Thursday, May 29, 2014

Perbankan Syaratkan Perusahaan Lampirkan Jamsostek untuk Tambah Modal Kerja

Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah melakukan pendekatan dengan kalangan perbankan terkait keharusan bagi perusahaan melampirkan keterangan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja dalam memperoleh tambahan modal kerja. Dengan begitu, diharapkan seluruh perusahaan yang mempekerjakan karyawan, termasuk pekerja sektor informal seperti petani dan nelayan yang membutuhkan modal kerja secara otomatis akan mengikuti program perlindungan jaminan sosial.

"Program perlindungan sosial merupakan amanat perundangan yang dijalankan pemerintah bagi seluruh warganegaranya. Karena itu, semua pihak mesti membantu dan kita sudah lakukan penjajakan terhadap perbankan," kata Direktur Keuangan Herdy Tisanto didampingi Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jabar Iwan Kusnawan sebelum berlangsungnya Customer Gathering di Bandung, kemarin malam.

Acara Customer Gathering ini merupakan tradisi baru BPJS Ketenagakerjaan sebagai apresiasi terhadap perusahaan yang menyertakan pekerjanya dalam  program jaminan perlindungan sosial. Dalam acara yang dibuka Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Massasya dan diikuti 250 perusahaan dari 14 kantor cabang di Jabar, memberikan sambutan Gubernur Jabar Achmad Heryawan yang dibacakan Kepala Dinas Kementrian Ketenagakerjaan Dr Hening Widiatmoko.

Lebih jauh Herdy menjelaskan, setelah bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan dari sebelumnya PT Jamsostek (Persero), pihaknya terus menerus melakukan sosialisasi terhadap kalangan perusahaan dan pekerja, termasuk berbagai penambahan benefit yang diterima perusahaan dan pekerja. "Kita harapkan perusahaan bisa memahami program perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya dan mengikuti program ini karena didasari kebutuhan. Jadi sifatnya tidak dikejar-kejar dengan sanksi yang memang sudah disyaratkan dalam perundangan," terangnya.

Untuk memperluas cakupan kepesertaan, Herdy menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan pun sudah melakukan kerjasama dengan banyak pemerintan daerah. “Kerjasama dengan pemerintah daerah merupakan suatu keniscayaan. Karena, program perlindungan sosial bagi tenaga kerja itu amanat dari UU," tandasnya.

Sekalipun begitu, lanjut Herdy, setelah bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan, perlindungan sosial bukan hanya diberikan bagi para pekerja formal, tapi juga pekerja informal. “Memang tidak mudah sosialisasi perlindungan sosial bagi pekerja informal. Karena itu, kita pun melakukan berbagai terobosan diantaranya kerjasama dengan bank dimana BPJS Ketenagakerjaan menempatkan dananya, yang mensyaratkan perlunya perusahaan nasabah bank tersebut mengikuti pekerjanya dalam program perlindungan jaminan sosial,” terangnya.

BPJS Ketenagakerjaan saat ini mengelola portofolio dana pekerja Rp 148 triliun yang sebagian besar disimpan dalam bentuk deposito di bank-bank milik pemerintah, seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN maupun Bank Pembangunan Daerah (BPD) di seluruh provinsi.

Ditambahkannya, saat ini pun BPJS Ketenagakerjaan telah membuka 512 outlet layanan penambahan kepesertaan dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Di lain pihak, BRI pun dikenal banyak melayani nasabah sektor informal, seperti petani dan nelayan. “Kita sudah jajaki, bahwa bagi mereka yang akan melakukan penambahan modal kerja dari bank untuk juga mengikuti program perlindungan dasar sosial berupa jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK) dengan benefit bagi petani atau nelayan bersangkutan,” terangnya. Adapun pada Juli 2015 nanti, program yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan akan ditambah dengan program pensiun.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Jawa Barat, Iwan Kusnawan menjelaskan, menindaklanjuti kesepakatan yang sudah dibuat dalam kerjasama dengan Pemda Jawa Barat, maka dalam waktu dekat seluruh PNS di lingkungan Pemda Jabar terutama Dinas Pemadam Kebakaran dan Polisi Pamong Praja diikutkan program jaminan sosial yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK),” terangnya.

Menanggapi adanya salah satu BUMN yang tidak mau menyertakan karyawannya dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, karena memilih program asuransi lain, Iwan mengatakan, pihaknya terus melakukan berbagai pendekatan untuk mencari titik penyelesaian. “Kita tidak perlu memblow up masalahnya, tapi mencari solusi karena ini merupakan amanat perundangan dan kami targetkan persoalan itu sudah bisa selesai bulan April mendatang,” pungkasnya. (http://www.jamsostek.co.id)

No comments:

Post a Comment