OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengisyaratkan, kemungkinan pihaknya tetap menarik iuran dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.
Soalnya, peraturan yang mendasari pungutan OJK itu mendefinisikan sektor jasa keuangan yaitu pasar modal, perbankan, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lain. Tak terkecuali BPJS yang dibawah pengawasan OJK.
"Sekarang ini, kami sedang bicarakan. Mungkin, kalau dipungut pun hanya dari aset BPJS, tidak termasuk aset yang berasal dari pembayaran premi masyarakat. Jadi, tetap dipungut. Tetapi, lebih rendah lah," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani, di Jakarta, Kamis (2/4).
Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK memaksa seluruh lembaga di bidang jasa keuangan memberikan iuran.
Artinya, tidak menjamin BPJS lepas dari kewajiban memberikan iuran, meski BPJS dianggap sebagai badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial nasional seperti tertuang dalam Pasal 1 Undang-undang BPJS.
Ini juga sejalan dengan Pasal 4 UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) juncto Pasal 4 UU BPJS yang menyatakan BPJS menjalankan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan prinsip nirlaba. Itu mensahihkan BPJS bukan lembaga yang mencari untung layaknya lembaga jasa keuangan lainnya.(kontan)
No comments:
Post a Comment