Ilustrasi[ist]
5.314 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemprov Sulut, telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pemprov Sulut telah mendaftarkan PNS menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya untuk memberikan rasa nyaman sekaligus perlindungan saat bekerja maupun hari tua, kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulawesi Utara (Sulut) Rudy Yunarto di Manado, Jumat (23/5/2014).
"Dengan masuk program BPJS, maka setiap PNS memperoleh perlindungan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan pensiun," katanya.
Ini adalah tanggung jawab dan kewajiban pemerintah, kata Rudy ,untuk memberikan jaminan kesehatan, kenyamanan dan kesejahteraan kepada para PNS.
Rudy mengatakan, PNS wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan karena mengacu kepada Undang-undang (UU) No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertuang dalam pasal 21-23 tentang hak dan kewajiban ASN menjamin pensiunan dan jaminan hari tua serta perlindungan.
"Pemerintah menegaskan, setiap pemberi kerja dan pekerja berhak atas jaminan sosial yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian, demikian Rudy. (skalanews.com)
No comments:
Post a Comment