Kepesertaan pegawai negeri sipil dalam program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan terus bertambah.
Setelah sebelumnya Pemerintah Kota Sorong mendaftarkan 3.000 pegawainya, kini giliran Pemerintah provinsi sulawesi utara mendaftarkan 3.326 dari 5.314 pegawainya dalam seluruh program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kepesertaan PNS di Sulawesi Utara ini tertuang dalam nota kesepakatan antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara No PER/005/03/2014 dan Nomor 840/605/Sekr-DTKT tentang Penyelanggaraan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara,” jelas Direktur Investasi BPJS Ketenagakerjaan Jeffry Haryadi dalam keterangan tertulisnya.
Kerjasama tersebut, lanjutnya, sudah dilakukan dalam launching kepesertaan PNS Pemprov Sulut dengan tema “PNS SEJAHTERA BERSAMA BPJS KETENAGAKERJAAN“ akhir pekan lalu di halaman kantor gubernur sulawesi utara.
Pemprov Sulut telah mendaftarkan PNS menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya untuk memberikan rasa nyaman sekaligus perlindungan saat bekerja maupun menghadapi hari tua.
“Dengan masuk program BPJS maka setiap PNS memperoleh perlindungan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan pensiun,” kata Jeffry.
Menurutnya, PNS wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan karena mengacu kepada Undang-undang (UU) No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertuang dalam pasal 21–23 tentang hak dan kewajiban ASN menjamin pensiunan dan jaminan hari tua serta perlindungan.
“Pemerintah menegaskan setiap pemberi kerja dan pekerja berhak atas jaminan sosial yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian, ” tambah Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulut Rudy Yunarto. (poskotanews.com)
No comments:
Post a Comment