Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) (istimewa)
Konsultan Jaminan Sosial dari PT Martabat Prima Konsultindo, Asih Eka Putra, di Bandarlampung, Jumat, mengatakan, aturan tersebut merupakan turunan dari pemberian bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat miskin, apabila suatu saat dia tidak lagi masuk dalam kategori tersebut.
Saat ini, untuk masyarakat miskin mantan penerima jamkesmas, langsung menjadi anggota JKN, dengan biaya iuran yang ditanggung pemerintah, dalam kategori anggota Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Keberadaan aturan tentang mutasi penerima jaminan sosial tersebut berguna apabila masyarakat yang saat ini masuk dalam kategori miskin, dalam survei selanjutnya oleh Kementerian Sosial tidak lagi masuk dalam kategori miskin, sehingga tidak lagi dalam kategori PBI.
"Begitu mereka tidak lagi miskin, pemberian bantuan iuran mereka dari pemerintah dicabut, dan mereka harus meneruskan pembayaran iuran secara mandiri, nah aturan untuk mengatur hal tersebut belum ada," kata Asih lagi.
Menurut dia, keberadaan aturan tersebut penting agar ada kejelasan tentang bagaimana tata cara pencabutan status penerima menjadi tidak lagi menerima bantuan, dan meneruskan iuran keanggotaan JKN-nya secara mandiri.
Sepanjang yang diketahui, aturan yang ada dan turunannya, belum sampai mengatur tentang pencabutan status masyarakat miskin yang iuran keanggotaan JKN nya dibiayai negara, menjadi anggota mandiri.
"Karena kehidupan manusia itu dinamis, tidak selamanya dia berada dalam garis kemiskinan," kata dia.
Selama ini, aturan yang mengatur tentang Pemberian Bantuan Iuran bagi masyarakat miskin oleh negara diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2011.
Sayangnya, dalam aturan tersebut tidak terdapat tentang bagaimana seorang Penerima Bantuan iuran JKN dari pemerintah, yang tidak lagi masuk dalam kategori layak dibantu, dan harus memutasikan diri menjadi peserta JKN mandiri.
Menanggapi hal tersebut, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Djoko Sungkono menyatakan keberadaan aturan mutasi masyarakat miskin yang iuran JKN dibantu pemerintah menjadi mandiri, tidak dibutuhkan.
Menurut Djoko, selama ini sudah ada yang mengatur hal tersebut secara tersirat, sehingga tidak perlu dibuat aturan khusus.
"Nanti malah tumpang tindih," kata dia lagi.
Djoko menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2011 sudah mengatur secara jelas tentang masyarakat miskin yang iuran JKN-nya dibantu pemerintah, dan apabila tidak masuk lagi dalam kategori masyarakat miskin, otomatis tanggungannya dihentikan.
(antaranews.com)
"Otomatis langsung dihentikan, sederhana kok, yang dibantu negara kan mereka yang namanya terdaftar dalam sistem sebagai orang yang mendapatkan bantuan iuran
"JKN, tidak masuk kategori namanya langsung hilang dari sistem, kata dia.
Menurut dia, bukan aturan yang dibutuhkan, melainkan sosialisasi mendalam tentang kategori masyarakat yang iuran JKN dibantu negara, plus kemampuan teknologi informasi yang mumpuni.
"Server kita harus kuat, aman dan stabil, itu penting karena untuk mencegah kesimpangsiuran dibutuhkan basis data yang kuat dan tidak diretas," kata dia.
No comments:
Post a Comment