Bagaimana pemberlakuan penetapan kecelakaan kerja setelah keluarnya UU 24 tahun 2011 tentang BPJS?
ana nurwana.
Jawaban:
Terima kasih untuk pertanyaan Anda.
Sebelum membahas mengenai Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”) yang mengatur tentang jaminan kecelakaan kerja, kami akan membahas mengenai jaminan kecelakaan kerja yang diatur pertama kali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“UU Jamsostek”).
Kecelakaan kerja berdasarkan Pasal 1 angka (6) UU Jamsostek adalah kecelakaan yang
terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul
karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam
perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah
melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU Jamsostek, tenagakerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak menerima Jaminan Kecelakaan Kerja yang meliputi [Pasal 9 UU Jamsostek]:
1. biaya pengangkutan;
2. biaya pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan;
3. biaya rehabilitasi;
4. santunan berupa uang.
Terkait dengan perhitunganan besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja, Pasal 24 UU Jamsostek berbunyi:
(1) Perhitungan
besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja yang harus dibayarkan kepada tenaga
kerja dilakukan oleh Badan Penyelenggara sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam
hal perhitungan besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja tidak sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Pegawai Pengawas
Ketenagakerjaan menghitung kembali dan menetapkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Menteri menetapkan kecelakaan kerja, dan besarnya jaminan yang belum tercantum dalam peraturan pelaksanaan Undang-undang ini.
(4) Perbedaan
pendapat dan perhitungan besarnya jumlah jaminan Kecelakaan Kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) penyelesaiannya
ditetapkan oleh Menteri.
Dari
bunyi pasal di atas antara lain dapat kita ketahui bahwa perhitungan
Jaminan Kecelakaan Kerja dilakukan oleh PT. Jamsostek. Apabila
perhitungan besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja tidak sesuai, maka pegawai
pengawas ketenagakerjaan yang menetapkannya sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Adapun peraturan yang melaksanakan penerapan Pasal 24 ayat (2) UU Jamsostek adalah
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor 609 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyelesaian Kasus Kecelakaan Kerja
dan Penyakit Akibat Kerja (“Kepmenakertrans 609/2012”).
Dalam
lampiran Kepmenakertrans 609/2012 antara lain dikatakan bahwa apabila
perhitungan PT. Jamsostek tidak diterima oleh salah satu pihak atau
terjadi perbedaan pendapat antara pihak-pihak maka salah satu pihak
dapat meminta penetapan Pengawas Ketenagakerjaan setempat.
Dari sini kita bisa ketahui bahwa sebelum UU BPJS berlaku, penetapan Jaminan Kecelakaan Kerja diperoleh dari pengawas ketenagakerjaan
apabila ada ketidaksesuaian perhitungan antara PT Jamsostek dengan para
pihak. Lebih jelasnya, apabila terjadi perbedaan pendapat antara para
pihak mengenai kecelakaan kerja atau bukan kecelakaan kerja mengenai:
1) Akibat kecelakaan kerja.
2) Besarnya prosentase cacat akibat kecelakaan kerja.
3) Besarnya jaminan.
maka pihak yang tidak menerima dapat meminta penetapan kepada Pengawas Ketenagakerjaan.
Untuk informasi kepada Anda, sebelum UU BPJS berlaku, jaminan kecelakaan kerja juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (“UU SJSN”) dan
diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat
pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila seorang pekerja
mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja,
demikian disebut dalam Pasal 29 ayat (2) UU SJSN.
Jaminan
kecelakaan kerja merupakan salah satu program yang diselenggarakan oleh
BPJS Ketenagakerjaan di antara program-program lainnya sebagaimana yang
disebut dalam Pasal 9 ayat (2) UU BPJS.
