Thursday, March 20, 2014

Pemerintah Sosialisasi Pergub Kewajiban BPJS Ketenagakerjaan


BPJS
BPJS
 
 Pemerintah melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Utara (Sulut) nomor 4 tahun 2014 tertanggal 14 Februari 2014 tentang kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam pemberian pelayanan perizinan.

Kacab Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulut, Rudy Yunarto, di Manado, Kamis mengatakan adanya Pergub itu, setiap orang/perusahaan melakukan permohonan atau perpanjangan izin kepada SKPD wajib melampirkan fotocopy rekomendasi kepesertaan BPJS yang dilegalisir.

Rudy mengatakan setiap orang atau perusahaan jasa konstruksi yang melakukan pengurusan SPPLS anggaran APBD Sulut wajib melampirkan fotocopy rekomendasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yg dilegalisir.

Dia mengatakan bagi orang maupun perusahaan yang melakukan pelanggaran Pergub ini dikenakan sanksi tidak medapatkan pelayanan publik terkait izin usaha, izin ikut tender, izin mempekerjakan tenaga keja asing, dan izin penyedia jasa pekerja.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 27 Desember 2013 disebutkan jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud diselenggarakan BPJS Kesehatan, sedangkan jaminan sosial diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Perpres ini, peserta program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas peserta penerima upah yaitu pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, dan peserta bukan penerima upah meliputi pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan pekerja yang bukan menerima gaji atau upah.

"Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara yakni calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non pegawai negeri, prajurit siswa TNI dan peserta didik Polri wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan," jelas Rudy.

Bunyi Pasal 5 Ayat (2) Perpres No. 109/2013 yakni pemberi kerja penyelenggara negara wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pension, dan program jaminan kematian secara bertahap kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Sampai pekan kedua Februari 2014, belum ada PNS di Sulut yang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan," kata Rudy.

Dalam PP No 109, disebutkan tahapan yang dimaksud adalah pendaftaran untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian paling lambat 1 Juli 2015, sedangkan untuk program jaminan hari tua dan jaminan pensiun paling lambat tahun 2029. (www.republika.co.id)

No comments:

Post a Comment