Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan membuat program Jaminan Kecelakaan Kerja Return to Work (JKK-RTW) bagi para pekerja. Program itu melindungi pekerja yang mengalami kecelakaan di tempat bekerja.
"Kami
buat program JKK-RTW ini untuk tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja
atau terkena penyakit karena bekerja agar siap kembali bekerja meskipun dengan kondisi
fisik yang terbatas," ujar Kepala Divisi Teknik BPJS ketenagakerjaan,
Endro Sucahyono, di House Glass Hotel Ritz Carlton Pasific Place, Jakarta,
selasa (18/2).
Menurutnya,
program tersebut dibuat sebagai kompensasi dari manfaat medis yang diberikan
BPJS Ketenagakerjaan yang tidak terbatas biopsikologis. Selain itu program itu
sebagai bentuk pemantauan berkelanjutan bagi para pekerja.
Jika
pada Jamsostek, tunjangan kecelakaan kerja hanya diberikan biaya maksimal
sebesar 20 juta bagi pekerja selama pemulihan. Sementara BPJS Ketenagakerjaan
justru akan melayani pembiayaan pekerja hingga mampu bekerja kembali.
"Ini
program kedua kita RTW pembiayaannya kita gunakan anggaran itu sampai dia pulih
dan kita arahkan lagi sampai dia bisa kembali bekerja meskipun dalam kondisi
terbatas," katanya.
Pembebanan
biaya, menurut Endro, akan sama dengan sistem iuran Jamsostek. Yaitu 5 persen
akan dibebankan pada perusahaan pemberi kerja dan 3 persen dibebankan pada
pekerja. (www.metrotvnews.com)
No comments:
Post a Comment