalam hal ini  KPK menyarankan adanya  pengawasan publik, KPK meminta agar CSO dan akademisi dilibatkan dalam pengawasan JKN. (jaringnews.com)

No comments:

Post a Comment