Thursday, April 3, 2014
Karyawan Tak Ikut Serta BPJS, Pengusaha Kena Sanksi
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM akan memberi sanksi kepada pengusaha nakal yang tidak mengikut sertakan karyawannya menjadi peserta lembaga jaminan sosial. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 89 tentang Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan.
"Setelah Jamsostek bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan, kami memiliki wewenang memberikan sanksi kepada mereka yang tidak patuh terhadap regulasi mengenai jaminan sosial khususnya terhadap pekerja," tegas Direktur Investasi BPJS Ketenagakerjaan, Jefry Haryadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/3/2014).
Jefry menjelaskan, dalam pemberian sanksi tersebut BPJS akan bekerja sama dengan berbagai instansi yang berwenang. Misalnya, pencabutan paspor atau pencekalan keluar negeri, BPJS Ketenagakerjaan akan bekerja sama dengan Ditjend Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara soal perizinan usaha akan bekerja sama dengan pemprov dan pemkab/pemkot. "Jadi, kami tidak bisa jalan sendiri harus menggandeng instansi lain," katanya.
Menurut Jefry, langkah tersebut akan diimplementasikan paling lambat pada 1 Juli 2015, setelah BPJS Ketenagakerjaan beroperasi penuh. Saat ini pihaknya sedang melakukan sosialisasi dan edukasi masif kepada seluruh elemen yang berkepentingan. Salah satu sosialisasi yang dilakukan adalah customer gathering di beberapa kota besar Indonesia.
"Saat ini kami melakukannya di Makassar. Kami kumpulkan pengusaha, pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan serta serikat pekerja untuk memberikan edukasi mengenai pentingnya jaminan sosial serta memperkenalkan BPJS Ketenagakerjaan," sambungnya.
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan telah menjalankan programnya yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun yang paling lambat akan beroperasi pada bulan Juli 2015. (economy.okezone.com)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment