Sunday, March 2, 2014

BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Sepakat Alihkan Peserta Jamsostek


Prosedur Pendaftaran Cepat BPJS
Prosedur Pendaftaran Cepat BPJS
 
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Divisi Regional II Benjamin Saut PS menyatakan pihaknya dengan PT Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan sudah bersepakat mengenai pengalihan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Rencana pengalihan peserta Jamsostek tersebut khusus untuk bidang pelayanan kesehatan sudah disepakati sehubungan dengan digelarnya pembekalan 42 tenaga BPJS Kesehatan dengan Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) di Batam pada 7 Februari 2014," kata dia di Pekanbaru, Sabtu (22/2).

Benjamin, dengan didampingi Kepala Departemen Manajemen Pelayanan Kesehatan, BPJS Kesehatan Divisi Regional (Divre) II Elfanetti mengatakan dialihkannya peserta Jamsostek ke BPJS Kesehatan pada prinsipnya Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan siap mebantu mendukung kelancaran proses pengalihan peserta tersebut.

Ia mengatakan, tenaga kerja yang di bawah naungan Jamsostek dialihkan ke BPJS Kesehatan fokus pada fasilitas layanan kesehatannya. "Komitmen ini, sudah diikuti BPJS Ketenagakerjaan Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Palembang, Sumsel, Jambi dan Bengkulu, Lampung," katanya.

Ia menambahkan, untuk mendukung kegiatan tersebut maka para kepala cabang telah menyatakan untuk saling membantu dan menyamakan komitmen. Apalagi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan memiliki satu UU yang sama.

Sebelumnya, katanya menambahkan bidang kewenangan layanan Jamsostek bagi pekerja adalah memprogramkan bidang tunjangan kematian, tunjangan hari tua, tunjangan kecelakaan kerja dan tunjangan kesehatan. "Maka dengan adanya UU BPJS bidang kewenangan Jamsostek yakni tunjangan kesehatan beralih ke BPJS Kesehatan sehingga seluruh karyawan yang menjadi tanggungan Jamsostek harus melakukan daftar ulang," katanya.

No comments:

Post a Comment