Ilustrasi--Pegawai Negeri Sipil (PNS).(ANTARA FOTO/Rudi Mulya)
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara (Sulut) Rudy Yunarto mengatakan 9.514 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah tersebut sudah menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"9.514 PNS tersebut terdiri atas 5.314 PNS dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut dan 4.200 PNS Pemkot Bitung," ujar Rudy Yunarto, sambil menambahkan PNS itu terdaftar menjadi peserta sejak Januari--April 2014, di Manado, Rabu.
Tujuan kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan ini menurut Rudi, untuk memberikan rasa nyaman sekaligus perlindungan saat bekerja maupun hari tua.
"Dengan masuk program BPJS maka nanti setiap PNS memperoleh perlindungan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan pensiun," katanya.
Kata Rudy, sudah menjadi tanggungjawab dan kewajiban pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan, kenyamanan dan kesejahteraan kepada para PNS.
Untuk pembayaran iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan akan ditanggung di Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) untuk PNS lingkup Pemprov Sulut dan Kota Bitung dari Tambahan penghasilan pegawai (TPP).
"Mengenai iuran, menjadi kewajiban pemerintah membayar PNS, sesuai Peraturan Presiden No. 109 tahun 2013 tentang penahapan kepesertaan jaminan sosial," katanya.
PNS diwajibkan ikut masuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Sementara, untuk non PNS wajib disertakan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua," jelasnya.
Rudy berharap, semua PNS di kabupaten/kota dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena sudah menjadi amanat UU.
Jika masyarakat tidak menjadi peserta BPJS maka akan mendapatkan sanksi yakni tidak bisa mengurus perijinan apapun, katanya. (analisadaily.com)
No comments:
Post a Comment