Saturday, April 26, 2014

Pemko Medan Didesak Integrasikan JPKMS ke BPJS Kesehatan


Belum terintegrasinya Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan atau yang sering disebut dengan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Medan Sehat (JPKMS) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuat Pemko Medan didesak untuk segera melaporkan kepesertaan masyarakat daerah ini ke program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut.
Ketua Pansus JPKMS DPRD Medan, Sri Jati Pohan mendesak Pemerintah Kota Medan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera melaporkan kepesertaan JPKMS ke BPJS. "Plt Walikota Medan harus memerintahkan Dinas Kesehatan agar segera melakukan integrasi. Kamis (30/1) kemarin, saat kunjungan ke BPJS, mereka takut terjadi kepesertaan ganda. Untuk itu ini harus disegerakan. Sebab, kalau ganda akan tertolak," ujarnya kepada MedanBisnis di Medan, Rabu (24/4).

Dikatakan, sampai saat ini belum bisa berbuat lebih jauh terhadap peserta program Jamkesda dan JPKMS karena kepesertaan belum dilaporkan Pemda ke BPJS. "Program daerah seperti Jamkesda dan JPKMS harus diintegrasikan dulu dan ini yang belum dilakukan oleh pemerintah daerah. Sedangkan Jamkesmas kan nasional, maka secara otomatis beralih ke BPJS," ungkapnya.

Anggota Komisi B DPRD Medan itu mengatakan, BPJS harus memberikan pelayanan lebih baik dari program pelayanan kesehatan lain. Itu karena BPJS meng-cover semua jenis penyakit. "Maka itu masyarakat diharapkan segera mendaftarkan diri, karena memang tidak ada ruginya. Sebab, semua jenis penyakit ditanggung hingga sembuh dan hingga usia berapapun," jelasnya.

Dia menegaskan, rumah sakit tidak boleh hanya mencari keuntungan saja, tapi harus mengedepankan sisi sosialnya. "Dalam program itu, untuk rumah sakit provider wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan. Pemko Medan perlu mengevaluasi keberadaan RS provider itu jika tidak mau," jelasnya.

Sedangkan anggota Komisi B Salman Alfarisi mengatakan, peserta BPJS secara otomatis penerima beras miskin (raskin). Kategorinya, seluruh warga yang tidak mampu terdata di Jamkesmas otomatis peserta BPJS, termasuk pula penerima raskin. Kedua yang peserta Asuransi Kesehatan (Askes), Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan lainnya. "BPJS ini pertama, yang dibiayai pemerintah baik pusat dan daerah adalah warga yang terdata dan tidak mampu," katanya.

Dijelaskannya, alokasi untuk Kota Medan diperuntukkan bagi 60 ribu orang dan anggaran per orangnya sebesar Rp19.250 ribu. Jadi totalnya sebesar Rp1.155.000.000.

Diketahui, Hingga April 2014, hanya enam Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) yang terintegrasi ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Enam kabupaten/kota tersebut yakni, Labuhan Batu Utara (Labura), Labuhan Batu Selatan (Labusel), Batubara, Tanjungbalai dan Pakpak Bharat serta Sibolga. "Ya, baru enam kabupaten/kota yang berintegrasi ke BPJS, " ungkap Kepala BPJS Kesehatan Divre I Sumut-Aceh, Oni Jauhari.

Disinggung penyebab lambatnya sejumlah kabupaten/kota berintegrasi ke BPJS kesehatan, Oni enggan berkomentar terlalu jauh, dia hanya menyebutkan cepat lambatnya integrasi itu bergantung kepada daerah. "Saya tak bisa komentar terlalu jauh sebab, cepat lambatnya program Jamkesda di kabupaten/kota itu bergantung kepada daerah itu sendiri, "tandasnya.

Sebelumnya, Program Jamkesda Provinsi Sumut masih belum terintegrasi ke BPJS Kesehatan. Prosesnya, masih menunggu payung hukum berupa peraturan gubernur (Pergub) untuk penyerahan pengelolaan dari Jamkesda ke BPJS Kesehatan. "Saat ini masih menunggu Pergubsu. Kita mau aman menjalankan program ini. Selain itu, nama-nama warga yang akan didaftarkan dalam BPJS Kesehatan harus di SK kan lagi oleh Gubsu," sebut Kepala Seksi JPK Dinkes Sumut Aleksander Gultom.

Menurut Alek, sembari menunggu Pergub Sumut keluar, mereka melakukan pemutakhiran pendataan identitas warga yang akan didaftarkan dalam BPJS Kesehatan. "Soalnya, masih ada perbaikan data mulai dari perlunya nomor identitas kependudukan (NIK) dan Pusat Pelayanan Kesehatan (PPK) tingkat pertama," jelas Alek. (medanbisnisdaily.com)

No comments:

Post a Comment