Jaminan Kecelakaan Kerja diatur dalam Pasal 29 s.d Pasal 34 UU SJSN yang
antara lain mengatur bahwa jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan
secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan diselenggarakan
dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pelayanan
kesehatan dan santunan uang tunai apabila seorang pekerja mengalami
kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja. Selain
itu, besarnya iuran jaminan kecelakaan kerja adalah sebesar persentase
tertentu dari upah atau penghasilan yang ditanggung seluruhnya oleh
pemberi kerja [Pasal 34 ayat (1) UU SJSN].
Dalam laman resmi BPJS Ketenagakerjaan
dikatakan bahwa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi
dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat
dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali di rumah atau menderita
penyakit akibat hubungan kerja. Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja
merupakan tanggung jawab pengusaha sehingga pengusaha memiliki kewajiban
untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja yang berkisar antara
0,24% s/d 1,74% sesuai kelompok jenis usaha. Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan.
Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha dan tata cara
pengajuan JKK dapat Anda baca lebih lanjut dalam laman tersebut.
Saat ini, seperti
yang diketahui, PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau disingkat PT
Jamsostek (Persero) berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 1
Januari 2014 sebagaimana ditetapkan oleh Pasal 62 ayat (1) UU BPJS. Terkait dengan peralihan ini, dalam Pasal 62 ayat (2) huruf d UU BPJS disebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, dan program jaminan kematian yang selama ini diselenggarakan oleh PT Jamsostek (Persero), termasuk menerima peserta baru, sampai dengan beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan yang sesuai dengan ketentuan Pasal 29 sampai dengan Pasal 38 dan Pasal 43 sampai dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, paling lambat 1 Juli 2015. Perlu diketahui, pasal dalam UU SJSN yang mengatur khusus tentang Jaminan Kecelakaan Kerja adalah Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 UU SJSN.
Ini
artinya, saat ini BPJS Ketenagakerjaan mulai berjalan menyelenggarakan
program jaminan kecelakaan kerja yang selama ini diselenggarakan oleh PT
Jamsostek dan UU memberinya waktu kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk
menyelenggarakan program tersebut paling lambat 1 Juli 2015. Selama itu
pula, menurut hemat kami UU Jamsostek dan Kepmenaker 609/2012 sebagai
peraturan pelaksananya masih berlaku sehingga penetapan kecelakaan kerja
sebagaimana yang kami jelaskan di atas.
Dengan
demikian, pada dasarnya JKK yang diselenggarakan oleh BPJS
Ketenagakerjaan sesuai dengan penyelenggaraan JKK yang diatur dalam
Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 UU SJSNsampai dengan beroperasinya BPJS
Ketenagakerjaan paling lambat 1 Juli 2015. Pasal-pasal tersebut antara
lain mengatur bahwa peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak
mendapatkan manfaat berupa pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan
medisnya dan mendapatkan manfaat berupa uang tunai apabila terjadi cacat
total tetap atau meninggal dunia. Selain itu, manfaat jaminan
kecelakaan kerja yang berupa uang tunai diberikan sekaligus kepada ahli
waris pekerja yang meninggal dunia atau pekerja yang cacat sesuai dengan
tingkat kecacatan.
Selain
itu, melihat belum diaturnya penetapan Jaminan Kecelakaan Kerja di UU
BPJS, maka selama UU Jamsostek masih berlaku, maka peraturan pelaksana
di bawahnya tetap berlaku, yakni Kepmenaker 609/2012 yang menjadi acuan
tentang penetapan kecelakaan kerja.
Namun,
pada saat mulai beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan, UU Jamsostek
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Oleh karena itu, menurut
penafsiran kami, batas waktu 1 Juli 2015 pengoperasian BPJS
Ketenagakerjaan kemungkinan akan ada ketidakjelasan penetapan kecelakaan
kerja karena dalam UU BPJS belum diatur mengenai penetapan kecelakaan
kerja.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. (www.hukumonline.com)
Dasar hukum:
4. Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 609
Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyelesaian Kasus Kecelakaan Kerja dan
Penyakit Akibat Kerja
Referensi:
http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/info/jkk.php, diakses pada 7 Mei 2014 pukul 17.11 WIB
No comments:
Post a Comment