Gaji Guru Kemenag Rp 4,7 T Belum Dibayar
Pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) triwulan I 2014 untuk guru swasta lebih cepat dibandingkan guru negeri (PNS). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjanjikan TPP untuk guru swasta sudah bisa dicairkan pekan depan.
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, jaminan pencairan itu disebabkan karena surat keputusan (SK) pencairan TPP sudah diterbitkan.
”Untuk guru non PNS (swasta, red) anggarannya ada di kami (Kemendikbud, red). Tinggal dicarikan setelah urusan administrasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu, red) beres,” kata dia kemarin.
Anggaran untuk pembayaran TPP guru swasta di jenjang SD dan SMP (dikdas) disiapkan anggaran sebesar Rp 328,8 miliar. Anggaran itu akan disalurkan kepada 81.520 orang guru yang sudah mengantongi SK pencairan TPP.
Sementara itu masih ada 9.532 orang guru yang verifikasi ulang data untuk penerbitan SK pencairan TPP susulan. Di luar itu ada 6.316 oran guru yang tidak layak mendapatkan SK pencairan TPP.
Sedangkan di jenjang SMA dan SMK (pendidikan menengah/dikmen), anggaran pencairan TPP guru swasta sekitar Rp 250 miliar. Dana itu dibayarkan kepada 46.567 orang guru yang sudah mengantongi SK pencairan TPP. Kemudian juga akan disalurkan kepada 14.041 orang guru yang sedang dilakukan verifikasi ulang. Sementara itu, di tingkat dikmen, ada 1.253 orang guru dinyatakan tidak layak mendapatkan SK.
”Guru-guru yang diputuskan tidak layak mendapatkan SK, ya tidak akan dapat tunjangan profesi,” papar dia. Guru dinyatakan tidak layak mendapatkan SK pencairan TPP karena beberapa alasan. Seperti sudah pensiun atau meninggal dunia, beralih menjadi pejabat struktural atau jabatan lain non guru, tidak mengajar 24 jam tatap muka per pekan, dan tidak lagi menjadi guru tetap yayasan (untuk guru non PNS). Kemudian, guru yang tidak terdaftar di rombongan belajar dan guru yang mengajar di bawah rasio siswa 20 orang siswa per kelas di daerah normal.
Dengan alasan itu, Pranata menegaskan, memang benar ada guru yang tahun lalu mendapatkan TPP tetapi tahun ini tidak. Dia menegaskan bahwa TPP itu bukan seperti gaji pokok yang sifatnya melekat terus sampai pensiun. Pranata mengatakan siap menerima pengaduan dari para guru, jika merasa dirugikan karena tidak lagi mendapatkan TPP pekan depan ini.
Sementara itu bagaimana dengan nasib pencairan TPP guru PNS? Pranata mengatakan, SK penerimaan TPP untuk guru PNS juga sama-sama diterbitkan oleh Kemendikbud. “Tetapi yang membedakan adalah, uang TPP guru negeri ada di Kemenkeu,” jelas dia.
Pranata mengatakan, sudah banyak SK pencairan TPP untuk guru PNS yang telah diterbitkan. Ada 784.482 orang guru PNS SD dan SMP, serta 186.089 guru PNS SMA, dan SMK sudah mendapatkan SK. Tetapi untuk pencairannya, masih menunggu penerbitan peraturan menteri keuangan (PMK). Nah PMK itu baru diterbitkan setelah urusan audit TPP yang ngendon di daerah itu sudah dituntaskan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dia mengakui proses pencairan TPP yang lebih dulu diterima guru swasta ini berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial di antara guru. “Biarkan, nanti yang protes supaya mendesak pemda untuk segera mencairkannya,” jelasnya. Pranata mengatakan, uang TPP untuk guru PNS tetap akan dicairkan dulu melalui pemkab atau pemko dulu, baru ke guru.
Belum Dibayar
Di sisi lain, Kementerian Agama (Kemenag) masih berutang Rp 4,7 triliun dalam pembayaran gaji guru yang berada di bawah instansinya. Jumlah ini meningkat Rp 1,6 triliun setelah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kami mengajukan Rp 3,1 triliun. Namun setelah diaudit BPKP menjadi Rp 4,7 triliun,” ungkap Kepala Humas Kemenag, Zubaidi saat ditemui di Jakarta, kemarin.
Lamanya pembayaran ini diduga karena kelalaian pihak Kemenag dalam mengurus administrasi mereka. Tapi hal itu langsung dibantah oleh Zubaidi. Ia mengatakan, kondisi ini bukan hanya dialami oleh Kemenag tapi juga instansi lain karena memang pencairan uang harus melalui proses yang sama.
Saat ini, pencarian dana Rp 4,7 triliun itu masih belum bisa dipastikan kapan dilakukan. Zubaidi hanya bisa berjanji, pembayaran akan tuntas diberikan tahun 2014 ini. “Sudah kita ajukan. Tapi APBNP kan baru ke luar Juni-Juli. Tapi target kami tahun ini akan dibayar semua,” katanya.
Lambatnya pencairan dana ini juga ditengarai karena tidak ditemukannya titik temu antara Kemenag dan mitranya di DPR. Sebab meski Kemenag menjadi pengambil keputusan akhir, DPR juga harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
Hal ini juga yang membuat pencairan gaji guru oleh Kemendikbud terkadang lebih cepat. “Mitra di DPR (komisi VIII) juga kadang berpengaruh,” ujarnya.
Zubaidi menjelaskan, meski tak selalu memperlambat, namun seringkali alotnya kesepakatan di DPR sangat mempengaruhi pembayaran ini.
Adapun kondisi lain yang juga membuat lambatnya pembayaran gaji guru yaitu, keuangan yang masih dibintangi karena diduga bermaslah sebelumnya, tanda tangan berkas-berkas yang belum lengkap dan adanya aplikasi-aplikasi baru yang diterapkan.
Tak ingin terlihat lebih lambat dibanding Kemendikbud, Zubaidi meminta agar dipastikan apakah pembayaran dari Kemendikbud benar-benar telah sampai pada tiap guru atau baru hanya akan dikeluarkan kepada pemerintah daerah. “Dicairkan atau ditransfer. Coba dipastikan. Karena kita kondisinya sama,” tandasnya. (padangekspres.co.id)
No comments:
Post a Comment