Istimewa
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengaudit program Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang diluncurkan oleh pemerintah
pada awal 2014. Hasilnya, banyak masalah ditemukan. Sorotan utama terjadi pada
data peserta dan obat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar,
mengatakan, masalah obat sampai saat ini aturan formularium belum selesai. PP
No.49/2013 yang mewajibkan adanya Badan Pengawas Rumah Sakit belum juga
direalisasikan. Misalnya, Kemenkes merevisi beberapa regulasi yang memang malah
menghambat pelayanan seperti merevisi aturan jenis penyakit yang bisa langsung
ke RS.
"Seperti peserta dengan panas 40 derajat baru bisa
ditangani langsung ke RS. Kalau masih dibawah 40 derajat maka harus melalui
puskesmas atau klinik. Padahal panas 39 derajat saja sudah mengancam
nyawa," kata Timboel kepada Harian Terbit, kemarin.
Seharusnya, lanjutnya, DJSN juga membuka ke publik hasil
monitoring dan evaluasi terhadap beroperasinya BPJS Kesehatan selama satu
semester ini. "BPK, DJSN dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai lembaga
pengawas BPJS sesuai amanat UU 24/2011, harus membuka ke publik hasil
pengawasannya," jelasnya.
Selain itu, peraturan pelaksana mekanisme pelayanan BPJS
harus cepat diselesaikan, mengingat saat ini pelayanan BPJS Kesehatan cenderung
menurun. "Harus dibuat standar operasional pelayanan, misalnya pendataran
peserta berapa lama, berapa lama follow up pengaduan peserta," ujarnya.
Dia menambahkan, proses mutasi dari peserta askes dan
peserta JPK (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Jamsostek) ke BPJS Kesehatan, juga
harus dibenahi pemerintah, karena selama ini banyak permasalahan terkait
peralihaan data. "Banyak peserta JPK Jamsostek harus mendaftar ulang ke
BPJS Kesehatan, padahal tidak seperti itu, karena otomatis," tuturnya.
Pengawasan
Senada dengan BPJS Watch, Anggota Komisi IX DPR, Poempida
Hidayatullah, mengatakan, hal yang harus dibenahi tidak hanya aturan.
Melainkan, masalah pengawasan terhadap pelaksanaan program JKN karena berbagai
aturan program BPJS Kesehatan dibuat tergesa-gesa, sedangkan sosialisasi
terhadap peraturan dinilai kurang yang hanya mengejar target pelaksanaan.
"Peraturan yang perlu ditambah hanya mekanisme
pengawasan saja. Misalnya, orang yang darurat itu harus diatasi serta peraturan
tanggungjawab Pemda dan pemerintah pusat yang sekarang pelayanan perlu di
maksimalkan saja," katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Prof. Ali
Ghufron Mukti, MSc, Phd, mengapresi hasil audit BPK tersebut untuk memberikan
pelayanan kesehatan yang terbaik bagi seluruh masyarakat. "Ada beberapa
petunjuk teknis akan akan kita selesaikan, salah satunya penggunaan dana
kapitasi. Karena otoritas tanggungjawab Kemenkes adalah bagaimana penggunaan hasil
kapitasi dari puskesmas," kata Wamenkes.
Dia mengungkapkan, masalah yang sering ditemui dalam mutasi
peserta Askes ke BPJS Kesehatan adalah datanya belum masuk di BPJS Kesehatan.
Sehingga, ia menilai hal itu hanyalah masalah teknis saja yang dapat segera ditangani
oleh BPJS. "Kalau pendataan itu tidak perlu ditambah peraturannya,"
ujarnya. (www.harian terbit.com)
No comments:
Post a Comment