Monday, May 19, 2014

Dana Pensiun Muamalat


Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Muamalat adalah penyelenggara Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yang didirikan oleh PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk yang disahkan berdasarkan SK Menteri Keuangan No. KEP-485/KM.17/1997 tanggal 10 Oktober 1997.
PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk sebagai Pendiri adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perbankan dengan pengelolaan berdasarkan Syariat Islam. Sejak beroperasi tahun 1992, alhamdulillah Bank Muamalat menunjukkan kinerja yang senantiasa terus meningkat, baik dari aspek peningkatan aset maupun perluasan jaringan. Sebagai bank dengan sistem syariah pertama di Indonesia, tentunya telah memiliki pengalaman yang luas, apalagi dengan dukungan teknologi dan SDM yang professional. Di samping itu, adanya Dewan Pengawas Syariah yang beranggotakan ulama lebih memberikan kenyamanan dalam bertransaksi dengan memberikan hasil pengelolaan yang kompetitif, aman dan kepastian pengelolaan secara syariah.
Dengan dukungan jaringan Bank Muamalat tersebar di 22 provinsi di Indonesia, DPLK Muamalat siap memberikan layanan di setiap outlet baik untuk pendaftaran, setoran, maupun pembayaran manfaat pensiun di kemudian hari.
Mengingat bahwa program pensiun merupakan program kesejahteraan jangka panjang, maka yang diperlukan adalah hasil yang optimal, pengelolaan yang aman dan efisien, serta layanan yang mudah dan menyenangkan.
Visi Menjadi DPLK Syariah pertama yang mengedepankan transparansi, kebersamaan, kepuasan nasabah dengan transaksi sesuai syariah.
Misi
  • Mengembangkan sistem informasi dan layanan yang cepat, mudah, inovatif dan berkualitas.
  • Memberikan hasil investasi yang kompetitif sebagai wujud profesionalisme pengelolaan DPLK.
Core Value
  • Jujur
  • Kerjasama
  • Tanggung Jawab
  • Sabar dan Ikhlas

No comments:

Post a Comment