Sunday, April 27, 2014

Penyusunan Iuran Pensiun BPJS Butuh Kehati-hatian

 

Penyusunan Iuran Pensiun BPJS Butuh Kehati-hatian  
Otoritas Jasa Keuangan
 Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dumoly Pardede mengatakan kehati-hatian dibutuhkan dalam pembuatan funding system Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tentang iuran pensiun.

Program BPJS ini, kata Dumoly, harus sinkron dengan program kepensiunan yang sudah ada di swasta dan BUMN. Selain itu, di antara iuran dan uang pensiun harus ada kesesuaian. "BPJS, dalam hal ini DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional), perlu bekerja sama dengan OJK dan pemerintah untu mendesain kebijakan," kata Dumoly di Jakarta, Kamis, 24 April 2014. Ditanya tentang nilai ideal iuran pensiun, Dumoly mengatakan OJK saat ini lebih memprioritaskan desain iuran pensiun yang sesuai.

PT Jamsostek (Persero) mengusulkan kepada pemerintah untuk menetapkan iuran jaminan pensiun sebesar 8 persen dari upah pekerja. Usul ini disampaikan seiring dengan rencana perubahan Jamsostek menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang di dalamnya menangani jaminan pensiun.

Industri kepensiunanan, menurut Dumoly, saat ini memiliki bermacam-macam bentuk. Ada yang menawarkan program dasar, ada pula yang premium. Selain itu ada juga yang menyediakan kemewahan tertentu karena jabatan, pendidikan, atau skala perusahaan pihak yang dijaminkan dana pensiunnya.

OJK saat ini sedang mengkaji soal perlu-tidaknya penetapan batasan pembiayaan BPJS. "Sisanya kami appreciate program yang ada di BUMN, swasta, dan asuransi maupun di DPLK," katanya. Ditanya ihwal program yang sesuai, apakah manfaat pasti atau iuran pasti, Dumoly juga tak menjawab. Yang penting, kata dia, BPJS Kesehatan harus duduk bersama dengan OJK dan pemerintah, bahkan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia. (www.tempo.co)

No comments:

Post a Comment