Berakhirnya Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Nasional (BPJS) memaksa Nurida (36) menghentikan pengobatan tumornya. Sebab, Jamkesda tak berlaku, sementara dia belum sempat mendaftar BPJS karena kondisinya.
“Sejak Jamkesda sudah tidak berlaku lagi, pengobatan berhenti. Sekarang saya terus berusaha dengan pengobatan alternatif,” ujar Nurida di kediamannya yang berlokasi di Bintara pada Rabu (2/4/2014).
Nurida menderita tumor jenis miningioma sejak 2010. Sampai saat ini, Nurida telah dioperasi sebanyak dua kali.
Pada operasi pertama, Nurida menghabiskan dana sekitar Rp 50 juta dengan menggunakan dana pribadi. Sedangkan pada operasi kedua pada 2013, Nurida mendapat bantuan dari program Jamkesda.
Nurida menjelaskan, dirinya belum sempat mengurus BPJS karena pengurusannya yang tidak dapat diwakilkan. Nurida juga mengaku sudah lelah dengan perawatan rumah sakit dan lebih memilih pengobatan alternatif.
Kini Jamkesda tidak berlaku dan dirinya belum mendaftar BPJS. Semua hartanya telah digunakan untuk biaya pengobatan. Termasuk rumahnya dan rumah orangtuanya. “Sudah cukup saya merepotkan keluarga,” ujarnya.
Berada dalam kesulitan seperti itu, Nurida mengaku belum pernah menerima bantuan dari Pemerintah Pusat. Belum ada pihak dari pemerintah yang berkunjung untuk memberi bantuan. Bantuan yang ia terima selama ini kebanyakan berupa doa dari warga sekitar. “Enggak ada, pemerintah, atau caleg pun enggak ada kasih bantuan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, BPJS Kesehatan merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yakni tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial yang bertujuan menjamin seluruh rakyat dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan layak. Keberadaan SJSN diharapkan akan melindungi masyarakat dari risiko ekonomi ketika sakit, mengalami kecelakaan kerja, pada hari tua dan pensiun, serta kematian. (megapolitan.kompas.com)
No comments:
Post a Comment