WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Warga
menunjukkan kartu peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang
didapatnya usai mendaftar di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Kesehatan, Jalan Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin
(10/3/2014). Ratusan warga rela antre berjam-jam untuk bisa mendapatkan
kartu layanan kesehatan tersebut. Rata-rata setiap harinya BPJS
Kesehatan melayani permohonan hingga 500 kartu. Warta Kota/Angga Bhagya
Nugraha
Diberlakukannya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), membuat perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) harus mengeluarkan tambahan biaya sebesar lima persen.
"Peningkatan biaya lima persen ini, menambah beban biaya para operator anggota ATSI. Perlu dicarikan jalan keluar oleh seluruh anggota ATSI, mengingat peningkatan pendapatan industri telekomunikasi cenderung flat," ujar Ketua Umum ATSI Alexander Rusli belum lama ini.
Alex yang juga Direktur Utama Indosat ini meminta operator anggota ATSI mempersiapkan diri, memiliki pemahaman yang sama terhadap program BPJS Kesehatan yang akan diberlakukan awal tahun 2015.
Menurutnya, pemahaman ini sangat penting karena peraturan perundang-undangannya akan mempengaruhi kebijakan terkait kesehatan di seluruh operator anggota ATSI.
Alex menggarisbawahi pemberlakuan aturan tersebut juga memunculkan pertanyaan di kalangan perusahaan, termasuk anggota ATSI. Terutama bagi yang telah terbiasa menggunakan asuransi kesehatan komersial dengan jaminan yang lebih lengkap dibanding jaminan BPJS.
"Kami menginginkan pemerintah untuk menunda pelaksanaan program JKN mengingat perlu adanya waktu untuk penyesuaian hingga semua anggota ATSI benar-benar siap melaksanankannya,” ujarnya.
Ada dua hal yang harus mendapatkan pemahaman yakni ketentuan SJSN–JKN-BPJS Kesehatan sebelum diimplementasikan kepada Pemberi Kerja Usaha Menengah-Besar pada 1 Januari 2015. Ini agar seturut (comply) dengan ketentuan yang berlaku.
Juga operator anggota ATSI perlu mendalami penerapan Coordination of Benefit (CoB) antara Asuransi Kesehatan Komersial dengan BPJS yang dimaksudkan dalam SJSN-JKN-BPJS Kesehatan.
"Secara mendasar, CoB bakal berlaku bila peserta BPJS Kesehatan membeli asuransi kesehatan tambahan dari penyelanggara program asuransi kesehatan tambahan atau badan penjamin lainn yang memiliki kerjasama dengan BPJS Kesehatan," katanya.
Dengan memahami kedua masalah ini, kata Alex diharapkan semua operator anggota ATSI bisa menjalankan dan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (SJKN).
Pasalnya, jika melanggar ketentuan SJKN, perusahaan akan memperoleh teguran tertulis sebanyak 2 kali. Kemudian, sanksi berikut yakni denda 0,1 persen. Jika masih juga belum mematuhi maka akan dikenakan administrasi publik.
Karena itu, kata Alex,sebaiknya perusahaan mendaftarkan karyawannya jauh hari (minimal 1 bulan) sebelum diberlakukannya ketentuan BPJS Kesehatan ini secara nasional pada 1 Januari 2015. Tujuannya mengantisipasi jika terdapat kegagalan dalam proses upload masih memiliki waktu untuk perubahan-perubahan yang diperlukan. (www.tribunnews.com)
No comments:
Post a Comment