Thursday, April 3, 2014

Klaim Asuransi Jasa Rahadja Jawa Timur Hanya Butuh Empat Hari

PT Jasa Raharja terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada korban kecelakaan. Saat ini proses administrasi pemberian santunan, sejak berkas lengkap tidak sampe satu jam.Kepala Jasa Raharja Jawa Timur Armanda mengungkapkan target nasional pemberian satunan dilakukan dalam waktu 3 jam. Sedangkan di Jawa Timur hanya memakan waktu 44,38 detik.
Namun secara umum sejak hari kecelakaan terjadi hingga pencairan terjadi kepada ahli warisnya hanya memakan waktu 4 hari, lebih cepat dua hari dari ketentuan pemerintah,6 hari kerja.
Sedangkan nilai santunan yang diberikan kepada korban dan ahli waris untuk korban meninggal dunia Rp25 juta, yang dirawat di rumah sakit maksimal Rp10 juta, cacat tetap Rp25 juta dan santunan biaya penguburan sebesar Rp 2 juta.
Mengenai jumlah santunan yang diberikan Jasa Raharja Jawa Timur, Armanda mengatakan untuk tahun 2013 ada sekitar Rp 251 miliar, sedangkan tahun 2014 hingga bulan bulan Maret sudah Rp36 miliar.
Di Surabaya ada 12 rumah sakityang sudah kerja sama dan tahun 2014 MA tusuk 50 rumah sakit lainnya akan kerja sama dengan Jasa Raharja.”Jadi masyarakat korban kecelakaan tidak perlu takut lagi, begitu masuk rumah sakit langsung ditanggung biaya perawatannya sama Jasa Raharja,” kata Armanda saat menerima tim rombongan Jasa Raharja pusat.
Wadirlantas Polda Jawa Timur AKBP Agus Santoso, menjelaskan pihaknya telah menjalin kemitraan dengan Jasa Raharja, salah satunya program gelangisasi sebagai upaya memberikan kepastian jaminan kepada korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang umum.
“Gelang langsung akan diberikan kepada korban laka oleh petugas kepolisian yang menangani, ini menandakan bahwa korban sudah mendapat jaminan biaya dari Jasa Raharja,” terang Agus.
Saat diterima oleh Sekda Pemprov Jawa Timur Akhmad Sukardi, dia berharap Jasa Raharja mendirikan “call center” tentang informasi serta imbauan kepada masyarakat yang akan mengurus asuransi kecelakaan.
Menurut dia, selama ini masyarakat tidak tahu dan bingung harus ke mana menghubungi dan mengurus asuruansi kecelakaan lalu lintas.
Di bagian lain, Sekdaprov menjelaskan bahwa jumlah kendaraan bermotor di Jatim sampai Desember 2013 sebanyak 12.967.458 unit. Kemudian, bus 21.436, truck 467.165 unit dan sepeda motor 11.45.299 unit atau 88,26 persen, serta alat berat 1.849 unit atau 0,02 persen.
Namun, dari jumlah wajib pajak sebanyak 12.967.458 orang masih ada 1.596.295 orang atau 12,31 persen wajib pajak yang belum mendaftar.
Dari jumlah pajak kendaraan bermotor itu, target dan realisasi APBD Dispenda Jatim sampai Maret 2014, di antaranya PKB ditargetkan Rp3.950 miliar, baru terealisasi Rp888.981.652.944 atau 22,51 persen.
Sedangkan saat mengunjungi mitra rumah sakit diperoleh keterangan PT Jasa Raharja tetap menanggung santunan korban kecelakaan kendaraan bermotor meski program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berjalan.
Kepala Humas Jasa Raharja Kantor Wilayah Jawa Timur Totok Ery Sukamto menguraikan hanya membayar pertama perawatan sampai Rp10 juta, selanjutnya biaya tambahan dibebankan kepada BPJS. (poskotanews.com)

No comments:

Post a Comment