PT Jasa Raharja terus meningkatkan kinerja dan pelayanan
kepada korban kecelakaan. Saat ini proses administrasi pemberian
santunan, sejak berkas lengkap tidak sampe satu jam.Kepala Jasa
Raharja Jawa Timur Armanda mengungkapkan target nasional pemberian
satunan dilakukan dalam waktu 3 jam. Sedangkan di Jawa Timur hanya
memakan waktu 44,38 detik.
Namun secara umum sejak hari
kecelakaan terjadi hingga pencairan terjadi kepada ahli warisnya hanya
memakan waktu 4 hari, lebih cepat dua hari dari ketentuan pemerintah,6
hari kerja.
Sedangkan nilai santunan yang diberikan kepada korban
dan ahli waris untuk korban meninggal dunia Rp25 juta, yang dirawat di
rumah sakit maksimal Rp10 juta, cacat tetap Rp25 juta dan santunan
biaya penguburan sebesar Rp 2 juta.
Mengenai jumlah santunan yang
diberikan Jasa Raharja Jawa Timur, Armanda mengatakan untuk tahun 2013
ada sekitar Rp 251 miliar, sedangkan tahun 2014 hingga bulan bulan
Maret sudah Rp36 miliar.
Di Surabaya ada 12 rumah sakityang sudah
kerja sama dan tahun 2014 MA tusuk 50 rumah sakit lainnya akan kerja
sama dengan Jasa Raharja.”Jadi masyarakat korban kecelakaan tidak perlu
takut lagi, begitu masuk rumah sakit langsung ditanggung biaya
perawatannya sama Jasa Raharja,” kata Armanda saat menerima tim
rombongan Jasa Raharja pusat.
Wadirlantas Polda Jawa Timur AKBP
Agus Santoso, menjelaskan pihaknya telah menjalin kemitraan dengan Jasa
Raharja, salah satunya program gelangisasi sebagai upaya memberikan
kepastian jaminan kepada korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang
umum.
“Gelang langsung akan diberikan kepada korban laka oleh
petugas kepolisian yang menangani, ini menandakan bahwa korban sudah
mendapat jaminan biaya dari Jasa Raharja,” terang Agus.
Saat
diterima oleh Sekda Pemprov Jawa Timur Akhmad Sukardi, dia berharap Jasa
Raharja mendirikan “call center” tentang informasi serta imbauan kepada
masyarakat yang akan mengurus asuransi kecelakaan.
Menurut dia,
selama ini masyarakat tidak tahu dan bingung harus ke mana menghubungi
dan mengurus asuruansi kecelakaan lalu lintas.
Di bagian lain,
Sekdaprov menjelaskan bahwa jumlah kendaraan bermotor di Jatim sampai
Desember 2013 sebanyak 12.967.458 unit. Kemudian, bus 21.436, truck
467.165 unit dan sepeda motor 11.45.299 unit atau 88,26 persen, serta
alat berat 1.849 unit atau 0,02 persen.
Namun, dari jumlah wajib
pajak sebanyak 12.967.458 orang masih ada 1.596.295 orang atau 12,31
persen wajib pajak yang belum mendaftar.
Dari jumlah pajak kendaraan
bermotor itu, target dan realisasi APBD Dispenda Jatim sampai Maret
2014, di antaranya PKB ditargetkan Rp3.950 miliar, baru terealisasi
Rp888.981.652.944 atau 22,51 persen.
Sedangkan saat mengunjungi
mitra rumah sakit diperoleh keterangan PT Jasa Raharja tetap menanggung
santunan korban kecelakaan kendaraan bermotor meski program Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berjalan.
Kepala Humas Jasa
Raharja Kantor Wilayah Jawa Timur Totok Ery Sukamto menguraikan hanya
membayar pertama perawatan sampai Rp10 juta, selanjutnya biaya tambahan
dibebankan kepada BPJS. (poskotanews.com)
No comments:
Post a Comment