Thursday, May 15, 2014

Kesepakatan Bersama Pemprov Kalbar-BPJS-TK

Ket Photo: CINDERAMATA: Dirut BPJS-TK memberikan cinderamata kepada Wagub Kalbar usai kesepakatan bersama.IST
Font size: Decrease font Enlarge font

PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Barat menandatangani kesepakatan bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Kalimantan di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Selasa, 13 Mei 2014. Kegiatan tersebut langsung dihadiri Direktur Utama BPJS-TK Elvyn G Masassya, Direktur Kepesertaan BPJS-TK Junaedi, serta kepala kantor BPJS-TK di Kalimantan. Rombongan BPJS-TK diterima Wagub Kalbar Christiandy Sanjaya.
Dalam sambutannya, Dirut BPJS-TK menyampaikan, tujuan negara menciptakan masyarakat sejahtera adil makmur. Salah satu instrumen wujudkan kesejahteraaan itu, negara menyiapkan jaminan sosial melalui BPJS, lembaga negara non kementerian. “Tugas BPJS berjalan beriringan dengan tugas kepala daerah, mewujudkan masyarakat adil makmur se-Indonesia,” ujarnya.
BPJS-TK memberikan apresiasi tinggi kepada gubernur dan wagub yang memberikan dukungan atas implementasi penuh pelaksanaan program BPJS-TK di Kalbar. Termasuk forkompimda dan perusahaan yang ikut serta mengimpelementasikan program BPJS-TK pada pekerja.“Kami harap, apa yang dilakukan pagi ini, menjadi momen tepat bagi pemerintah provinsi lain, komit mengimpelementasikan secara penuh program jaminan sosial, seperti di Kalbar. Saya kira ini memberikan added value luar biasa dalam menciptakan masyarakat sejahtera adil makmur,” katanya.
Elvyn berharap, kerja sama implementasi jaminan sosial juga didukung semua pihak, seperti perbankan, dinas tenaga kerja, unsur pimpinan daerah, dan lain sebagainya. Dalam sambutanya, Elvyn menyampaikan data masih rendahnya cover jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia.
“Indonesia memiliki sekitar 250 juta penduduk. 122 juta diantaranya angkatan kerja. Sekitar 40 juta pekerja formal dan 70 juta pekerja informal. Realitasnya, kami baru mampu cover tidak lebih dari 12,2 juta tenaga kerja aktif. Di Kalbar, dari sekitar 800 ribu penerima upah, baru 165 ribuan yang ikut program jaminan sosial. Tentu ini tugas kita bersama,” jelasnya.
Wagub Kalbar mengakui, cover jaminan sosial tenaga kerja di Kalbar masih baru sekitar 20% dan perlu kerja keras untuk mengejar sisa 80%-nya. Menurutnya untuk lebih meningkatkan cover jaminan sosial tenaga kerja melalui kepesertaan BPJS-TK, sosialisai program BPJS-TK perlu lebih diperluas. Tidak hanya pada perusahaan atau tenaga kerja, tapi masyarakat umum.
Terkait jumlah perusahaan di Kalbar, sekitar 4.000, yang terdata aktif hanya setengahnya. Ia mengancam, jika ada perusahaan yang tidak mau ikut program jaminan sosial BPJS-TK, izin usahanya tidak akan diperpanjang. “Kita cari formula. Saya yakin produk undang-undang ini dbuat melalui semua pembahasan, titik temu yang baik antara pemerintah, pengusaha, dan tenaga kerja,” katanya. Ia yakin, hubungan three partied di Kalbar sudah berjalan baik.
Dalam laporannya, Novias Dewo, Kepala Kantor Perwakilan BPJS-TK Kalbar menyampaikan, kesepakatan tersebut upaya bersama memanfaatkan sumber daya yang ada dan mensinergikan fungsi para pihak. Ini didasarkan asas saling membantu dan mendukung, agar program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun berjalan efektif, efisien, dan terkoordinasi. “Ruang lingkup nota kesepahaman meliputi tenaga kerja yang bekerja pada penyelenggara negara, sektor formal dan informal, serta sektor jasa konstruksi,” pungkasnya. (www.pontianakpost.com)

No comments:

Post a Comment