* Di antaranya Beasiswa dan Jaminan Kematian
Peserta
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan menerima
sejumlah tambahan manfaat berupa beasiswa langsung, santunan upah dan
penambahan manfaat program jaminan
kematian.
Direktur
Pelayanan dan Pengaduan BPJS Ketenagakerjaan Achmad Riyadi mengatakan, beasiswa
langsung akan diberikan kepada anak tenaga kerja yang mengalami cacat total
tetap atau meninggal karena kecelakaan kerja.
Achmad
Riyadi yang didampingi Kadiv Pelayanan Abdiwar di Jakarta mengatakan, perbaikan manfaat juga diberikan pada program
Jaminan Kematian. Usulan penambahan manfaat ini sudah disampaikan pada
pemerintah.
“Jika
peserta meninggal secara alamiah atau sakit (bukan karena kecelakaan kerja)
akan mendapatkan santunan kematian Rp24 juta, dari sebelumnya Rp21 juta,” jelas
Achmad Riyadi, Selasa (18/2).
Sementara
pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, lanjutnya, akan mendapat bantuan biaya transportasi ke
rumah sakit sebesar Rp1 juta. Sebelumnya hanya Rp500.000. Dan jika tidak bisa
bekerja karena dirawat di rumah sakit atau dirawat jalan, lanjutnya, maka BPJS akan membayar gaji peserta tersebut
(santunan upah) dengan menyetorkannya
pada perusahaan.
“Jadi
kita membayar gaji peserta tersebut kepada perusahaan. Maksudnya agar tidak ada
penggajian ganda karena biasanya perusahaan tetap membayar gaji karyawannya
yang masih dalam perawatan,” kata Riyadi.
Jika pekerja tersebut mengalami cacat total tetap
atau meninggal, lanjutnya, maka akan
mendapat santunan 48 kali upah yang dilaporkan dan beasiswa bagi anaknya
senilai Rp12 juta. Menurutnya, aturan perbaikan manfaat tersebut, akan diajukan pada rancangan peraturan
pemerintah tentang program jaminan sosial yang direncanakan diterbitkan pada 1
Juli 2014.
“Kita
sedang godog dan diharapkan semua usul tersebut akan diterima oleh para
pemangku kepentingan karena pada setiap perbaikan manfaat program mengacu pada
kesiapan penyelenggara (BPJS Ketenagakerjaan),” kata Riyadi. (www.poskotanews.com)
No comments:
Post a Comment