Kepala urusan Kesetaraan Gender, Shauna Olney mengatakan, hampir 80
persen dari 830 juta perempuan yang tidak memiliki perlindungan dan
tunjangan kehamilan ada di wilayah Afrika Sub Sahara dan Asia.
”Laporan itu menunjukkan bahwa sebagian pekerja, seringkali perempuan tidak memperoleh perlindungan hukum dan pekerjaan. Kami meninjau pengusaha perempuan, pekerja migran, pembantu rumah tangga, petani perempuan, pekerja paro waktu perempuan, juga pekerja perempuan pribumi dan suku,” kata Shauna.
ILO telah mensahkan tiga ketetapan sejak tahun 1919 yang bertujuan melindungi ibu hamil dan menyusui dari ancaman kesehatan ditempat kerja, memberikan cuti hamil, dan melindungi perempuan dari diskriminasi dan PHK karena kehamilan.
ILO mengatakan, 66 dari 185 negara dan teritori telah memberlakukan paling sedikit satu dari ketetapan itu.
Laporan tersebut juga melihat pergeseran berangsur-angsur ke arah pemberian cuti hamil yang memenuhi atau melebihi standar yang ditetapkan ILO, yaitu 14 minggu.
ILO mengatakan, kebanyakan negara secara tegas melarang diskriminasi terhadap perempuan selama masa kehamilan dan masa cuti hamilnya.
Penulis laporan ini, Penasihat Perlindungan Kehamilan dan Pekerjaan ILO, Laura Addati mengatakan kepada VOA, masyarakat rugi kalau tidak memberikan tunjangan kehamilan kepada perempuan.
“Konsekuensinya bagi masyarakat adalah banyak perempuan, satu dari lima, yang tidak punya akses ke cuti hamil, akibatnya pilihan mereka harus keluar dari pekerjaan. Ini merupakan sebuah pemborosan talenta yang sangat besar dari segi produktivitas, serta peran dan sumbangan yang bisa diberikan perempuan kepada masyarakat,” ungkap Laura.
Laura Addati menambahkan, orangtua yang bekerja harus punya akses ke layanan penitipan anak yang terjangkau, sehingga perempuan-perempuan bisa bekerja kembali dengan produktif setelah cuti kehamilan dan melahirkan mereka berakhir.
Laporan tersebut mengatakan banyak negara juga mengambil langkah untuk mendukung ayah yang bekerja.
ILO menyarankan agar negara-negara tidak memberlakukan kewajiban majikan bagi pemberian tunjangan-tunjangan ini, tetapi sebaiknya tunjangan kehamilan dan perawatan anak ini diselenggarakan lewat dana asuransi sosial atau layanan perawatan sosial. Katanya, membebaskan majikan dari beban moneter ini akan menciptakan situasi non-diskriminatif di tempat pekerjaan. (voa/www.pikiran-rakyat.com)
”Laporan itu menunjukkan bahwa sebagian pekerja, seringkali perempuan tidak memperoleh perlindungan hukum dan pekerjaan. Kami meninjau pengusaha perempuan, pekerja migran, pembantu rumah tangga, petani perempuan, pekerja paro waktu perempuan, juga pekerja perempuan pribumi dan suku,” kata Shauna.
ILO telah mensahkan tiga ketetapan sejak tahun 1919 yang bertujuan melindungi ibu hamil dan menyusui dari ancaman kesehatan ditempat kerja, memberikan cuti hamil, dan melindungi perempuan dari diskriminasi dan PHK karena kehamilan.
ILO mengatakan, 66 dari 185 negara dan teritori telah memberlakukan paling sedikit satu dari ketetapan itu.
Laporan tersebut juga melihat pergeseran berangsur-angsur ke arah pemberian cuti hamil yang memenuhi atau melebihi standar yang ditetapkan ILO, yaitu 14 minggu.
ILO mengatakan, kebanyakan negara secara tegas melarang diskriminasi terhadap perempuan selama masa kehamilan dan masa cuti hamilnya.
Penulis laporan ini, Penasihat Perlindungan Kehamilan dan Pekerjaan ILO, Laura Addati mengatakan kepada VOA, masyarakat rugi kalau tidak memberikan tunjangan kehamilan kepada perempuan.
“Konsekuensinya bagi masyarakat adalah banyak perempuan, satu dari lima, yang tidak punya akses ke cuti hamil, akibatnya pilihan mereka harus keluar dari pekerjaan. Ini merupakan sebuah pemborosan talenta yang sangat besar dari segi produktivitas, serta peran dan sumbangan yang bisa diberikan perempuan kepada masyarakat,” ungkap Laura.
Laura Addati menambahkan, orangtua yang bekerja harus punya akses ke layanan penitipan anak yang terjangkau, sehingga perempuan-perempuan bisa bekerja kembali dengan produktif setelah cuti kehamilan dan melahirkan mereka berakhir.
Laporan tersebut mengatakan banyak negara juga mengambil langkah untuk mendukung ayah yang bekerja.
ILO menyarankan agar negara-negara tidak memberlakukan kewajiban majikan bagi pemberian tunjangan-tunjangan ini, tetapi sebaiknya tunjangan kehamilan dan perawatan anak ini diselenggarakan lewat dana asuransi sosial atau layanan perawatan sosial. Katanya, membebaskan majikan dari beban moneter ini akan menciptakan situasi non-diskriminatif di tempat pekerjaan. (voa/www.pikiran-rakyat.com)
No comments:
Post a Comment