Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
telah melakukan pendekatan dengan kalangan perbankan terkait keharusan
bagi perusahaan melampirkan keterangan kepesertaan jaminan sosial tenaga
kerja dalam memperoleh tambahan modal kerja. Dengan begitu, diharapkan
seluruh perusahaan yang mempekerjakan karyawan, termasuk pekerja sektor
informal seperti petani dan nelayan yang membutuhkan modal kerja secara
otomatis akan mengikuti program perlindungan jaminan sosial.
"Program
perlindungan sosial merupakan amanat perundangan yang dijalankan
pemerintah bagi seluruh warganegaranya. Karena itu, semua pihak mesti
membantu dan kita sudah lakukan penjajakan terhadap perbankan," kata
Direktur Keuangan Herdy Tisanto didampingi Kepala Kantor Wilayah BPJS
Ketenagakerjaan Wilayah Jabar Iwan Kusnawan sebelum berlangsungnya
Customer Gathering di Bandung, kemarin malam.
Acara Customer
Gathering ini merupakan tradisi baru BPJS Ketenagakerjaan sebagai
apresiasi terhadap perusahaan yang menyertakan pekerjanya dalam program
jaminan perlindungan sosial. Dalam acara yang dibuka Dirut BPJS
Ketenagakerjaan Elvyn G Massasya dan diikuti 250 perusahaan dari 14
kantor cabang di Jabar, memberikan sambutan Gubernur Jabar Achmad
Heryawan yang dibacakan Kepala Dinas Kementrian Ketenagakerjaan Dr
Hening Widiatmoko.
Lebih jauh Herdy menjelaskan, setelah
bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan dari sebelumnya PT
Jamsostek (Persero), pihaknya terus menerus melakukan sosialisasi
terhadap kalangan perusahaan dan pekerja, termasuk berbagai penambahan
benefit yang diterima perusahaan dan pekerja. "Kita harapkan perusahaan
bisa memahami program perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya dan
mengikuti program ini karena didasari kebutuhan. Jadi sifatnya tidak
dikejar-kejar dengan sanksi yang memang sudah disyaratkan dalam
perundangan," terangnya.
Untuk memperluas cakupan kepesertaan,
Herdy menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan pun sudah melakukan kerjasama
dengan banyak pemerintan daerah. “Kerjasama dengan pemerintah daerah
merupakan suatu keniscayaan. Karena, program perlindungan sosial bagi
tenaga kerja itu amanat dari UU," tandasnya.
Sekalipun begitu,
lanjut Herdy, setelah bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan,
perlindungan sosial bukan hanya diberikan bagi para pekerja formal, tapi
juga pekerja informal. “Memang tidak mudah sosialisasi perlindungan
sosial bagi pekerja informal. Karena itu, kita pun melakukan berbagai
terobosan diantaranya kerjasama dengan bank dimana BPJS Ketenagakerjaan
menempatkan dananya, yang mensyaratkan perlunya perusahaan nasabah bank
tersebut mengikuti pekerjanya dalam program perlindungan jaminan
sosial,†terangnya.
BPJS Ketenagakerjaan saat ini mengelola portofolio dana
pekerja Rp 148 triliun yang sebagian besar disimpan dalam bentuk deposito di
bank-bank milik pemerintah, seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN maupun Bank
Pembangunan Daerah (BPD) di seluruh provinsi.
Ditambahkannya, saat ini pun BPJS Ketenagakerjaan telah membuka
512 outlet layanan penambahan kepesertaan dengan Bank Rakyat Indonesia
(BRI). Di lain pihak, BRI pun dikenal banyak melayani nasabah sektor
informal, seperti petani dan nelayan. “Kita sudah jajaki, bahwa bagi
mereka yang akan melakukan penambahan modal kerja dari bank untuk juga
mengikuti program perlindungan dasar sosial berupa jaminan hari tua,
jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK) dengan benefit
bagi petani atau nelayan bersangkutan,†terangnya. Adapun pada Juli 2015
nanti, program yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan akan ditambah dengan
program pensiun.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Jawa
Barat, Iwan Kusnawan menjelaskan, menindaklanjuti kesepakatan yang sudah
dibuat dalam kerjasama dengan Pemda Jawa Barat, maka dalam waktu dekat
seluruh PNS di lingkungan Pemda Jabar terutama Dinas Pemadam Kebakaran
dan Polisi Pamong Praja diikutkan program jaminan sosial yaitu Jaminan
Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian
(JK),†terangnya.
Menanggapi adanya salah satu BUMN yang tidak
mau menyertakan karyawannya dalam program jaminan sosial BPJS
Ketenagakerjaan, karena memilih program asuransi lain, Iwan mengatakan,
pihaknya terus melakukan berbagai pendekatan untuk mencari titik
penyelesaian. “Kita tidak perlu memblow up masalahnya, tapi mencari
solusi karena ini merupakan amanat perundangan dan kami targetkan
persoalan itu sudah bisa selesai bulan April mendatang,†pungkasnya. (http://www.jamsostek.co.id)
No comments:
Post a Comment