Saturday, March 22, 2014

Tunjangan Profesi Guru Swasta Cair

Gaji Guru Kemenag Rp 4,7 T Belum Dibayar

Pencairan tunja­ngan profesi pendidik (TPP) triwulan I 2014 untuk guru swasta lebih cepat dibandingkan guru negeri (PNS). Ke­menterian Pendidikan dan Kebu­dayaan (Kemendikbud) menjanjikan TPP untuk guru swasta sudah bisa di­cairkan pekan depan.

Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Dit­jen Pendidikan Dasar (Dikdas) Ke­mendikbud Sumarna Surapranata me­ngatakan, jaminan pencairan itu di­sebabkan karena surat keputusan (SK) pencairan TPP sudah diter­bitkan.

”Untuk guru non PNS (swas­ta, red) anggarannya ada di kami (Kemendikbud, red). Ting­gal dicarikan setelah uru­san ad­ministrasi dengan Ke­men­terian Keuangan (Ke­men­keu, red) be­res,” kata dia ke­marin.

Anggaran untuk pemba­yaran TPP guru swasta di jen­jang SD dan SMP (dikdas) di­siap­kan anggaran sebesar Rp 328,8 miliar. Anggaran itu akan di­salurkan kepada 81.520 orang guru yang sudah mengantongi SK pencairan TPP.

Sementara itu masih ada 9.532 orang guru yang verifikasi ulang data untuk penerbitan SK pen­cairan TPP susulan. Di luar itu ada 6.316 oran guru yang tidak layak mendapatkan SK pencairan TPP.

Sedangkan di jenjang SMA dan SMK (pendidikan mene­ngah/dikmen), anggaran pen­cairan TPP guru swasta sekitar Rp 250 miliar. Dana itu diba­yarkan kepada 46.567 orang guru yang sudah mengantongi SK pencairan TPP. Kemudian juga akan disalurkan kepada 14.041 orang guru yang sedang di­la­ku­kan verifikasi ulang. Se­men­tara itu, di tingkat dikmen, ada 1.253 orang guru dinya­ta­kan tidak layak mendapatkan SK.

”Guru-guru yang dipu­tus­kan tidak layak mendapatkan SK, ya tidak akan dapat tunja­ngan profesi,” papar dia.  Guru di­­nyatakan tidak layak me­n­da­pa­t­kan SK pencairan TPP kare­na beberapa alasan. Seperti su­dah pensiun atau meninggal dunia, beralih menjadi pejabat struktural atau jabatan lain non guru, tidak mengajar 24 jam tatap muka per pekan, dan tidak lagi menjadi guru tetap yayasan (untuk guru non PNS). Kemu­dian, guru yang tidak terdaftar di rombongan belajar dan guru yang mengajar di bawah rasio siswa 20 orang siswa per kelas di daerah normal.

Dengan alasan itu, Pranata menegaskan, memang benar ada guru yang tahun lalu men­dapatkan TPP tetapi tahun ini tidak. Dia menegaskan bahwa TPP itu bukan seperti gaji pokok yang sifatnya melekat terus sam­pai pensiun. Pranata me­ngata­kan siap menerima pe­nga­duan dari para guru, jika merasa di­ru­gi­kan karena tidak lagi men­da­patkan TPP pekan depan ini.

Sementara itu bagaimana dengan nasib pencairan TPP guru PNS? Pranata menga­ta­kan, SK penerimaan TPP untuk guru PNS juga sama-sama di­ter­bitkan oleh Kemendikbud. “Te­tapi yang membedakan ada­­­lah, uang TPP guru negeri ada di Kemenkeu,” jelas dia.

Pranata mengatakan, sudah ba­nyak SK pencairan TPP un­tuk guru PNS yang telah diter­bit­kan. Ada 784.482 orang guru PNS SD dan SMP, serta 186.089 guru PNS SMA, dan SMK sudah men­da­patkan SK. Tetapi untuk pen­cairannya, masih me­nung­gu penerbitan pera­turan men­teri keuangan (PMK). Nah PMK itu baru diterbitkan setelah urusan audit TPP yang ngen­don di dae­rah itu sudah ditun­taskan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dia mengakui proses pen­cai­ran TPP yang lebih dulu dite­rima guru swasta ini ber­potensi menimbulkan kecemburuan so­sial di antara guru. “Biarkan, nanti yang protes supaya men­d­e­sak pemda untuk segera men­cairkannya,” jelasnya. Pra­nata mengatakan, uang TPP un­tuk guru PNS tetap akan di­cair­kan dulu melalui pemkab atau pemko dulu, baru ke guru.

Belum Dibayar
Di sisi lain, Kementerian Agama (Kemenag) masih ber­utang Rp 4,7 triliun dalam pem­bayaran gaji guru yang berada di bawah instansinya. Jumlah ini meningkat Rp 1,6 triliun sete­lah diaudit oleh Badan Pe­ng­a­­wasan Keuangan dan Pem­bangunan (BPKP).

“Kami mengajukan Rp 3,1 tri­liun. Namun setelah diaudit BPKP menjadi Rp 4,7 triliun,” ung­kap Kepala Humas Keme­nag, Zubaidi saat ditemui di Jakarta, kemarin.

Lamanya pembayaran ini di­duga karena kelalaian pihak Ke­menag dalam mengurus ad­mi­nistrasi mereka. Tapi hal itu langsung dibantah oleh Zu­baidi. Ia mengatakan, kon­disi ini bu­kan hanya dialami oleh Ke­­me­nag tapi juga instansi lain ka­­rena memang pencairan uang ha­rus melalui proses yang sama.

Saat ini, pencarian dana Rp 4,7 triliun itu masih belum bisa dipastikan kapan dilakukan. Zu­baidi hanya bisa berjanji, pem­bayaran akan tuntas dibe­rikan tahun 2014 ini. “Sudah kita ajukan. Tapi APBNP kan baru ke luar Juni-Juli. Tapi target kami tahun ini akan dibayar semua,” katanya.

Lambatnya pencairan dana ini juga ditengarai karena tidak ditemukannya titik temu antara Ke­menag dan mitranya di DPR. Se­bab meski Kemenag menjadi pe­ngambil keputusan akhir, DPR juga harus dilibatkan da­lam proses pengambilan kepu­tusan.

Hal ini juga yang membuat pen­cairan gaji guru oleh Ke­men­­dikbud terkadang lebih ce­pat. “Mitra di DPR (komisi VIII) juga kadang berpengaruh,” ujar­nya.

Zubaidi menjelaskan, mes­ki tak selalu mem­perlambat, na­mun seringkali alotnya kese­pa­katan di DPR sangat mem­pengaruhi pembayaran ini.

Adapun kondisi lain yang juga membuat lambatnya pem­ba­yaran gaji guru yaitu, k­e­uangan yang masih dibintangi ka­rena diduga bermaslah se­be­lumnya, tanda tangan ber­kas-ber­kas yang belum lengkap dan adanya aplikasi-aplikasi baru yang diterapkan.

Tak ingin terlihat lebih lam­bat dibanding Kemen­di­kbud, Zu­baidi meminta agar dipas­tikan apa­kah pembayaran dari Ke­men­dikbud benar-benar te­lah sam­pai pada tiap guru atau ba­­ru ha­nya akan dikeluarkan ke­pa­da pe­merintah daerah. “Di­­cair­kan atau ditransfer. Coba di­­pas­tikan. Karena kita kon­disinya sama,” tandasnya. (padangekspres.co.id)

No comments:

Post a Comment