Pemerintah akan terus menerus melakukan pembinaan dan penegakkan hukum terhadap hak-hak normatif pekerja outsourcing.
Karena itu semua perusahaan diminta menghormati hak-hak pekerja outsourcing dengan mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada perusahaan lain.
Pesan tersebut disampaikan Dirjen Pembinaan Hubungan dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Irianto Simbolon, dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara manajemen PT YKK Zipper Indonesia dengan Serikat Pekerja perusahaan di Jakarta, belum lama ini.
Ia juga mengingatkan, kalau ada masalah hubungan industrial dengan pekerja sebaiknya dilakukan dengan dialog. Perusahaan jangan ambil tindakan sepihak.
“Lakukan dialog yang efektif dan produktif serta terus menggalang kerjasama dan kemitraan secara bersama dalam upaya peningkatan produktivitas, kesejahteraan pekerja beserta keluarga,” kata Irianto. (poskotanews.com)
No comments:
Post a Comment