Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra), Agung Laksono, meluncurkan peta jalan (road map) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangun Nasioanal(Musrenbangnas) 2014 di Bidakara, Jakarta, Rabu (30/04) sore.
Agung Laksono dalam sambutannya mengatakan, Road Map BPJS Ketenagakerjaan menggambarkan kondisi kita hari ini dan kondisi kita di masa depan berkaitan dengan Jaminan Sosial Nasional.
Pada kesempatan Agung Laksono menyerahkan secara simbolis peta jalan BPJS ketenagakerjaan kepada Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya, Gubernur Jawa Timur, Sukarwo dan Walikota Cilegon, Tb Iman Ariyadi.
Peluncuran peta jalan Jaminan sosial Nasional Ketenagakerjaan, merupakan suatu dukungan perencanaaan, untuk menyelenggarakan empat program jaminan sosial yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian, dimana keempat program tersebut adalah implementasi dari Sistem Jaminan Nasional yang sedang dibangun berdasarkan UU 40 / 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU 24 / 2011 tentang BPJS.
Menurut Agung, program jaminan sosial ketenagakerjaan akan beroperasi secara penuh pada 1 Juli 2015 dan penyelengnggaraannya diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang juga telah resmi berdiri 1 Januari 2014 bersamaan berdirinya BPJS kesehatan.
“Saat ini BPJS Ketenagakerjaan hanya menyelenggarakan tiga program jaminan sosial, karena merupakan lanjutan dari Jamsostek dan baru akan secara penuh secara empat program di bulan Juli 2015” imbuhnya.
Pemerintah berhasil merumuskan dua peta jalan , pertama peta jalan Jaminan Sosial Kesehatan yang diluncurkan pada 29 Desember 2013 yang lalu dan peta jalan yang kedua adalah suatu dokumen perencanaan untuk persiapan dan penyelenggaraan program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan perlu dipersiapkan dengan sebaik-baiknya sebelum beroperasi penuh pada 1 juli 2014. “Kita perlu dukung regulasi dan aspek teknis oprasionalnya, terutama dukungan dari daerah, agar BPJS Ketenagakerjaan ini agar benar benar mampu memberikan manfaat yang sebesar besarnya bagi pesertanya, yaitu para pelaku ketenagakerjaan di Indonesia” ucapnya.
Agung Laksono juga mengajak kepada pimpinan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota untuk turut mendukung pembagunan Sistem Jaminan Nasional ini. ”Kami yakinkan, bahwa SJSN merupakan solusi bagi bangsa indonesia untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat” imbuhnya.
Dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), kata dia, Indonesia bangun sistem yang bersekala nasional, lintas Provinsi, Kota dan Kabupaten guna memberikan perlindungan sosial atas resiko-resiko sosial ekonomi yang dialami oleh peserta program jaminan sosial nasional, terutama para pekerja Indonesia. “Peta jalan ini hendaknya untuk dipergunakan sebagai rujukan dalam rangka perencanaan pembangunan SJSN bagi pemerintah, baik pusat maupun daerah," kata dia. (www.beritasatu.com)
No comments:
Post a Comment