Wednesday, February 19, 2014

BPJS Luncurkan Program Perlindungan Tenaga Kerja


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan membuat program Jaminan Kecelakaan Kerja Return to Work (JKK-RTW) bagi para pekerja. Program itu melindungi pekerja yang mengalami kecelakaan di tempat bekerja.

"Kami buat program JKK-RTW ini untuk tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja atau terkena penyakit karena bekerja agar siap kembali bekerja meskipun dengan kondisi fisik yang terbatas," ujar Kepala Divisi Teknik BPJS ketenagakerjaan, Endro Sucahyono, di House Glass Hotel Ritz Carlton Pasific Place, Jakarta, selasa (18/2).

Menurutnya, program tersebut dibuat sebagai kompensasi dari manfaat medis yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan yang tidak terbatas biopsikologis. Selain itu program itu sebagai bentuk pemantauan berkelanjutan bagi para pekerja.

Jika pada Jamsostek, tunjangan kecelakaan kerja hanya diberikan biaya maksimal sebesar 20 juta bagi pekerja selama pemulihan. Sementara BPJS Ketenagakerjaan justru akan melayani pembiayaan pekerja hingga mampu bekerja kembali.

"Ini program kedua kita RTW pembiayaannya kita gunakan anggaran itu sampai dia pulih dan kita arahkan lagi sampai dia bisa kembali bekerja meskipun dalam kondisi terbatas," katanya.

Pembebanan biaya, menurut Endro, akan sama dengan sistem iuran Jamsostek. Yaitu 5 persen akan dibebankan pada perusahaan pemberi kerja dan 3 persen dibebankan pada pekerja. (www.metrotvnews.com)

No comments:

Post a Comment