Wednesday, February 19, 2014

Peserta BPJS Terima Tambahan Manfaat


   *   Di antaranya Beasiswa dan Jaminan Kematian
                                   
Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan menerima sejumlah tambahan manfaat berupa beasiswa langsung, santunan upah dan penambahan manfaat  program jaminan kematian.

Direktur Pelayanan dan Pengaduan BPJS Ketenagakerjaan Achmad Riyadi mengatakan, beasiswa langsung akan diberikan kepada anak tenaga kerja yang mengalami cacat total tetap atau meninggal karena kecelakaan kerja.

Achmad Riyadi yang didampingi Kadiv Pelayanan Abdiwar di Jakarta mengatakan,  perbaikan manfaat juga diberikan pada program Jaminan Kematian. Usulan penambahan manfaat ini sudah disampaikan pada pemerintah.

“Jika peserta meninggal secara alamiah atau sakit (bukan karena kecelakaan kerja) akan mendapatkan santunan kematian Rp24 juta, dari sebelumnya Rp21 juta,” jelas Achmad Riyadi, Selasa (18/2).

Sementara pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, lanjutnya,  akan mendapat bantuan biaya transportasi ke rumah sakit sebesar Rp1 juta. Sebelumnya hanya Rp500.000. Dan jika tidak bisa bekerja karena dirawat di rumah sakit atau dirawat jalan, lanjutnya,  maka BPJS akan membayar gaji peserta tersebut (santunan upah)  dengan menyetorkannya pada perusahaan.

“Jadi kita membayar gaji peserta tersebut kepada perusahaan. Maksudnya agar tidak ada penggajian ganda karena biasanya perusahaan tetap membayar gaji karyawannya yang masih dalam perawatan,” kata Riyadi.

Jika  pekerja tersebut mengalami cacat total tetap atau meninggal, lanjutnya,  maka akan mendapat santunan 48 kali upah yang dilaporkan dan beasiswa bagi anaknya senilai Rp12 juta. Menurutnya, aturan perbaikan manfaat tersebut,  akan diajukan pada rancangan peraturan pemerintah tentang program jaminan sosial yang direncanakan diterbitkan pada 1 Juli 2014.

“Kita sedang godog dan diharapkan semua usul tersebut akan diterima oleh para pemangku kepentingan karena pada setiap perbaikan manfaat program mengacu pada kesiapan penyelenggara (BPJS Ketenagakerjaan),” kata Riyadi. (www.poskotanews.com)

No comments:

Post a Comment