Friday, June 6, 2014

19 Asuransi Swasta Sudah Jalin Kerja Sama CoB dengan BPJS Kesehatan

Penandatanganan kerja sama asuransi swasta dengan BPJS Kesehatan terkait koordinasi manfaat atau coordination of benefit (COB) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di kantor pusat BPJS Kesehatan, Rabu (4/6).
Penandatanganan kerja sama asuransi swasta dengan BPJS Kesehatan terkait koordinasi manfaat atau coordination of benefit (COB) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di kantor pusat BPJS Kesehatan, Rabu (4/6). (sumber: istimewa)

 Sebanyak 12 asuransi swasta kembali menjalin kerja sama manfaat tambahan atau coordination of benefit (CoB) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sehingga sampai saat ini tercatat 19 asuransi swasta telah menjalankan mekanisme tersebut.
Ke-12 perusahaan asuransi swasta tersebut adalah PT Avrist Assurance, PT Arthagraha General Insurance, PT Asuransi Astra Buana, PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya, dan PT Asuransi Takaful Keluarga, PT Asuransi Bina Dana Arta, PT Asuransi Jiwasraya, PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia, PT Tugu Pratama Indonesia, dan PT Asuransi Multi Artha Guna.
Sementara itu ke-7 perusahaan asuransi swasta yang sudah terlebih dahulu menjalankan mekanisme CoB adalah PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi Mitra Maparya, PT Asuransi Tugu Mandiri, PT Asuransi AXA Mandiri Financial Service, PT Asuransi AXA Financial Indonesia, PT Lippo General Insurance, dan PT Inhealth.
Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, Fajriadinur menjelaskan melalui mekanisme CoB, peserta BPJS Kesehatan yang membeli asuransi kesehatan tambahan dari Penyelenggara Program Asuransi Kesehatan Tambahan atau badan penjamin lainnya yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, bisa naik kelas perawatan, mendapatkan benefit lain yang tidak tercakup dalam JKN, serta mendapatkan perawatan lanjutan yang ekslusif dan bisa berobat di rumah sakit swasta yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, jika dalam keadaan gawat darurat.
"Kerja sama CoB ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013, di mana BPJS Kesehatan memang membuka kesempatan bagi pesertanya untuk mendapatkan manfaat lebih melalui skema CoB program JKN," kata Fajriadinur seusai penandatanganan perjanjian kerja sama CoB dengan 12 asuransi swasta di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Rabu (4/6).
Dikatakan, BPJS Kesehatan juga terus membuka kesempatan bagi asuransi swasta yang ingin menjalin kerja sama CoB. Bahkan setiap Rabu, BPJS Kesehatan secara rutin mengadakan "CoB Class" bagi perusahaan asuransi swasta yang ingin memahami lebih dalam tentang mekanisme CoB.
"Ke depannya tentu akan semakin banyak asuransi swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun mereka masih harus mempelajari template kerja sama yang sudah diberikan. Bila merasa perlu, mereka bisa bekerja sama dengan kita. Namun bila merasa sudah memiliki pasar sendiri, itu juga tidak menjadi masalah," imbuhnya.
Dengan mekanisme COB ini, lanjut Fajriadinur, asuransi komersial juga dapat menurunkan biaya yang ditawarkan kepada peserta. Namun besarnya penurunan biaya premi tersebut sangat bergantung pada kebijakan asuransi swasta yang bersangkutan.
"Penurunan premi ini tidak akan merugikan perusahaan asuransi swasta karena sebagian klaim akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun bagi pemerintah, yang terpenting penurunan premi ini tidak sampai merugikan masyarakat, asuransi swasta, program JKN, dan juga rumah sakit," katanya.
Tingkatkan Pelayanan
Sementara itu, Vice President Director Avrist Adi Purnomo Wijaya menyatakan setelah penandatanganan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, industri asuransi komersial sudah bisa ikut bersama-sama menjalankan program JKN. Namun yang terpenting, kerja sama ini bisa semakin meningkatkan pelayanan kesehatan bagi pemegang polis karena memberikan manfaat tambahan.
"Saat ini pemegang polis asuransi Avrist sudah mencapai sekitar 1,3 juta. Dengan kerja sama ini, kami yakin jumlah pemegang polis Avrist akan semakin bertambah. Bagi peserta Avrist yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, kita pun akan membantu mendaftarkannya," kata Adi.
Fajriadinur menambahkan, ruang lingkup koordinasi ini memang tidak hanya seputar manfaat pelayanan kesehatan saja, tetapi juga meliputi iuran, kepesertaan, penagihan klaim, sosialisasi, hingga sistem informasi.
Untuk mekanisme penerimaan iuran peserta CoB telah dibagi menjadi dua kelompok. Pertama, badan usaha atau individu membayarkan iuran jaminan kesehatan langsung kepada BPJS kesehatan dengan menggunakan virtual account masing-masing badan usaha atau individu sebagaimana yang biasa dilakukan.
Kedua, perusahaan asuransi swasta yang melakukan CoB dengan BPJS Kesehatan bisa bertindak sebagai pembayar iuran jaminan kesehatan yang diikutkan dalam CoB menggunakan virtual account masing-masing badan usaha atau individu.
"Perusahaan asuransi swasta menerima nomor virtual account dari masing-masing badan usaha dan peserta individu, selanjutnya perusahaan asuransi meneruskan pembayaran iuran dari pemegang polis kepada BPJS kesehatan paling lambat tanggal 10 per bulan," jelasnya.
Untuk pengajuan klaim, lanjutnya, perusahaan asuransi swasta yang menjalin CoB dengan BPJS Kesehatan bisa mengajukan klaim secara kolektif setiap bulannya paling lambat tanggal 10 per bulannya.
Pada layanan kesehatan tingkat lanjutan, jika pelayanan kesehatan diberikan di fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan, maka BPJS Kesehatan bertindak sebagai pembayar pertama. Sedangkan apabila pelayanan kesehatan diberikan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS kesehatan, perusahaan asuransi swasta akan bertindak sebagai pembayar pertama. Selanjutnya perusahaan asuransi swasta tersebut dapat mengajukan klaim kepada BPJS Kesehatan.
Saat ini sudah ada 20 rumah sakit swasta yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, namun bisa melayani peserta CoB, di antaranya RS Siloam Hospital Kebon Jeruk, RS Mitra Kemayoran, RS Pondok Indah, RS MMC, RS Pantai Indah Kapuk.
"Ke depan kita harapkan akan semakin banyak perusahaan asuransi swasta dan rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, karena benefit yang diberikan sangat luas dan ruang lingkup kepesertaan BPJS Kesehatan mencakup seluruh masyarakat Indonesia," pungkas Fajriadinur. (http://www.beritasatu.com)

No comments:

Post a Comment